728x90 AdSpace

  • Latest News

      Jumat, 03 Juni 2022

      Jaksa Tidak Mampu Buktikan Dakwaannya, Roosdiana dan Ary Kurniawan Harus Dibebaskan

       




      SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Roosdiana  dan Ary Kurniawan, yang tersandung dugaan perkara  pemalsuan surat Delivery Order (DO), kini sudah sampai pada tahap duplik yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya.

      Dalam dupliknya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH menyatakan, tidak ada satupun bukti untuk mengkondisikan terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana primer, sekunder, maupun tambahan.

      "Terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan tidak bersalah dalam perkara ini. Jaksa gagal buktikan Roosdiana dan Ary tidak pernah pinjam DO.  Kontrak penjualan dan 52 DO yang disangkakan palsu, itu tidak benar," ucapnya.

      Menurut M Arifin, pihaknya merasa prihatin jika Jaksa mengatakan alat bukti itu palsu, tidak rasional. 

      "Alat bukti sah dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Jaksa tidak mampu buktikan dakwaannya. Tidak ada surat  palsu itu. Keempat kontrak dan mengikat," ujarnya.

      Dipaparkan M Arifin, sebenarnya perkara hutang - piutang dan menjadi kredit  macet, kemudian jadi perkara pidana. 

      "Kami mohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

      Setelah pembacaan duplik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH mengatakan, akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan majelis hakim lainnya, sebelum memutuskan perkara ini.

      "Hakim akan melakukan musyawarah dulu dan mengambil putusan pada Rabu (8/6/2022) jam 10.00 pagi," tegasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai. 

      Sebagaimana dalam pledoinya pada sidang sebelumnya,  M. Arifin SH menegaskan, bahwa  fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung dakwaan jaksa. Ini adalah perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana.

      "Ini menyangkut perjanjian hutang piutang dan kedua terdakwa, Roosdiana dan Ary Kurniawan harus dibebaskan atau dilepaskan. Ini perkara kekurangan bayar. Kedua terdakwa tidak memakai surat palsu berlanjut, sebagaimana pasal 263 KUHP," ujarnya.

      Dijelaskan M Arifin, bahwa Jaksa tidak mampu membuktikan adanya surat palsu yang didakwaan dan dijeratkan pada kedua terdakwa. 

      "Ini adalah tuntutan  prematur , sehingga harus ditolak. Demi hukum terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan  harus dibebaskan. Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana," katanya. (ded)
      • Blogger
      • Facebook Comments

      0 komentar:

      Posting Komentar

      Item Reviewed: Jaksa Tidak Mampu Buktikan Dakwaannya, Roosdiana dan Ary Kurniawan Harus Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek