Heri Widijanto
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor : 732/Pdt.Bth/2021/PN Surabaya yang diajukan oleh Endang Sukanti, Yosi Mirna Tri Handayani, Yosa Endriatmoko, Yohan Seno Aji Joyo Atmojo (Pelawan) terhadap Heri Widijanto, Ranti Oktasari SH MKn dan Sugeng Prijadi SH MKn (Terlawan) tidak dapat diterima.
Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum menyatakan, gugatan Endang Sukanti Dkk (Pelawan) terhadap Heri Widijanto Dkk (Terlawan) tidak dapat diterima, karena pelawan akui ada pihak yang tidak ditarik menjadi Pelawan seluruhnya dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Mengadili menyatakan mengabulkan eksepsi Terlawan dan dalam pokok perkara gugatan Pelawan tidak dapat diterima dan wajib membayar perkara," ucapnya dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Martin Ginting SH, bahwa gugatan Pelawan harus tidak dapat diterima. Gugatan Pelawan tidak jelas dan kabur.
Sehabis sidang, Heri Widijanto (Terlawan) mengatakan, putusan majelis hakim sangat bijaksana dan adil, serta mengucapkan terima kasih.
"Hari ini berakhir sudah sidang perkara Nomor 732/Pdt.Bth/2021/PN Surabaya dan terima kasih," katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa perkara rumah di Jl Kedung Asem Indah Blok H No 5 Surabaya berujung pada eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Eksekusi dan pengosongan rumah itu dilakukan oleh juru sita PN Surabaya dengan dikawal aparat TNI-Polri, Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Adanya eksekusi ini, membuktikan bahwa Heri Widijanto adalah pemilik yang sah atas rumah tersebut.
Ketika eksekusi pengosongan berlangsung waktu itu, sejumlah petugas juru sita PN Surabaya mendatangi rumah yang dihuni keluarga Endang Sukanti di kawasan Wisma Kedung Asem Indah.
Eksekusi itu dilakukan, karena pemiliknya tetap bertahan dan tidak mau meninggalkan rumah, meskipun telah kalah dalam sidang gugatan di pengadilan.
Perdebatan tidak terelakkan lagi, namun petugas juru sita PN tetap melaksanakan perintah pengadilan. Tak ayal lagi, keenam orang penghuni terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka tempati selama bertahun- tahun lamanya di situ.
Eksekusi ini dilakukan, karena termohon tidak mau keluar dari rumah. Padahal, rumah itu sudah dibeli Heri, Bahkan sertifikat sudah balik nama atas namanya. Sehingga digugat di pengadilan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar