SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kuasa hukum Dr. R. Moestidjab, SpM-KVR (Tergugat I) dan PT Surabaya Eye Clinic (Tergugat II) , yakni Sumarso SH mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1,26 Miliar.
"Putusan itu menurut saya, tidak bisa diberlakukan terhadap seorang dokter, kalau dokter dinyatakan keliru dan dianggap melakukan PMH, kan itu ada parameternya. Mestinya harus ada dulu putusan Majelis Kode Etik Kedokeran (MKEK) . Diadili dulu , dokter ini salah atau tidak. Ini kan tidak ada," ujar Sumarso SH.
Menurutnya, tahu tahu ganti ruginya Rp 1,26 miliar. Ganti kerugian immateriilnya Rp 1 miliar itu dasarnya apa ? Nggak ada hitung hitungan yang jelas. Putusan MA, untuk putusan immateriil jarang sekali dikabulkan. Karena tidak ada parameternya.
Kalau Putusan Pengadilan Surabaya Nomor 415/Pdt G/2019/PN Sby tanggal 10 Maret 2020, sudah benar. Harus diproses dan diputusakan MKEK dulu. Begitu pula dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Surabaya Nomor 415/Pdt G/2019/PN Sby tanggal 10 Maret 2020.
"Ini dianggap lalai. Yang dianggap lalai oleh MA itu bagaimana ? Ini kan aneh. Apakah orang yang dioperasi harus 100 persen sembuh ? Tidak ada jaminan. Ini lho mas, mata saya habis dioperasi, tidak 100 persen. APalagi usia Penggugat Tatok Poerwanto, hampir 80 tahun itu, terbilang rawan," ucap Sumarso SH.
Satu hal yang lucu, kata dia, saksi yang dihadirkan Penggugat bukan ahli kedokteran, tetapi ahli Konsumen. "Lho apa urusan Konsumen dan Perbuatan Melawan Hukum. Jadi bukan lagi PMH, tetapi pelayanan," cetusnya.
Sumarso SH berharap, dengan mengajukan PK itu, putusan itu dibatalkan. Karena ada 3 hal spesifik yang tidak pernah dipertimbangkan MA. Yaitu dokter bukan orang yang kebal hukum. Tetapi, prosesnya melalui MKEK dulu dan harus dilalui.
"Kami yakin Dr. R. Moestidjab (Tergugat) tidak bersalah," ungkap Sumarso SH.
Sebagaimana diketahui, Putusan MA tertuang dalam putusan nomor : 1815 K/Pdt/2021 yang dibuat dan ditanda tangani majelis hakim agung MA yang terdiri dari Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. selaku ketua majelis dan Maria Anna Samiyati, SH., Dr. Dwi Sugiarto,SH., masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam putusan MA itu, disebutkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Tatok Poerwanto sebagai pemohon kasasi melalui kuasa hukumnya, dikabulkan.
Dalam amar putusan Hakim Agung MA itu disebutkan, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Surabaya Nomor 415/Pdt G/2019/PN Sby tanggal 10 Maret 2020, dibatalkan.
Dalam putusan itu juga disebutkan, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp. 260.689.917,00. Selain itu, Tergugat I dan Tergugat II juga dihukum membayar secara tanggung renteng ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 miliar. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar