728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 21 Juli 2023

    Keterangan Dua Saksi Dibantah Terdakwa Hartini, Bukan Jual Rumah, Tapi Pinjam Uang

     
















    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 2 (dua)) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Indira Koesuma Wardhani SH dan Darmawati Lahang SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur,  dalam sidang lanjutan terdakwa Hartini, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan. 

    Kedua saksi itu adalah Alim Sudarsono (makelar) dan Legiman yang diperiksa secara bersamaan di persidangan.

    Setelah Hakim Ketua Djuanto SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Indira Koesuma Wardhani SH untuk bertanya terlebih dahulu kepada kedua saksi.

    "Saudara saksi tolong ceritakan bagaimana Anda kenal dengan terdakwa Hartini !," tanya Jaksa pada saksi Legiman.

    Legiman menjawab, dia dikenalkan Ali Sudarsono diajak ke Mojokerto dekat kantor Hartini. Kala itu, Hartono berbicara dengan Alim bahwa Hartini membutuhkan uang Rp 100 juta.

    Barangkali Legiman bisa bantu, karena Hartini mau berusaha. Lantas, Hartini pinjam uang Rp 100 juta ke Legiman, dengan jaminan sertifikat atas nama Hartini. Lalu buat perjanjian dan sertifikat dibawa Legiman dan disimpan di rumah.

    "Janjikan 6 (enam) bulan akan diambil. Setahun lebih, Hartini punya uang dan sertifikat dititipkan ke notaris dan mendapatkan tanda terima. Hartini telepon dan Legiman diajak ke kafe di Kebon Bibit," ucap Legiman.

    Hartini siapkan uang Rp 100 juta dan diserahkan ke Legiman dan sertifikat pun diserahkan. 

    Sementara itu, Alim mengatakan, baha sertifikat Hartini digadaikan di PNPM Mojokerto. Hartini pinjam tidak sampai Rp 100 juta. Untuk pelunasan utang Rp 17 juta.

    "Untuk pelunasan diserahkan PNPM dan sisanya diserahkan kepada Hartini. Lalu dibuatkan IJB dan Kuasa Jual di notaris Joyce SH. Sertifikat atas nama Hartini , klir tidak ada masalah," cetus Alim.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Sadak SH bertanya pada saksi, apakah mengetahui Hartini pinjam di PNPM itu untuk keperluan apa ?

    "Saya tidak tahu hal itu Pak," jawab saksi Alim.

    Kembali Sadak SH bertanya pada saksi Alim, awalnya Hartini pinjam uang atau menjual rumah ?

    "Pada tahun 2017, ditawari Hartini lewat medsos, ada rumah kosong. Llau, saya datangi obyek atau rumah itu. Hartini menawarkan Rp 175 juta, namun dibeli Rp 100 juta," jawab saksi.

    Setelah keterangan dua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Djuanto SH MH bertanya pada terdakwa Hartini, bagaimana tanggapan atas keterangan kedua saksi tersebut ?

    "Saya bukan menjual rumah Pak Hakim, tetapi pinjam uang ke Legiman. Utang RP 160 juta. Namun, sudah dicicil yang Rp 60 juta. Dan Rp 100 juta sudah dikembalikan," kata Hartini.

    Sehabis sidang, Sadak SH mengungkapkan, bahwa perkara ini adalah pinjam - meminjam uang, bukan menjual rumah.

    "Ini perkara perdata, yakni pinjam-meminjam uang," ungkap Sadak SH.

    Atas perbuatan terdakwa Hartini ini sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam   pasal 372  dan 378 KUHP. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Dua Saksi Dibantah Terdakwa Hartini, Bukan Jual Rumah, Tapi Pinjam Uang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas