728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 Juni 2022

    Penggugat Ajukan Bukti - Bukti Formil, Semua Transaksi yang Ada Harus Dibatalkan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Gugatan Perbuatan Melawan  Hukum (PMH) terkait persengketaan obyek tanah Tambak Wedi, antara Nanang Mustaqim (Penggugat) melawan David Widodo (Tergugat I), Markus Widodo (Tergugat II), Sendang  Ngawiti (Tergugat III), Ny. Umrohtun (Tergugat IV), Rina Susanti (Tergugat V), Tria Fatmawati (Tergugat VI), Agus Saputro alias Itong (Tergugat VII), Walikota Surabaya (Tergugat VIII), PT Griya Mapan Sentosa (Tergugat IX), Lurah Tambak Wedi (Turut Tergugat I), Camat Kec. Kenjeran-Surabaya  (Turut Tergugat II).

    Dalam sidang gugatan PMH ini, memasuki agenda sidang pembuktian yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/6/2022).

    Sehabis sidang Kuasa Hukum Nanang Mustaqim (Penggugat), yakni  Impi Yusnandar S.Sos, SH, MH  menyatakan, pihaknya menyampaikan bukti bukti Penggugat dalam perkara perdata Nomor : 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby.

    Dalam daftar bukti Penggugat disampaikan bukti dengan Kode P-1 sampai dengan P-53 yang diajukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    "Penggugat menyampaikan bukti bukti yang sangat jelas bahwa Tergugat III (Sendang Ngawiti/Indrawati) terbukti tidak ada sangkut put dengan ahli waris dan hak waris dari H Mustofa bin Makabar alias R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo alias Musatofa Mustopo (nama satu orang)," ucapnya.

    Menurut  Impi Yusnandar S.Sos, SH, MH  ,  dengan demikian menurut hukum jika terdapat transaksi peralihan hak yang dilakukan oleh pihak lain adalah (pasal 1471 KUH Perdata) menyebutkan jual beli atas benda milik orang lain adalah batal.

    Maka dasar pembatalan jual beli dalam gugatan perkara ini adalah telah jelas dan menentukan, yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

    Berdasarkan bukti bukti Penggugat, kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara gugatan perkara a quo, berkenan memberikan putusan mengabulkan, sebagaimana termuat dalam petitum yang kami mohonkan dalam gugatan.

    Dijelaskan Impi,  transaksi jual beli tanah Tambak Wedi antara Sendang Ngawiti dengan Karsadi Budi Suratman , terkait obyek tanah di kutiban Letter C No 2471 dengan Petok D No 187 persil 3 DT seluas 23.900 M2. 

    Sendang Ngawiti menjadi Tergugat  III, karena dia bukan ahli waris dan tidak ada hubungan keluarga Soetopo. Dia menjual obyek tanah kepada Karsadi Budi Suratman, yang selanjutnya menjual lagi obyek sengketa pada Widodo Budiarto, yang salah satu pendiri  PT Griya Mapan Sentosa.

    Kemudian Lurah Tambak Wedi (Turut Tergugat I), Camat Kec. Kenjeran-Surabaya  (Turut Tergugat II), yang ikut serta melegalisasi akses jual beli yang terjadi. Juga Walikota Surabaya sebagai Tergugat VIII, karena ada tanah hibah dari tanah sengketa yang dilakukan oleh Widodo Budiarto kepada Pemkot Surabaya.

    Padahal, tanah itu bukan milik Sendang Ngawiti dan tidak ada hubungannya dengan ahli waris Soetopo. 

    "Saat ini,  memasuki sidang pembuktian ini dan kami dari Tim Kuasa Hukum , dari keluarga Soetopo menyampaikan bukti bukti formil kepada majelis hakim agar mengetahui persis hubungan antara keluarga Soetopo, khususnya ahli warisnya dan obyek sengketa. Pada tahun 2021 juga, pernah kami menangkan perkara ini dan kembali pada ahli waris R Soetopo," ujar Impi SH.

    Ditambahkannya, yang diminta dari gugatan ini adalah bahwa ada Perbuatan Melawan  Hukum ( PMH)  dan harus dibatalkan terhadap semua transaksi yang ada, baik jual beli atau surat menyurat, atau hal keluarnya  PPAT. 

    "Alasannya sederhana, dalam hukum perdata dinyatakan bahwa jual beli yang bukan miliknya adalah tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum, " kata Impi SH.(ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penggugat Ajukan Bukti - Bukti Formil, Semua Transaksi yang Ada Harus Dibatalkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas