728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 Juni 2022

    Terdakwa Udin Dituntut 9 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Setelah agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak  terhadap terdakwa  DR Udin Panjaitan, yang tersandung dugaan perkara penipuan, terpaksa  ditunda pada pekan lalu, karena alasan belum siap.

    Akhirnya, tuntutan Jaksa atas terdakwa  DR Udin Panjaitan dibacakan JPU Sulfikar SH di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Senin (6/6/2022).

    Dalam surat tuntutannya, JPU Sulfikar menyebutkan, bahwa terdakwa Udin yang telah berusia 80 tahun dituntut 9 bulan dikurangi masa tahanan. 

    "Menjatuhkan pidana 9 bulan dan dikurangi masa tahanan. Terdakwa Udin melanggar pasal 378 KUHP," ucapnya.

    Setelah membacakan tuntutan secara singkat, JPU Sulfikar SH menyampaikran surat permohonan dari pelapor yakni Nagasaki kepada majelis hakim.

    Hakim Ketua  Darwanto SH menyatakan, apakah Penasehat  Hukum  (PH )  Udin, Ahmad Budi Santoso SH mau melihat dan membaca surat permohonan dari pelapor. "Apakah PH mau melihat surat permohonan ini?," tanya Hakim Ketua kepada PH Ahmad Budi Santoso SH.

    Langsung PH Ahmad Budi Santoso SH maju ke depan majelis hakim dan melihat serta membaca surat permohonan yang diajukan oleh pelapor.

    "Baiklah, silahkan PH terdakwa membuat surat pembelaan (Pledoi) dan kami tunggu satu minggu atau sampai Senin (13/6/2022)," ujar Hakim Ketua Darwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai. 


    Sehabis sidang, PH   Udin, Ahmad Budi Santoso SH mengatakan, isi surat permohonan kepada majelis hakim agar Udin  mengembalikan uang Rp 700 juta dan tidak akan melakukan tuntutan perdata.

    "Hal itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim," katanya. Mengenai tuntutan 9 bulan atas Udin itu, tidak sesuai fakta fakta selama persidangan berlangsung. Di persidangan jelas, bahwa  Udin tidak ada niatan menipu atau menggelapkan dana itu. 


    "Tidak ada unsur penipuan itu. Justru Pak Udin ingin mengembalikan uang itu. Kalau menipu, sejak awal tidak ada pembatalan itu. Biasanya langsung lari orangnya. Ini ditagih, orangnya ada. Namun karena memang  belum ada uang untuk mengembalikan," cetus Ahmad Budi Santoso SH.

    Sebenarnya, lanjut dia, sebenarnya Pak Udin sudah ada niat baik untuk mengembalikan uang itu. Tetapi, dari pelapor angkanya selalu berubah-ubah. Faktanya, Pak Udin terima Rp 500 juta sekian. 

    "Oke deh, misalnya, Pak Udin terima uang Rp 700 juta,  terus dimintai Rp 900 juta dan terakhir sampai Rp 1,6 miliar. Yang menaikkan itu pelapor Nagasaki. Ada surat suratnya semua. Nggak mungkin kita yang naikin," ungkapnya.

    Masih kata Ahmad Budi Santoso SH, pihaknya akan mengajukan pledoi pada Senin depan.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Udin Dituntut 9 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas