SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Gerakan Reformasi advokat dimulai dari kota Pahlawan Surabaya, guna menyongsong advokat yang profesional, berkualitas, berwibawa dan bermartabat dalam bingkai mahkamah etik advokat.
DR Rohman Hakim SH MH, Ketua Komite Reformasi Advokat Indonesia (KRAN) menyatakan, pada dasarnya ada pemikiran melakukan kegiatan berkumpul hari ini, karena sebuah pemikiran bersama dan kondisi bersama bahwa profesi dan marwah dunia advokat dalam posisi tawar terhadap penegak hukum lain sangat lemah.
"Banyak hal praktik di lapangan yang telah terjadi yang disebut kriminalisasi terhadap catur wangsa penegak hukum, sehingga kita perlu membuat terobosan terobosan baru dan pemikiran pemikiran baru yang pada akhirnya, nanti diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap profesi advokat ini," ucapnya.
Menurut DR Rohman, bahwa dunia advokat saat ini posisinya hidup segan mati tak mau. Citra dan marwahnya jatuh terpuruk ironisnya negara belum hadir, sehingga berdampak sistemik.
Banyak dijumpai pelanggaran etik yang tidak bisa dieksekusi, karena ada advokat tertentu dikenai sanksi, dengan mudahnya loncat ke organisasi lainnya. Dan organisasi yang baru ternyata bersedia menerimanya, karena regulasinya belum diatur.
Krimininalisasi di dunia profesi advokat banyak yang dijumpai di mana mana, karena hak imunitas advokat tumpul dan tidak bertaji ketika berhadapan dengan penegak hukum yang lainnya dan telah terjadi ketidakseimbangan.
Solidaritas, rasa empati dan kekompakan antar advokat kurang terjalin baik, sikap egosentris dan pansos ditampilkan setiap hari di media sosial perilaku saling sikat dan saling sikut dan berebut pencitraan , ujung ujungnya dunia advokat makin terpuruk di mata masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Praja Nusa Persatuan Advokat Jelajah Nusantara, Imam mengatakan, dari latar belakang dari kepolisian dan banyak rekan rekan sampaikan bahwa advokat sama-sama menjadi penegak hukum, di antaranya advokat, kejaksaan, pengadilan dan kepolisian.
"Saya lihat kenapa di sini tidak ada keseimbangan. Kalau ada anggota saya harus melalui WA dan langsung pada saya.Karena banyak dari kita yang dilemahkan. Di pengadilan, banyak dari kita yang tidak punya tempat. Kalau media ada tempat, advokat di mana. Kalau Posbakum ada tempat. Kita harus dihargai di manapun," ujarnya.
Ditambahkan DR Rohman Hakim SH MH, bagaimana profesi advokat yang marwahnya yang saat ini posisinya hidup segan mati tak mau. Karena banyak persoalan persoalan hukum, ketika ketika berhadapan dengan para catur wangsa penegak hukum , ternyata posisi tawar advokat itu lemah.
"Ketika kita berhadapan dengan KPK ketika melakukan pendampingan, ada aturan aturan yang tidak lazim. Pemikiran apa yang harus diberikan terhadap marwah advokat ke depan ini, agar punya posisi tawar yang bagus dan punya posisi sebagai penegak hukum, yang benar benar punya posisi tawar yang sama dengan yang lainnya," kata Rohman Hakim yang juga Ketua Umum YLI.
Di tempat yang sama, Pengurus BPW Jatim Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) DR Sarbini mengatakan, memberikan sumbang, saran dan masukan yang akan dibentuknya Komite Reformasi Advokat.
Reformasi advokat penting sekali, karena praktik di lapangan banyak hal yang dialami advokat, seakan akan posisinya lemah. Ini harus segera dibentuk Komite Reformasi Advokat Nasional.
Dijelaskan DR Rohman Hakim, bahwa perlu diketahui berdasarkan catatan Menkumham kini tercatat sekitar 61 organisasi advokat dan angka ini akan terus bertambah, karena tidak adanya pembatasan dalam bentuk standarisasi dan kompetensi tertentu.
Dilanjutkan dengan pernyataan Parlindungan Sitorus SH , Pendiri/Ketua Umum Perkumpulan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia, mengaku sedih mendengar bahwa organsiasi advokat hanya beternak advokat.
'Setelah kita ternakkan advokat, kita tidak bisa berbuat apa apa. Yang melanggar atau menipu klien, mengadu ke kita, lantas kita pecat. Lalu dia pindah ke organisasi advokat lainnya. Belum lagi persoalan tokoh elit advokat nasional ribut ribut antara Hotman Paris dan Otto Hasibuhan," cetusnya.
Hotman Paris diskors 3 bulan oleh Peradi, tetapi sudah punya Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokat yang lain.
Atas dasar itulah, lanjut Parlindungan, mengusulkan bagaimana kalau kita gagas reformasi advokat dari Jawa Timur.
"Saya sepakat sekali atas semangat Pak Rohman untuk membuat Reformasi Advokat ini. Mari kita bahas dan buat usulan masing masing, untuk deklarasi yakni organisasi advokat ini bisa melakukan penyumpahan berdasarkan SEMA 73. Adanya ini pemerintah kita desak buat Undang Undang atau Peraturan Pemerintah," ungkapnya.
Sekaranglah, kata Parlindungan, saatnya para advokat bersatu lebih mantap dan profesional ke depannya.
"Nantinya, masing masing organisasi menyodorkan apa saja kewenangan dam kewajiban kita. Saya usulkan buat panitianya dulu. Ayo kita mulai dari Jatim. Karena Jatim masih bisa bersatu. Saya berharap dengan deklarasi ini, ke depan bisa ke Jakarta untuk membawakan misi kita bersama. Dengan adanya deklarasi ini, profesi advokat akan bisa lebih bagus," tandasnya.
Rohman Hakim menggarisbawahi, bahwa berdasarkan catatan secara statblad advokat adalah salah satu profesi tertua di dunia, setelah politikus. Ini belum ada polisi dan jaksa.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar