728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 24 Juni 2022

    Pieter Talaway SH : "Terdakwa Tidak Memalsukan Surat "

                                 







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Notaris Edhi Susanto SH.MH dan Feni Talim SH (berkas terpisah) , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat dalam pengurusan jual beli 3 bidang tanah , dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

    Saksi saksi yang dihadirkan adalah Hardi Kartoyo dan Untung yang diperiksa dan didengarkan kesaksiannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Kamis (23/6/2022).

    Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua Suparno SH Mhum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Rahmad Hari Basuki SH untuk bertanya pada saksi Hardi Kartoyo.

    "Apakah saudara saksi ikut tanda tangan surat pernyataan notaris?," tanya JPU Rahmad Hari SH.

    Hardi Kartoyo menjawab, bahwa dirinya tidak ikut tanda tangan surat pernyataan notaris tersebut. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Pieter Talaway SH dan Ronald Talaway SH bertanya pada saksi Hardi Kartoyo, apakah saksi menerima DP (down payment/uang muka) sebesar Rp 500 juta ?

    Saksi Hardi menjawab, pihaknya menerima DP Rp 500 juta , namun tidak pernah diminta Notaris untuk membayar yang lainnya. 

    "Tadinya, mau jual beli (3 bidang tanah -red) , tetapi dibatalkan," jawab Hardi Kartoyo dengan nada kesal.

    Kembali Pieter Talaway SH  bertanya pada saksi, BPN mengajukan pengukuran tanah di tempatnya, apakah saksi dan istri ada di tempat. Atau saksi menyuruh orang lain untuk melihat pengukuran tanah yang dilakukan BPN.

    "Saya dan istri tidak ada di tempat dan saya tidak menyuruh orang lain untuk melhat pengukuran BPN. Kondisi pagar tidak terkunci," jawab saksi Hardi Kartoyo.

    Dalam kesempatan itu, saksi Hardi menyatakan, bahwa dia ketemu dengan dengan pembeli, Tiono Satria dan berbicara soal harga dan ceking BPN. Ternyata tidak bayar-bayar.

    "Saya dan Pak Yono (Tiono) barang ke kantor notaris," ucapnya.

    Menurut Hardi, dia tidak pernah memberikan surat kuasa pada istri Edy Susanto (Feni Talim). Namun Edy Susanto menerima kuasa dari Pak Yono, yang terkena Covid. Namun, sertifikat sampai sekaramg belum diserahkan dan jual beli tanah belum terjadi.

    Sehabis sidang , Pieter Talaway SH mengatakan, terdakwa tidak memalsukan surat kuasa, karena masalahnya kepentingan kuasa itu adalah pajak pembeli dan penjual. 

    "Notaris tidak punya kepentiangan apa-apa. Buat apa dia memalsukan ? Logika berpikir  harus kita bangun.  Tanpa logika , hukum bisa rusak. Jadi, tidak ada keuntungan dan tidak bayaran dan tidak mendapatkan apa-apa. Yang untung adalah pelapor, karena dapat uang muka dan jual beli batal. Lalu , kemudian mendapatkan gratis pembayaran PBB. Dia tidak perlu bayar PBB lagi. Pembeli sudah bayarkan," katanya.

    Menurut Pieter Talaway SH, kalau orang buat surat palsu merugikan orang lain, ternyata menguntungkan pelapor. Pelapor melaporkan, karena dia merasa minta kembali sertifikat dan notaris tidak mau serahkan. Karena pembeli menggugat notaris dan dia di Pengadilan. 

    "Kalau kami serahkan kamu yang harus ganti rugi. Karena sudah keluar uang Rp 500 juta. Itu persoalannya. Pembeli mau melanjutkan. 

    Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa Hardi Kartoyo mempunyai 3 bidang tanah rumah yaitu SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2 yang terletak di Rangkah Gang VII, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Semuanya atas nama istrinya, Itawati Sidharta.

    Hardi Kartoyo bermaksud menjual 3 bidang tanah dan rumahnya tersebut kepada Tiono Satria Dharmawan dengan kesepakatan harga seluruhnya Rp. 16 miliar.

    Pembelian tanah tersebut rencananya akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya dan Notaris Edhi Susanto ditunjuk oleh Bank Jtrust Kertajaya untuk memfasilitasi proses jual beli antara Tiono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya yang bernama Itawati Sidharta.

    Lantas Hardi Kartoyo menyerahkan ke-3 SHM yakni SHM No. 78/K, SHM No. 328/K dan SHM No. 721 kepada Notaris Edhi Susanto untuk dilakukan cheking sertifikat di BPN Surabaya II.

    Lalu, Tiono Satria Dharmawan menyerahkan cek Bank Danamon Rp. 500 juta kepada Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H untuk diserahkan kepada Hardi Kartoyo sebagai uang tanda jadi pembelian tanah dan rumah di jalan Rangka Gang VII yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta tersebut.

    Dan selanjutnya, Notaris Edhi Susanto memberikan cek Rp 500 juta ke Hardi Kartoyo dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah, dan pihak penjual membatalkan transaksi jual belinya. Maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan apapun.

    Karena pengurusan maupun cheking 3 SHM tidak segera diselesaikan, tanggal 19 Pebruari 2018, Notaris Edhi Susanto membuat surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan belum juga terjadi transaksi jual beli antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satria Dharmawan maka uang muka dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.

    Nah, setelah di tunggu-tunggu tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi Kartoyo sering datang ke kantor Notaris Edhi Susanto, SH.,MH dengan maksud meminta 3 SHMnya tersebut. Namun Edhi Susanto tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas.

    Sedangkan,  Feni Talim ,  istri notaris Edhi Susanto , membantu melakukan pengurusan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II. Dengan cara mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan cheking dari dalam lemari di kantor Notaris Edhi Susanto, SH.MH.

     Pada 20 Desember 2017, Feni Talim datang ke Kantor BPN Surabaya II untuk melakukan cheking terhadap SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2 yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta.

    Akan tetapi,  hanya satu yang lolos yaitu SHM No. 328/K Luas 931 M2 karena tidak ada perubahan. Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala, karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda serta SHM No. 78/K Luas 720 M2. Namun untuk  SHM No. 721 Luas 602 M2 terjadi perubahan luasnya karena ada perubahan luas akibat potong jalan atau rilen.

    Setelah cheking dua sertifikat tersebut tidak disetujui oleh BPN Surabaya II. Kemudian, pada  6 April 2018 dan 16 Agustus 2018, Feni Talim datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan cheking sertifikat dengan membawa dokumen.

    Yakni surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada terdakwa Feni Talim tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018, untuk melakukan cheking sertifikat, padahal Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut.

    Pada Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan ganti sertifikat Hak Milik nomor 721/ lingkungan Rangkah sedangkan Surat Kuasa tertanggal 9 Februari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan pemotongan/ pemecahan sertifikat No. 78/K Kelurahan Rangkah. Dan pada dua surat kuasa tersebut terdapat tandatangan Feni Talim sebagai penerima kuasa dan Itawati Sidharta sebagai pemberi kuasa serta diketahui oleh Notaris Edhi Susanto, SH. MH. Padahal Itawati Sidharta sebagai pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut.

    Atas Perbuatan Notaris Edhi Susanto SH.MH didakwa Pasal 263 ayat (2 KUHP sedangkan Feni Talim SH.Mkn dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP. (ded)




     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pieter Talaway SH : "Terdakwa Tidak Memalsukan Surat " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas