728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 09 Mei 2022

    Terdakwa Udin Tidak Ada Niatan Menipu atau Menggelapkan Dana Itu

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan terdakwa  DR Udin Panjaitan, yang tersandung dugaan perkara penipuan, kembali  digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Senin (9/5/2022).

    Nah, setelah Hakim Ketua  Darwanto SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk bertanya pada terdakwa Udin.

    "Berapa kali Pak Udin diperisaka polisi ? Apakah keterangannya sudah benar dan tidak ada paksaan ?," tanya JPU Sulfikar SH.

    Udin menjawab, empat kali dirinya diperiksa polisi dan keterangan yang disampaikan benar dan tidak ada paksaan. 

    Diceritakan Udin, dia punya tanah di kawasan Jl Soekarno Hatta yang rencananya akan dijual pada Nagasaki. Karena Chandra tidak jadi membeli tanah tersebut. Rencana penjualan tanah itu, diperantarai  oleh Zaenab Ernawati dan Nagasaki Widjadja (pelapor/korban).

    Alas hak tanah itu Petok D dan ada surat serah terima dari SInar Galaxy ke Udin. Pembeli Nagasaki itu yang membawa adalah Erna dan Willy.

    "Mestinya harga tanah itu Rp 3 miliar. Sebelum berangkat ke Australia, saya dikasih uang dari Erna totalnya Rp 40 juta. Sebelum ke Australia ke notaris. Waktu itu, ada Sutan dan Udin. Saya lupa tanda tangan apa dan tidak dibacakan notaris. Karena buru-buru dan Sutan tidak menjelaskannya," ucap Udin.

    Diakui Udin, kalau saja dirinya mengetahui bahwa tanda tangan untuk akta, maka pasti tidak setuju.  Sebab, kata Erna, yang mau membeli tanah Udin adalan Bos dari Erna.

    "Katanya yang mau beli tanah itu Bosnya Erna. Kok yang beli Nagasaki. Saya tahunya dari transferan itu.  Seharusnya DP (uang muka) Rp 1 miliar, tetapi hanya Rp 540 juta.  Saya tidak tahu tentang uang uang dibagi bagi untuk Sutan, Erna dan lainnya," ujarnya.

    Pada akhirnya , tanah itu tidak jadi dijual , karena ada pernyataan dari masyarakat bahwa tanah itu fasilitas umum (fasum). Karenanya, ditangguhkan oleh Lurah.

    Nah, setelah kembali dari Australia , Nagasaki menyerahkan uang Rp 200 juta pada 26 Februari 2018. 

    "Kalau DP (uang muka) nggak cukup, dibatalkan aja. Saya tanda tangan surat pengembalian uang pada Nagasaki sampai empat hingga lima kali. Rencana dikembalikan, karena berubah-ubah nggak dikembalikan. Terakhir minta pengembalian Rp 1,6 miliar," kata Udin.

    Giliran Penasehat  Hukum  (PH )  Udin, Ahmad Budi Santoso SH bertanya pada Udin mengenai pertama kali Erna bersama Willy datang ke rumah Udin, bisa diceritakan !

    "Erna dan Willy serta Purnomo datang ke rumah saya. Kata Erna, dia mau beli tanah dan yang beli adalah Bosnya. Tidak permah Erna ngomong Bosnya adalah Nagasaki. Sutan juga tidak pernah bilang pembelinya adalah Nagasaki," jawab Udin.

    Udin mengaku menderita penyakit prostat akut dan jantung . Karena mendengar kabar bahwa di Australia ada ahli prostat yang bagus. Maka , Udin berangkat ke sana. 

    "(Mengingat) jumlah uang yang diminta Nagasaki untuk dikembalikn ebsar, hingga membuat stress dan Bu Udin meninggal. Pengembalian uang Rp 1,6 miliar dengan alasan Nagasaki yang nggak jelas. Lalu, saya dilaporkan polisi dan saya merasa malu," ungkapnya. 

    Setelah pemeriskaan terdakwa Udin  dirasakan sudah cukup, Hakim ketua Darwanto SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan Jaksa pada Senin (23/5/2022).

    "Dua minggu lagi, tuntutan Jaksa ya," tukas Hakim Ketua Darwanto SH.

    Sehabis sidang, PH   Udin, Ahmad Budi Santoso SH mengatakan, Udin tidak ada niatan menipu atau menggelapkan dana itu. Uang itu lama dan tidak dikembalikan, karena untuk kebutuhan sakit atau berobat.

    Apalagi setelah pembatalan itu, ada tekanan dari pelapor Nagasaki. Istri Udin yang sudah sakit dan makin kepikiran.

    "Ada niatan Udin untuk kembalikan uang (Nagasaki) itu. Harapan kami, tidak  ada perbuatan pidana di sini. Ini perkara perdata, ada kesanggupan Udin membayar, tetapi mbleset (wanprestasi). Tidak ada niatan nipu atau ngemplang," tandas Ahmad Budi Santoso SH. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Udin Tidak Ada Niatan Menipu atau Menggelapkan Dana Itu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas