728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 10 Juni 2022

    Penandatanganan IJB dan Kuasa Menjual itu Prosedural, Tidak Ada Kepalsuan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan saksi meringankan , yakni Yohanes M dihadirkan  dalam sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan,  yang  digelar di ruang Cakra Negeri (PN) Surabaya,  Kamis (9/6/2022).

    Setelah Hakim Ketua Tongani SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni  Ben D Hadjon SH.

    "Tolong saksi terangkan ,pernah bekerja pada Stefanus Sulayman sebagai apa ?," tanya Ben D Hadjon SH.

    Saksi Yohanes M menjawab, dia memang pernah bekerja di kantor terdakwa Stefanus di bagian divisi aset, termasuk menangani jual beli aset.

    "Setahu saya, Pak Stefanus menekuni usaha jual beli aset dan dana talangan," ujarnya.

    Yohanes juga mengetahui adanya perjanjian repo aset antara terdakwa Stefanus dan Harto Wijoyo. Saksi sempat diminta Charis Junaedi dan ikut mendokumentasikan sebagai dokumentasi kantor. Ini dilakukan saksi untuk keperluan pengarsipan kantor.

    Kembali PH Ben Hadjon SH bertanya pada saksi, apakah mengetahui isi perjanjian repo aset tersebut.

    "Isi perjanjian itu pernah saya baca, yakni mengenai jual beli aset dengan opsi pembelian kembali, yang ditandatangani pada 8 Juni 2017. Aset yang dituangkan 32 aset," jawab saksi Yohanes.

    Lagi-lagi, Ben D Hadjon SH bertanya pada saksi apakah mengetahui adanya perjanjian IJB dan Kuasa menjual pada 20 Juni 2017 di Kawi Lounge Hotel Sheraton. 

    "Perjalanan dari Malang ke Surabaya (menuju Hotel Sheraton), saya bersama dengan Charis satu mobil. Seangkan Harto Wijoyo bersama sopir dengan mobil yang berbeda. Kami tiba bersamaan di Surabaya sekitar pukul 5 sore,"  jawab Yohanes.

    Setelah tiba di Kawil Lounge Sheraton, langsung dilakukan proses penandatanganan. Waktu itu, yang hadir adalah Harto Wijoyo, notaris Maria Baroroh SH dan staf, Hendra, Stefanus Sulayman dan staf bagian keuangan.

    Lalu  penyerahan sertifikat ke notaris dan langsung dibacakan pengikatan dan para pihak melakukan tanda tangan dan membubuhkan cap jempol. 

    Yang lebih mengagetkan adalah saksi Yohanes masih ingat betul posisi duduk para pihak dan orang orang yang hadir saat di Kawil Lounge Sheraton. Setelah selesai, tampak yang meninggalkan tempat duduk lebih dulu adalah Harto Wijoyo. 

    "Nggak ada keberatan dari Harto Wijoyo dan berlangsung cepat," katanya.

    Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaaan Tinggi, Jawa Timur bertanya pada saksi , apakah mengetahui tentang ijin usaha perusahaan yang dimiliki Stefanus.  

    "Soal ijin perusahaan Pak Stefanus saya tidak tahu ," jawab saksi singkat.

    Saksi Yohanes juga mengatakan, bahwa sebelum IJB dan Kuasa Menjual, tidak tahu apakah sudah dibayar lunas.

    Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH Mhum bertanya pada Stefanus Sulayman, bagaimana tanggapannya.

    "Ya, keterangan saksi benar semuanya Yang Mulia, Majelis Hakim," tutur Stefanus Sulayman.

    Sehabis sidang, Ben D Hadjon SH  menegaskan, bahwa saksi tidak begitu tahu banyak mengenai perjanjian repo aset, namun dia pernah baca isi perjanjian tersebut.

    Tetapi yang paling penting adalah proses 20 Juni 2017, saksi Yohanes tahu persis. Karena  dia ikut saat ke Malang dan mengambil sertifikat setelah keluar dari BRI dan proses di Kawil Lounge Sheraton, saksi mengikuti semuanya.

    "Dia (saksi) tahu persis bahwa Harto Wijoyo tanda tangan dan notaris ada di situ. Pembeli ada di situ dan ada saksi. Sampai mengindentifikasi tempat duduk  di Kawii Lounge Sheraton," ungkapnya.

    Penandatanganan IJB dan Kuasa Menjual itu prosedural. Namun, konstruksi hukum yang dibangun Jaksa mengabaikan hal itu. Stefanus ketika menjual itu dianggap menggelapkan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

    Tetapi, kalau mengikuti keterangan ahli dari JPU pada sidang sebelumnya, menyebutkan, kalau terjadi pelanggaran Repo Aset adalah masuk ranah perdata atau wanprestasi.

    Menurut DR Sholahuddin, ahli pidana pada sidang sebelumnya, kalau sepakat kedua belah pihak, maka  tidak ada kepalsuan.

    “Kalau tidak ada kepalsuan , maka pasal 266 KUHP tidak tepat. Tidak ada kepalsuan," tukas Ben Hadjon SH. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penandatanganan IJB dan Kuasa Menjual itu Prosedural, Tidak Ada Kepalsuan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas