SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Agof Dwi Winarwanto, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, dengan agenda pemeriksaan dua (2) saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Asnawi, Mantan Lurah Asemrowo dan Manurung dari BPN yang memberikan keterangannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/6/2022).
Setelah Hakim Ketua Suparno SH Mhum membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada JPU Sulfikar SH untuk bertanya pada saksi Asnawi mengenai sejak kapan menjabat sebagai Lurah Asemrowo.
"Saya pernah menjabat sebagai Luran Asemrowo pada tahun 2013 sampai 2020. (selama menjabat) Ada masalah mengenai tanah yang SHM nya atas nama Wenas dikuasai orang lain," jawab Asnawi.
Menurutnya , bahwa SHM 381 yang obyek tanahnya terletak di Kampung Tambak Pring Barat seluas 41.500 M2 milik Wenas. Awal peralihan dari Jamian No 253 persil 15 Tambak. Persik Petok milik Jamian itu terkena proyek Surabaya-Malang dan dijuak ke Wenas dengan akta notaris Sudjono SH.
"Selama ini belum pernah pindah tangan, selain Wenas. Ada perselisihan sengketa tanah tahun 2020. Saya surati Agof terkait tanggapan tanah atas persil itu pada 10 Juli 2020. Bukti tanah Letter C Klasiran 74 dan 75, Petok D 175 atas nama Anwar Naskan. Ternyata tidak ditemukan dan tercatat pihak lain.(Kabar) Agof jual tanah atas nama Wenas itu, ternyata lokasinya beda atau tidak satu tempat. Membeli dengan surat berbeda," ucap Asnawi.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum terdakwa Agof, yakni Heru SH mengatakan, Asnawi tidak memalsukan surat, sebagaimana didakwa jaksa.
"Surat mana yang dipalsu ? Kalau ngomong akta jual beli, apakah sudah ada putusan yang menyatakan jual beli itu cacat. Ada penetapan waris dari Sunarji (telah meninggal dunia) pada Agof. Akta akta itu sah,"katanya.
Dijelaskan Heru SH, bahwa tanah yang dijual Agof adalah milik Anwar Naskan. Ada perubahan peta pada klasiran 74 dan itu bukan tanah milik Wenas. Lurah bilang ada pembebasan lahan tol.
"Tanah yang dijual Agof itu bukan tanah Wenas. Dakwaan pasal 266 KUHP tidak tepat dan harus diuji (dulu)," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi saksi lainnya pada Kamis (16/6/2022). (ded)
0 komentar:
Posting Komentar