SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah agenda sidang menghadirkan saksi ahli kenotariatan, Hadib Aji, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, sempat tertunda dua kali.
Akhirnya, Kamis (12/5/2022) sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, kembali digelar di ruang Cakra Negeri (PN) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Tongani SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya kepada JPU Rahmad Hari Basuki SH kepada ahli mengenai seputar akta otentik.
Ahli menjawab, berdasarkan UU No 30 Tahun 2004 dengan perubahan UU No. 2 Tahun 2014 tentang UU Notaris, disebutkan bahwa yang dipersyaratkan dalam akta otentik itu meliputi awal, isi dan akhir akta/
"Notaris harus menuangkan kehendak dan keinginan yang disampaikan para pihak pada notaris. Lalu dibacakan oleh notaris. Ketika pembacaan oleh notaris, ada kalimat yang tidak sesuai penghadap bisa menolak. Jika tidak ada penolakan, maka akta danggap sah," ucap ahli Hadib Aji.
Untuk pembuatan akta, para pihak dan saksi harus dan wajib hadir di depan notaris. Bukan hadir secara parsial.
Mengacu pada pasal 38, 39, 40 dan 41 UU Notaris, jika notaris tidak membacakan dan penghadap tidak hadir bersamaan. Maka akta notaris itu terdegradasi dan menjadi akta di bawah tangan.
Selama ditanda tangani para pihak, maka nilai pembuktian dari akta tersebut diserahkan pada hakim. Itu terjadi jika ada penyangkalan atas akta itu.
Bila dalam pembuatan akta tidak dihadiri oleh para pihak secara bersamaan, namun notaris tetap melanjutkan. Maka notaris dianggap melakukan pelanggaran. Sanksinya terdegradasi pembuktian dan bisa tuntutan ganti rugi pada notarisdan saksi teguran sampai pemecatan pada notaris.
Kembali JPU Rahmad Hari Basuki SH bertanya pada ahli mengenai akta PPJB dan kuasa jual, apa yang perlu dicermati notaris ?
"Notaris harus mengecek pembayaran antara penjual dan pembeli. Selain itu, notaris harus melihat sertifikatnya. Akta otentik harus dilihat dari aspek prosedur, kewenangan dan substansinya, " jawab ahli.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Ben D Hadjon SH untuk bertanya pada ahli apakah tindakan seseorang yang melakukan melakukan transaksi jual beli pada pihak lain, dengan dasar Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual adalan tindakan yang legal dan sah.
Ahli menjawab, bahwa tindakan melakukan melakukan transaksi jual beli pada pihak lain, dengan dasar Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual adalan tindakan yang legal dan sah.
Setelah pemeriksaan ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH Mhum akan melanjutkan sidang pada Kamis (19/5/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.
Sehabis sidang, PH Ben D Hadjon SH mengatakan, perjanjian repo kan ada tengang waktu 2 tahun. Jadi, seolah olah keberadaan Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual itu dianggap tidak ada.
Sehingga tindakan Stefanus Sulayman menjual pada pihak lain, termasuk tindakan ilegal. Padahal, sebagaimana penjelasan ahli tadi, akta tetap berlaku sah. Sepanjang tidak pernah dibatalkan, berdasakan asas praduga sah.
Artinya, tindakan Stefanus Sulayman berdasarkan akta Ikatan Jual Beli dan akta Kuasa Menjual, untuk menjual atau memindahkan tangan obyek itu pada pihak lain adalah tindakan yang legal.
Karena akta itu sampai sekarang ini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan manapun. Berdasarkan keterangan ahli tadi, akta itu berlaku sah. Konsekuensi yuridisnya adalah apa yang ada dalam isi akta itu sah dijalankan Stefanus Sulayman, termasuk akta Kuasa Menjual obyek itu pada pihak lain.
Fakta menyatakan, para pihak hadir dan dibacakan oleh notaris. Keterangan saksi korban sudah dibantah oleh beberapa saksi lain, yang notabene adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum, bukan saksi adecharge.
Ditambahkan Ben D Hadjon SH, bahwa tiindakan Stefanus Sulayman melakukan transaksi jual beli pada pihak lain, dengan dasar Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual adalan tindakan yang legal dan sah secara hukum.
Anehnya, polisi dan jaksa menganggap bahwa akta itu cacat prosedur dan dianggap akta itu tidak ada. Stefanus menjual pada pihak lain, dianggap penggelapan. Hal itu jelas tidak bisa.
"(Unsur) penggelapannya tidak masuk. Tiindakan Stefanus Sulayman melakukan transaksi jual beli pada pihak lain, dengan dasar Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual adalan tindakan yang legal dan sah secara hukum," kata Ben D Hadjon SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar