728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 13 Juni 2022

    Bukti-Bukti Yang Disampaikan Penggugat , Menguatkan Nanang Mustaqim Sudah Selayaknya Mendapatkan Haknya

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang kelanjutan persengketaan obyek tanah Tambak Wedi, Surabaya dalam perkara  perdata Nomor : 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby dilanjutkan seminggu mendatang.

    Dalam sidang lanjutan  gugatan Perbuatan Melawan  Hukum ( PMH)  antara Nanang Mustaqim (Penggugat) melawan David Widodo (Tergugat I), Markus Widodo (Tergugat II), Sendang  Ngawiti (Tergugat III), Ny. Umrohtun (Tergugat IV), Rina Susanti (Tergugat V), Tria Fatmawati (Tergugat VI), Agus Saputro alias Itong (Tergugat VII), Walikota Surabaya (Tergugat VIII), PT Griya Mapan Sentosa (Tergugat IX), Lurah Tambak Wedi (Turut Tergugat I), Camat Kec. Kenjeran-Surabaya  (Turut Tergugat II).

    Dalam sidang kali ini, bukti yang disampaikan oleh PT Griyo Mapan Sentosa,  Ahli Waris Widodo Budhiarto  dan ahli waris Karsadi Budi Suratman, ditarik kembali karena banyak dikoreksi oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. 

    Dengan  ditariknya Bukti oleh ParaTergugat, maka sidang pemeriksaan bukti perkara akan dilanjutkan pada  20 Juni 2022.

    Tanggapan Impi Yusnandar S Sos SH MH dan rekan, sebagai KuasaHukum dari Nanang Mustaqim SH, ahli waris dari  R. Soetopo Mustofa SH menyampaikan, bahwa dari Kuasa Hukum HR. Mustofa Soetopo SH atau R. Soetopo telah menyampaikan bukti-bukti dan sudah diterima  oleh majelis hakim pemeriksa perkara.

    "Sudah komplit  dan tidak ada koreksi," ujar Impi Yusnandar S Sos SH MH.

    Atas itulah, sidang kelanjutan persengketaan  tanah Tambak Wedi, Surabaya dalam perkara  perdata Nomor : 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby akan dilanjutkan seminggu mendatang.

    Menurut Impi Yusnandar S Sos SH MH, bukti bukti yang telah disampaikan kepada majelis hakim adalah bukti yang menguatkan bahwa Nanang Mustaqim SH sudah selayaknya  mendapatkan haknya. 

    Yaitu berupa harta waris dari HR Mustofa Soetopo SH sebagai anak kandung dari obyek yang dipersengketakan, akibat dijual oleh Sendang Ngawiti yang bukan ahli waris atau orang lain ke Karsadi Budi Suratman dan selanjutnya dijual ke Widodo Budhiarto, selaku pendiri PT Griyo Mapan Mapan Sentosa..

    Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Nanang Mustaqim (Penggugat), yakni  Impi Yusnandar S.Sos, SH, MH  pada sidang sebelumnya, pihaknya menyampaikan bukti bukti Penggugat dengan Kode P-1 sampai dengan P-53.

    Penggugat menyampaikan bukti bukti yang sangat jelas bahwa Tergugat III (Sendang Ngawiti/Indrawati) terbukti tidak ada sangkut put dengan ahli waris dan hak waris dari H Mustofa bin Makabar alias R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo alias Musatofa Mustopo (nama satu orang).

    Dengan demikian menurut hukum jika terdapat transaksi peralihan hak yang dilakukan oleh pihak lain adalah (pasal 1471 KUH Perdata) menyebutkan jual beli atas benda milik orang lain adalah batal.

    Maka dasar pembatalan jual beli dalam gugatan perkara ini adalah telah jelas dan menentukan, yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

    Yang diminta Penggugat adalah ada Perbuatan Melawan  Hukum ( PMH)  dan harus dibatalkan terhadap semua transaksi yang ada, baik jual beli atau surat menyurat, atau hal keluarnya  PPAT. 

    Alasannya sederhana, dalam hukum perdata dinyatakan bahwa jual beli yang bukan miliknya adalah tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.(ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bukti-Bukti Yang Disampaikan Penggugat , Menguatkan Nanang Mustaqim Sudah Selayaknya Mendapatkan Haknya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas