SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Antonino Gonzaga (Anton) terbilang bernasib buruk karena ditahan pihak kepolisian. Dia terpaksa duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , setelah kasus yang menimpanya saat ditabrak oleh pengendara motor yang diketahui akhirnya meninggal dunia (Alm Cahyono Budiarto).
Dalam perkara 964/Pid.Sus/2022/PN Sby, sebagaimana dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN SUrabaya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Erwin Sibarani, SH.,MH dan Drs Bima Putra Limahardja SH AK menyatakan, kejadian yang dialami kliennya ini seperti ungkapan istri terdakwa di Facebook (FB) yang meminta keadilan kepada Kapolri dan Presiden.
Penyampaian pesan istri terdakwa ini lewat FB ini sudah viral dan dilakukan ketika tengah menggendong bayinya sambil meminta keadilan.
Erwin Sibarani dan Bima Putra membenarkan isi kata-kata permintaan keadilan oleh istri Anton, yang merasa kecewa atas kejadian yang menimpa suaminya.
"Kami juga kecewa, karena kasus klien kami secara mendadak ternyata sudah disidangkan di PN Surabaya dan sudah beberapa kali ini. Akan tetapi, kami tidak diberitahu baik melalui surat karena kliennya disidangkan tanpa didampingi Penasehat Hukum," ucapnya.
Menurut Erwin dan Bima, ketika sidang tidak ada pemberitahuan atau panggilan dari PN Surabaya. Hal kedua yang membuat kecewa adalah mengenai masa perpanjangan, juga tidak diberitahukan.
"Hal ini sangat merugikan bagi klien kami (terdakwa Anton) dan ini melanggar hak asasi manusia. Kami meminta nomor keluarga agar kami bisa meminta maaf kepada korban sampai detik ini tidak dikasih ,” ujar Erwin Sibarani, SH.,MH dan Bima di PN Surabaya, Kamis (9/6/2022).
Masih kata dia, kalau dirinya masih tetap sebagai Penasehat Hukum terdakwa, dan Surat kuasa belum dicabut.
“Saya ini masih kuasa hukumnya dan belum dicabut. Terdakwa punya anak bayi. Ini posisi dia ditabrak, penabrak itu jatuh dan kemudian ditabrak mobil,” katanya.
Kabarnya, PH terdakwa tidak diberitahu mengenai jadwal sidang di PN SUrabaya, karena menurut keterangan terdakwa, tidak didampingi pengacara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Ahmad Muzakki SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebagaimana diketahui, berawal dari terdakwa yang mengendarai sepeda motor L 3697 AB, saat berpindah lajur terdakwa tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah belakang kanan dan tidak menyalakan lampu reting. Dan akhirnya ditabrak dan membentur sepeda motor korban bernopol W 6126 SD , yang mengakibatkan terjatuh ke kiri ke lajur tengah.
KOrban tertabrak mobil M 1780 VH yang dikendarai oleh saksi Siska Amanda Amadea. Selanjutnya, Korban Cahyono Budiarto (alm) di bawa ambulan ke RSAL dr. Ramelan Surabaya dan meninggal dunia dalam perawatan di RSAL dr. Ramelan Surabaya. (ded)
Polsek mana itu ? Ada petunjuk nomor wa pengemudi mobil tersebut ?
BalasHapus