SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ardi Pratama (Penggugat) melawan Bank BCA KCP Citraland Surabaya (Tergugat), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat, yakni Mudji Astuti, mantan bagian Legal BCA , yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/6/2022).
Setelah Hakim Ketua membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan bertanya kepada Kuasa Hukum Tergugat, DR Sudiman Sidabuke SH MH kepada saksi Mudji Astuti.
DR Sudiman Sidabuke SH MH bertanya mengenai Nur Chuzaimah terkait salah transfer pada Ardi Pratama.
"Nur tidak melakukan pencocokan data dengan input data teller. Kesalahan salah transfer baru diketahui, ketika Philip bertanya kepada bank mengenai dananya yang tidak masuk ke rekeningnya," jawab saksi Mudji Astuti.
Kejadian itu pada 16 Maret 2020 pihak BCA KCP Citraland Surabaya (Tergugat) telah melakukan kesalahan input nomor rekening dari titipan warkat BG BRI yang disetorkan oleh nasabah tergugat bernama Philip dengan nominal Rp 51 juta.
Menurut saksi Mudji, pihaknya dilapori Nur Chuzaimah bahwa tidak ada kesepakatan pengembalian salah transfer sebesar Rp 51 juta, akibat salah input data. Kabarnya Ardi akan mencicil Rp 3 juta per bulan. Tetapi Nur minta dibayar lunas dan nasabah (Ardi) bersedia menyelesaikannya.
Kendati diterbitkan somasi kedua, namun nggak ada pernyataan kesanggupan membayar salah transfer, yang sudah diganti dengan uang Nur ke Philip.
Akhirnya Nur Chuzaimah melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. Laporan dibuat oleh Nur, setelah pensiun dari BCA.
"Nah, setelah dilaporkan oleh Nur ke Polrestabes Surabaya. Ardi sanggup mengembalikan uang ke Nur. Setelah ditunggu tunggu, Ardi nggak datang. (Kini) Ardi sudah dijatuhi pidana, karena salah transfer tersebut," ujar Mudji.
Setelah Ardi menjalani pidana selama 1 tahun pada 2021 lalu, saksi Mudji tidak mengetahui apakah Ardi sudah mengembalikan uang pada Nur Chuzaimah atau belum.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Penggugat, yakni Hendrix Kurniawan SE SH didampingi anggotanya, Biakto Dwi Yuana SH dan Agus Hariyono SH bertanya pada saksi Mudji.
"Apakah BCA punya SOP untuk buka rahasia nasabah?," tanya Hendrix Kurniawan SE SH.kan
Saksi Mudji menjawab, bahwa BCA tidak punya SOP membuka rahasia bank dan harus minta ijin Bank Indonesia (BI) lebih dulu.
Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua mengatakan,bahwa pada sidang berikutnya baik Penggugat dan Tergugat diberikan kesempatan menyerahkan tambahan bukti.
"Kalau tidak ada, dilanjutkan agenda kesimpulan yang dilakukan secara elektronik," katanya.
Sehabis sidang, Hendrix Kurniawan SE SH mengungkapkan, saksi dari pihak Tergugat menghadirkan saksi yang menjelaskan permasalahan yang sudah selesai. Jadi, kesalahan transfer itu sudah selesai dan UU nya beda.
"Yang kita gugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan rahasia bank yang melanggar ketentuan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 2018. Juga sudah aturan dalam PBI sudah jelas aturannya. Saksi nggak menjawab gugatan kita, tetapi berusaha mengaburkan arah gugatan. Mereka balik lagi ke masalah pidana salah transfer," katanya.
Tadi oleh saksi Mudji sudah diakui sendiri bahwa pembukaan rahasia bank, tanpa seijin Bank Indonesia dianggap melanggar hukum.
"Saksi mereka sendiri yang menerangkan seperti itu. Mereka mengakui sudah melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Ketika saksi Mudji , ditanya oleh Hendrix Kurniawan SE SH mengenai syarat syarat apa saja untuk membuka rahasia bank. Saksi Mudji menjawab, harus ijin, tertulis dan lain sebagainya. Bilamana tanpa ijin , jelas melanggar.
Ditambahkan Hendrix, bahwa selama persidangan ini saksi tidak bisa membantah dalil gugatan Penggugat mengenai pembukaan rahasia bank dan pemblokiran. Parahnya lagi, saksi mengakui bahwa BCA bukan yang dirugikan. Tetapi, dia melakukan pemblokiran.
Sebagaimana merujuk pasal 1 ayat (6) dalam Peraturan Bank Indonesia No 2/19/PBI/2000 yang dimaksud dengan Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
Pihak Tergugat ternyata bukan hanya sekedar melihat data mutasi rekening harian milik Pengugat, akan tetapi telah dengan sengaja memberikan data mutasi rekening harian milik Penggugat kepada pihak luar.
Hal ini terbukti bahwa data mutasi rekening harian milik Penggugat tersebut bisa berada di tangan pihak luar yaitu mantan karyawan pihak Tergugat yang bernama Nur Chuzaimah yang telah purna tugas sejak 1 April 2020.
Berbekal data mutasi rekening harian tersebut, oleh Nur Chuzaiman digunakan untuk melaporkan Penggugat atas dugaan tindak pidana menguasai dana salah transfer di Polrestabes Surabaya pada 31 Agusus 2020. Padahal Nur Chuzaimah sudah bukan lagi berstatus karyawan dari pihak Tergugat.
Karena harus mengganti dana tersebut ke pemiliknya yang telah ditransferkan ke rekening Philip pada 31 Maret 2020, sebelum Nur Chuzaimah purna tugas sebagai karyawan pihak Terguagat pada 1 April 2020.
Pihak Tergugat telah dengan sengaja untuk membuka dan memberikan data mutasi rekening harian yang merupakan rahasia bank kepada pihak luar yang tidak berhak. Memberikan data rahasia bank kepada pihak luar adalah jelas jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Ini bertentangan dengan Perundang Undangan, khususnya pasal 2 ayat(1) Peraturan Bank Indonesia No 2/19/PBI/2000 an pasal 40 ayat (1) UU No, 10 Tahun 1998. Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanan nasabah.
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat selain (diduga) membuka dan memberikan rahasia bank kepada pihak luar, adalah pihak Tergugat juga melakukan pemblokiran sepihak rekening Penggugat yang dilakukan oleh Kepala KCP atas permintaan Legal Kanwil dengan dalil mengamankan sisa dana yang ada di dalam rekening Penggugat dari 30 Maret 2020 sampai 10 Oktober 2020.
Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 25 menyatakan ,bahwa Pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau aset yang berada dalam tanggungjawab pelaku usaha jasa keuangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar