728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Juni 2022

    (Diduga) Notaris Berperan Signifikan Dalam Perkara Ini

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan dua   terdakwa yakni, notaris  Edy Yusuf SH MKn dan Dudy Ferdinand, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan , kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa , yang digelar di di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu  (22/6/2022).

    Dalam persidangan, Hakim Ketua Erintua Damanik SH  dan Hakim Anggota, Suparno SH Mhum mencecar kedua terdakwa dengan pertanyaan yang tajamdan beruntun.

    "Ada indikasi nggak benar mengnai tanda tangan  surat ( perjanjian kredit ) di Bandara. Jangan abaikan hal ini. Seharusnya para pihak hadir di kantor notaris di Jl Sidosermo, bukan di bandara" ujar Hakim Ketua Erintua Damanik SH.

    "Apakah terdakwa notaris dipasrahi koperasi untuk mengurus sertifikat jaminan,, tteapi nggak bisa diceking?," tanya Erintua Damanik SH.

    Terdakwa Edy Yusuf menjawab, bahwa nggak bisa diceking di BPN. Karena serifikatnya bodong atau aspal (asli tapi palsu). 

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Erintua Damanik SH menyatakan, seharusnya terdakwa Edy Yusuf  mundur saja, karena tidak sanggup.  Tindakan terdakwa ini sembrono. 

    Edy Yusuf berkilah, bahwa Dudy akan menyanggupi menebusnya. Oleh karena itu , kata Erintua Damanik SH, resikonya harus ditanggung sendiri oleh terdakwa nantinya.

    Sementara itu, terdakwa Dudy Ferdinand mengatakan, pengajuan sertifikat HJ. Soekanti Sri Handayani,  H Tabrani, ada jaminan berupa fotokopi  sertifikat dan diserahkan notaris.

    "Semua saya serahkan pada notaris. Sampaikan pda koperasi berupa sertifikat fotokopi. Sertifikat asli tidak di tangan. Nanti waktu pemberkasan yang asli harus ada," ucapnya.

    Dijelaskan Dudy, bahwa niat menjaminkan dengan sertifikat fotokopi diutarakan pada teman dan disampaikan pada notaris Edy. Atas pernyataan ini, terdakwa Edy merasa keberatan.

    Hakim Ketua Suparno SH Mhum bertanya pada terdakwa Dudy, pinjaman harus ada sertifikat asli, tetapi hanya fotokopi. "Kenapa tidak dibatalkan ? Sejak awal tahu bahwa sertifikat ada di tangan orang lain?.  Setelah cair uangnya untuk apa ?," tanya SUparno SH.

    Terdakwa Edy menjawab, bahwa Dudy yang pinjam uang ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jatim,   dan kredit disetujui sebesar Rp 800 Juta.

    Uang pinjaman, justru masuk ke rekening notaris Edy. Mengenai hal ini Dudy tidak paham. Katanya ada surat kuasa, tetapi Dudy tidak tahu hal itu. 

    "Saya Murni hanya teriam tunai Rp 150 juta saja. Sisanya saya tidak tahu ," kata Dudy.

    Kembali Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum bertanya mengenai tanda tangan Hj Soekanti yang berbeda dengan tanda tangan pada perjanjian kredit. Ketika tanda tangan, Dudy tidak membawa dan mengambil kredit tidak seijin orang tua.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Dudy, yakni Achmad Budi Santoso SH menegaskan, dari keterangan kedua terdakwa tadi jelas sekali kalau notaris Edy Yusuf berperan signifikan dalam perkara ini. 

    "Jadi memang benar, Pak Dudy mengajukan kredit di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jatim, sebenarnya tujuannya untuk membayar transaksi pajak jual beli Dudy dalam perkara yang lain. Cuman, ada yang aneh di sini. Saat perjanjian kredit itu dimanipulasi dan dimodifikasi yang sangat kentara banget. Bahwa duit pencairan kredit ditransfer ke rekening notaris sendiri," cetus Achmad Budi Sansoto SH.

    Dipaparkannya, bahwa nilai kredit  nilai  sebesar Rp 800 Juta, tetapi ditransfer ke notaris sekitar Rp 780 jutaan. Itu sebagian dibayarkan DUdy dan sbagian lainnya tidak  jelas. ke mana pemakaianya.

    "Hal itu terbilang aneh. Saya baru sekali ini, ada perjanjian kredit, namun pencairan uangnya masuk ke rekening notaris. Tetapi notaris berdalih ada surat kuasa, namun tanda tangan yang memberikan surat kuasa, orangnya beda. Bukan surat kuasa dari Pak Dudy," ungkap Budi Sansoto SH.

    Selain itu, lanjut dia, sertifikat itu tidak ada aslinya dan sejak awal Dudy ketemu notaris Edy, bilang bahwa tidak ada aslinya. Sebab, aslinya menjadi barang bukti perkara yang lain. 

    Tetapi, pihak notaris "katanya ingin membantu", maka terjadilah proses pencairan kredit itu. Di situ, juga ada saksi saksi  yang menurut keterangan notaris Edy, ada orang tua Dudy. Tetapi, bukan orang tua Dudy. 

    "DIhadirkanlah orang tua jadi -jadian itu. Padahal, Pak Dudy bilang tidak pernah menghadirkan orang tua Dudy. Bahkan, orang tua lakinya, H Tabrani sudah meninggal," tukas Budi Santoso SH.

    Pada saat penandatanganan akte dilakukan di Bandara Juanda. Tadi terungkap dan aneh juga. Dudy datang dan ada orang tua jadi jadian itu. Dudy tidak pernah menghadirkan orang tuanya.

    Hj Soekanti tidak pernah ada di BAP dalam perkara ini, Seharusnya dikonfirmasi benar nggak ada dalam penandatanganan itu.  

    Setelah pemeriksaan kedua terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati  SH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, kapan membacakan surat tuntutan.

    "Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun dan membuat surat tuntutan pada Rabu, 29 Juni 2022 Yang Mulia," tandas Jpu Dewi. (ded)










     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: (Diduga) Notaris Berperan Signifikan Dalam Perkara Ini Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas