728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 20 Juni 2022

    Udin Tidak Ada Niatan Menipu , Bahkan Terdakwa Berniat Mengembalikan Uang

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda jawaban Jaksa atas pledoi terdakwa (replik) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, dalam sidang lanjutan terdakwa DR Udin Panjaitan, yang tersandung dugaan perkara penipuan,  yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Senin (20/6/2022). 

    Setelah membuka sidang, Hakim Ketua Darwanto SH Mhum mempersilahkan JPU Sulfikar SH untuk menyampaikan dupliknya di persidangan  yang terbuka untuk umum ini.

    "Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," ucap JPU Sulfikar SH dengan nada penuh ketenangan.

    Disusul dengan jawaban dari  Penasehat Hukum (PH) Udin, Ahmad Budi Santoso SH, yang juga mengatakan bahwa, dia tetap pada pembelaan yang telah dibacakan pada  Senin (13/6/2022) lalu.

    Setelah mendengarkan pernyataan dari Jaksa dan PH terdakwa, Hakim Ketua Darwanto SH Mhum meminta waktu dua minggu untuk mengambil putusan atas perkara terdakwa Udin ini.

    "Kami mohon waktu dua minggu, yakni pada 4 Juli 2022 nanti akan dibacakan putusan hakim atas perkara ini," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang,  PH AHmad Budi SH menyampaikan, bahwa terdakwa Udin tidak ada niatan untuk menipu , bahkan terdakwa berniat mengambalikan uang. Akan tetapi, korban tidak mau menerimnya. Surat jelas, DP jelas dan justru Udin ke Australia malah berubah.

    "Korban mintanya lebih dari itu. Padahal, yang diterima Udin hanya segitu. Terakhir terdakwa minta Rp 1,6 miliar. Tetapi, Udin hanya menerima Rp 500 jutaan. Ini riilmya dan yang Rp 200 juta dinikmati oleh Erna untuk feenya. Itu tidak sepengetahuan Pak Udin dan tidak ngomong. Katanya Udin punya utang pada Erna. Darimana utang itu," katanya. 

    Sebagaimana dalam pledoinya, PH terdakwa Ahmad Budi memohon majelis hakim memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal, yakni bahwa terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan telah berlaku sopan dan tidak mempersulit serta kooperatif dalam pemeriksaan.

    Selain itu, terdakwa telah berumur 80 tahun lebih dan menderita beberapa penyakit, terdakwa telah kehilangan istri tercintanya karena permasalahan ini.

    "Terdakwa telah beretikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dinikmatinya , namun ditolak berkali-kali, karena tidak sesuai dengan harapan korban yang menginginkan lebih dari yang dinikmati oleh terdakwa," ucap Ahmad Budi SH.

    Atas dasar itulah, Ahmad Budi SH memohon majelis hakim berkenan memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Udin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

    "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut UMUM (JPU). Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukan semula dan membebankan biaya perkara pada negara," katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Budi Santoso SH mengatakan, tuntutan 9 bulan atas Udin itu, tidak sesuai fakta fakta selama persidangan berlangsung. Di persidangan jelas, bahwa  Udin tidak ada niatan menipu atau menggelapkan dana itu. 


    "Tidak ada unsur penipuan itu. Justru Pak Udin ingin mengembalikan uang itu. Kalau menipu, sejak awal tidak ada pembatalan itu. Biasanya langsung lari orangnya. Ini ditagih, orangnya ada. Namun karena memang  belum ada uang untuk mengembalikan," cetus Ahmad Budi Santoso SH.
     (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Udin Tidak Ada Niatan Menipu , Bahkan Terdakwa Berniat Mengembalikan Uang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas