SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait persengketaan tanah Keboharan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, antara Nanang Mustaqim (Penggugat) melawan Sugiono (Tergugat I), Suheriyanto Nurahmat (Tergugat II), Sendang Ngawiti (Tergugat III), Notaris Yana Dian Ahaldia SH (Turut Tergugat I), Kepala Desa Keboharan (Turut Tergugat II), dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo (Turut Tergugat III), memasuki agenda putusan sela yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (15/6/2022).
Lantaran, majelis hakim PN Sidoarjo belum siap membacakan putusan sela, terpaksa ditunda sampai dua minggu lagi, yakni Rabu (29/6/2022).
"Mohon maaf, majelis hakim belum bisa membacakan putusan sela pada hari ini. Kami meminta waktu sampai dua minggu lagi," ucap Hakim Ketua Sigit SH Mhum di ruang Candra PN Sidoarjo.
Sidang yang berlangsung relatif singkat ini, segera ditutup oleh Hakim Ketua Sigit dengan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan dilanjutkan dua pekan lagi.
Sehabis sidang Kuasa Hukum Nanang Mustaqim (Penggugat), yakni Impi Yusnandar S.Sos, SH, MH menyatakan, hari ini sidang terhadap perkara Reg No. 238/ Pdt G/2021/PN Sda terkait obyek tanah di tanah Keboharan, Kecamatan Krian, ditunda keterkaitan dengan putusan sela.
"Perlu diketahui bahwa obyek tanah ini merupakan dari hasil pembelian R Soetopo alias HR Mustofa Soetopo SH terhadap para petani ada 12 bidang tanah. Kemudian 12 bidang ini menjadi peralihan hak dari para petani kepada HR Mustofa Soetopo. Kepemilikan ini dibuktikan dengan surat keterangan Kades Keboharan terkait peralihan obyek dari para petani menuju hak kepemilihan HR Mustofa," ucapnya.
Pada waktu HR Mustofa masih hidup, obyek tanah ini tidak adalah masalah. Saat terjadi perkawinan dengan Wasini Sendang Ngawiti dan mempunyai anak kandung bernama Nanang Mustaqim, obyek tanah ini tidak ada permasalahan dengan siapapun.
Namun demikian, setelah tahun 1994 R Soetopo meninggal dunia, obyek tanah ini menjadi perebutan banyak orang, yang mengaku ngaku sebagai isterinya. Ada 2 orang yakni Kusnaningsih dan Sendang Ngawiti.
Dimana Sendang Ngawiti ini menyatakan dirinya, lahir di Pacitan di Desa Cokro Kembang, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Pacitan. "Setelah kami cek di lokasi, di Desa dan Catatan Sipil tidak ditemukan nama tersebut pernah lahir dan berdomisili di Desa Cokro Kembang," ujar Impi Yusnandar S.Sos, SH, MH .
Hal juga terkait dengan nama Soetopo dalam duplikat akte perkawinan yang dijadikan alas hak terhadap terkaitan istri Soetopo , ternyata disebutkan bahwa Soetopo ini oleh Sendang Ngawiti adalah lahir di Desa Cokro Kembang, Kabupaten Pacitan.
"Kami melacak ke sana dan tidak terbukti keberadaannya itu. Diindiaksikan dan diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu," kata Impi.
Sedangkan, Kusnaningsih ini coba diberikan bukti, dijadikan alat bukti penetapan waris. Ternyata KTP yang dinyatakan lahir tahun 1955, sedangkan Soetopo lahir 1949. Maka, ada ketidakmungkinan seorang yang lahir tahun 1955 dan menikah tahun 1958, yang usianya 3 tahun.
Sedangkan Soetopo dalam beberapa bukti, tercatat lahir tahun 1949. Kalau tahun 1958 tahun kawin, jadi usianya 9 tahun. Anak usia 9 tahun , kawin dengan anak usia 3 tahun.
"Ini menjadi bukti secara formil, bahwa ada sesuatu yang tidak masuk akal," ungkap Impi SSos. SH.
Kemudian, yang namanya Suheriyanto Nurahmat menyatakan menjadi anak angkat terhadap keluarga Soetopo. Ini juga melakukan penguasaan hak dan kemudian melakukan transaksi jual beli kepada Sugianto. Suheriyanto ini, ternyata ada putusan Pengadilan mulai dari PN, PT dan MA, gugatan untuk diakui sebagai anak angkat sudah diputusan oleh Pengadilan dan ditolak. Pada tahun 2000 sampai 2012.
Akan tetapi pada tahun 2008 dan 2009 meminta penetapan, padahal sudah putusan pengadilan dan ditolak. Pada 2008 atas dasar dirinya sendiri memohon penetapan pada Pengadilan.
"Inilah orang-orang yang sedang kita lawan dalam perkara Reg No. 238/ Pdt G/2021/PN Sda terhadap obyek seluas 27.000 M2. Secara kenyataan, penguasaan hak atas obyek yang kami anggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil kepada ahli waris Soetopo. Makanya kami lakukan gugatan," ungkapnya.
Nah pada hari ini, 15 Juni 2022 sidang permohonan gugatan intervensi terhadap Penggugat yang dilakukan pihak ahli waris Kusnaningsih.
"Dari sisi kami atas dasar -dasar yang ada, maka permohonan intervensi itu kami tolak. Tentu semua ini, putusannya tergantung majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Namun dari kami melakukan penolakan itu. Ada tiga hal alasan penolakan, yaitu bahwa kami melihat hubungan ahli waris yang menyatakan dari Kusnaningsih tidak ada hubungan kewarisan dari R Soetopo," tukas Impi SH.
Selain itu, Kusnaningsih itu menyatakan dirinya hidup dengan R Soetopo tidak punya keturunan. Soetopo menikah dengan Wasini Sendang Ngawiti pada 1987 mempunyai keturunan anak kandung, maka dari sisi kewarisan mutlak anak kandung inilah sebagai ahli waris dari R Soetopo, yang bernama Nanang Mustaqim SH.
Harapannya adalah gugatan permohonan intervensi yang disampaikan Kusnaningsih kita berharap atas bukti bukti yang ada itu, untuk ditolak. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar