728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 20 Juni 2022

    Anwari : "Saya Nggak Ada Niatan Menghina atau Menjatuhkan Orang Lain"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  - Sidang lanjutan Direktur Turbo Net,  Anwari Yusuf Bintoro yang tersandung dugaan perkara  UU ITE, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Senin (20/6/2022). 

    Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH Mhum membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabethania SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur untuk bertanya pada terdakwa Anwari.

    "Apa maksudnya dari  kiriman pesan WhatsApp (WA) terdakwa  kepada 32 warga kompleks Citraland ?," tanya JPU Sabethania SH.

    Anwari menjawab, bahwa dirinya hanya bercanda belaka. Terdakwa juga tidak tahu akibat Chat tersebut terhadap Bu Nanda Putri. 

    Menurut Anwari, dia pernah datang ke kantor Citraland dan meminta nomor Nada, namun tidak diberi oleh receptionis. "Hanya konfirmasi saja dan mau membantu saja," kilahnya.

    Sekali lagi JPU Sabethania bertanya pada terdakwa Anwari, apakah pernah meminta maaf pada Nada ?

    "Saya pernah minta maaf pada Nada dan disaksikan pihak kepolisian. Namun, Nada minta kasusini dilanjutkan," jawab Anwari.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dio Akbar Rachmadan Purba SH pada terdakwa mengenai penyakit yang diidap.

    "Saya mengidap penyakit selama 15 tahun dan minum obat penenang sampai sekarang. Minum obat untuk menenangkan diri. Saya tidak bisa tenang seperti orang lainnya," jawab Anwari.

    Hakim Ketua Sutrisno SH MHum bertanya pada terdakwa, mengenai Chat yang dikirim terdakwa mengenai Asep  ditahan Polsek Sukomanunggal dan melanggar pasal 374 KUHP dan uang perusahaan tidak disetorkan.

    "Apakah benar jawaban terdakwa meledek dan bercanda di depan penydik?," tanya Haim Ketua Sutrisno H.

    Anwari menjawab, memang benar hanya meledek dan bercanda saja.  Tidak ada sangkut pautnya antara pekerjaan terdakwa dengan perkara ini. Penertiban menara dilakukan oleh Pemkot.

    Masih kata dia, bahwa tujuan ngechat hanya ingin mencari kebenaran dan ingin membantu saja. 

    Hakim Ketua Sutrisno SH mengingatkan terdakwa, dengan mengutip falsafah orang Jawa, boleh bercanda, tetapi tidak boleh sampai kebablasan.  Bahkan Hakim Ketua mendorong terdakwa ANwari untuk meminta maaf kepada korban sampai agenda sidang duplik nanti.

    "Silahkan Anda berusaha minta maaf pada korban !," ujarnya. 

    Sementara itu, Hakim Anggota Martin Ginting SH Mhum bertanya pada terdakwa mengenai jawaban Polsek Sukomanunggal ?

    "Jawaban Polsek Sukomanunggal kasus penggelapan ada dan Zakaria ditahan di Situbondo kasus lain," jawab Anwari.

    Kembali Martin Ginting SH bertanya pada terdakwa . apakah pernah dimediasi di Polda ?

    Anwari menjawab, pernah dimediasi sekali saja. Terdakwa Anwari mengucapkan permohonan maaf sampai tiga kali dan tidak mau berpanjang-panjang. "Saya nggak ada niatan menghina atau menjatuhkan orang lain," cetusnya.

    Dalam kesempatan itu, Anwari meminta maaf karena merepotkan banyak orang. Bahkan bisa menjadi multitafsir. "Niatan saya sebagai pengusaha tidak ada niatan itu (menghina-red). Saya ingin hubungan dengan semua pihak bisa baik. Tidak menyangka ada orang yang tersakiti," ungkapnya.

    Ada keisengan  dan tidak pernah berpikir menjadi panjang begini. Mulai dari panggilan Polda Jatim sampai sidang di PN Surabaya ini. "Hampir 1 tahun perkara ini. Saya kapok dan saya pastikan ini yang pertama dan terakhir," janji terdakwa.

    Setelah pemerksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH Mhum mengatakan, tuntutan Jaksa akan dibacakan pada Kamis (23/6/2022) mendatang.

    Sebagaimana diketahui, bahwa  Anwari didakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, akibat kiriman pesan WA ke 32 penghuni Citraland. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Anwari : "Saya Nggak Ada Niatan Menghina atau Menjatuhkan Orang Lain" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas