SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Surabaya menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah),yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan putusan yang berbeda.
"Mengadili menyatakan terdakwa Jonathan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun," ucap Hakim Ketua Darwanto SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan adalah Jonathan telah membayar Rp 1 miliar, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Karena terdakwa Jonathan sudah membayar Rp 1 miliar untuk menutupi kerugian dari pelapor Agus Mulyono, niat baik ini dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Atas putusan ini, Jonathan menyatakan menerima putusan majelis hakim ini. "Saya menerima putusan ini, Yang Mulia," ujarnya.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki SH Mhum dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, langsung menyatakan banding. Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Jonathan dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan.
Dan selanjutnya, Hakim Ketua Darwanto SH Mhum membacakan putusan untuk terdakwa Julius.
"Mengadili menyatakan terdakwa Julius secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan," katanya.
Atas putusan ini, terdakwa Julius menyatakan pikir pikir dulu. Sedangkan JPU Rahmat Haru Basuki SH langsung menyatakan banding. "Kami banding Yang Mulia," cetusnya.
Dalam pledoinya, Tim Penasehat Hukum (PH) Jonathan, yakni Amir Aziz SH mengatakan , bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Sebab, Jaksa menyembunyikan fakta (yang sebenarnya). Sebenarnya, yang melakukan transaksi adalah Agus Mulyono dan Felix.
Bahkan, jonathan dipaksa Agus dan Rasyad, Kapolsek Wiyung untuk menandatangani surat pernyataan untuk membayar pada Agus sebesar Rp 1 miliar. Surat pernyataan itu dipegang oleh Agus Mulyono.
"Ini adalah perkara pinjam meminjam uang dan tidak bisa dikenakan pasal 378 (penipuan) jo 55 KUHP. Jonathan hanyalah perantara saja. Sedangkan yang melakukan pinjam meminjam adalah Agus Mulyono (pemilik dana) dan Felix (peminjam). Dengan jaminan 2 cek dan ketika jatuh tempo, Jonathan tagih ke Felix. Ternyata dibayar cek dan tidak bisa dicairkan," beber Amir Aziz SH.
Dipaparkannya, bahwa Jonathan dipaksa Agus Mulyono dan Rasyad, Kapolsek Wiyung untuk membayar Rp 1 miliar. Ada etikad baik untuk bertanggungjawab dan dibayar Rp 1 miliar oleh Jonathan.
Bahkan, jonathan akan menjual rumahnya untuk membayarkan pada Agus Mulyono. Atas perbuatan sebagai perantara atau makelas yang dilakukan oleh terdakwa Jonathan itu, bukanlah pidana.
"Terdakwa tidak pernah punya niatan menipu. Juga, terdakwa tidak tahu kedua cek itu kosong. Jonathan juga tidak tahu dilaporkan, bahwa 2 cek itu hilang. Dalam perkara ini, tidak ada unsur melawan hukum sebagaimana tuduhan Jaksa yang mengenakan terdakwa pasal 378 KUHP. Terdakwa bersedia membayar Rp 1 miliar yang dipaksakan oleh Agus," ungkap Amir Aziz SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar