SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan pailit terhadap PT. Indo Tata Graha (ITG) , perusahaan yang bergerak di bidang perumahan, di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (13/6/2022).
Dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, diketahui para kreditur yang mendaftarkan diri sebanyak 1.400 an dengan total kerugian mencapai Rp 155 miliar.
M Sholeh SH, Kuasa Hukum dari 150 kreditur menyatakan, hari ini PT. Indo Tata Graha (ITG) dinyatakan pailit oleh hakim dikarenakan proposal perdamaian ditolak.
Meskipun ada waktu 270 hari , tetapi para kreditur tidak mau diperpanjang, kreditur tidak yakin ada etikad baik. Sehingga pailit dianggap sebagai jalan terbaik.
" Setelah ini, kuratornya adalah BHP (Balai Harta Peninggalan) , maka kami akan berkoordinasi dengan BHP mengenai bagaimana investigasi aset aset PT ITG. Supaya nantinya bisa dilelang dan bisa dibagi para kreditur," ujarnya.
Menurut M Sholeh, kreditur yang mendaftarkan diri sebanyak 1.400 an dengan total kerugian mencapai Rp 155 miliar.
Sedangkan, M Sholeh dengan kliennya sebanyak 150 dengan total kerugian Rp 15 miliar. Harapannya, supaya cepat dan aset asetnya bisa ditemukan dan diproses balik nama dan dilakukan lelang.
Rencananya, kata dia, terdakwa Dadang, Bos PT ITG akan dilaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , karena uang yang digelapkan mencapai ratusan miliar uang, tetapi tidak ada wujudnya.
"Kita khawatir uang tersebut dialihkan (pada pihak lain-red)," cetus M Sholeh SH.
Sementara itu, dari pengakuan para kreditur ada yang telah setor uang ke PT ITG bervariasi. Ada yang Rp 30 Juta, Rp.0 Juta, Rp.50 Juta dan Rp.300 Juta secara tunai.
Bahkan, ada satu bos pabrik rokok di Malang bernama H.Malik yang menderita kerugian sebesar Rp 16 Miliar.
Kabar lainnya, bahwa Direktur Utama PT ITG Dadang sudah ditahan di Polres Sidoarjo dan sedang menjalani sidang pidana (penipuan) di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan telah memasuki agenda sidang saksi ahli. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar