728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 Mei 2022

    Terdakwa Julius Ardian Minta Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang pembacaan  nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan terdakwa Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan,  digelar di ruang  Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/5/2022).

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan terdakwa  Julius   membacakan pledoinya di persidangan. Pembacaan pledoi dilakukan secara bergantian. Mulanya,  terdakwa Julius membacakan pledoinya dan disusul pembacaan pledoi oleh  Tim Penasehat Hukum (PH)  Julius , yakni  Meita Yustian SH dan Roniko Putra Julio Affani SH MH.

    Dalam pledoinya, Julius menyampaikan, bahwa dirinya adalah perkara ini korban atas tindakan dari sahabatnya, Felix Sutantio yang saat ini (DPO) dan Jonathan yang merupakan karyawan bank BCA.

    "Kedua orang tersebut  melakukan permufakatan dengan membujuk dan merayu Agus Mulyono untuk memberikan pinjaman kepada Felix.  Bahwa saya sama sekali tidak mengetahui, tidak memahami dan tidak mendapatkan keuntungan apapun atas pinjaman tersebut," ucapnya.

    Menurut Julius, bahwa dia telah dijadikan boneka oleh Felix agar menjadi Direktur perusahaan miliknya. Awalnya, Julius tidak mau karena tidak memiliki waktu yang cukup dan fokus bekerja di tempat dia bekerja, sebagai Supervisor Honda Motor.

    Akan tetapi, Felix memohon dan meminta bantuan Julius untuk menjadi Direktur perusahaan miliknya dan dia menjalankan perusahaan berkedudukan sebagai Komisaris. Semua kepengurusan dilakukan oleh Felix (DPO) dan Lili Kumala (ibu dari Felix).

    Bahwa rekening Bank BCA atas nama Julius dikuasai dan dipergunakan oleh Felix. Awal pembuatan rekening tersebut sekitar tahun 2017.

     "Saya tidak pernah membuat rekening tersebut, saya tidak pernah mengisi dan menandatangani form pengajuan pembuatan rekening BCA. Untuk pembuatan rekening tersebut, semuanya disiapkan dan dibuatkan oleh Felix dan Jonathan. Saya tidak tahu menahu terkait rekening tersebut. Felix (DPO) membujuk, meyakinkan saya bahwa rekening tersebut dipergunakan untuk cash flow perusahaan," ujar Julius.

    Julius merasa menyesal karena ditipu, dibohongi dan dikhianati oleh Felix (DPO), mengingat nomor rekening  yang dibuat atas namanya, dan tanpa sepengetahuan Julius dipergunakan oleh Felix untuk melakukan kejahatan dengan merugikan Agus Mulyon.

    Karena itulah, Julius harus menghadapi dan menanggung tuntutan hukum atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya dan tidak ada sedikitpun niat jahat untuk melakukan hal tersebut.

    "Majelis hakim Yang Mulia, saya memohon untuk memberikan putusan membebaskan saya dari segala tuntutan hukum dan dapat kembali menjalankan aktivita saya di luar tahanan. Dan atau majelis hakim memiliki pertimbangan lain, mohon putsaun yang seadil-adilnya," kata Julius.

    Dan selanjutnya, Tim Penasehat Hukum (PH)  Julius, yakni Meita Yustian SH dan Roniko Putra Julio Affani SH MH menyampaikan pledoinya. 

    "Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Julius yakni pasal 378 jo 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tidak terbukti," cetus Meita SH dan Roniko  SH MH.

    Dijelaskannya, adapun hal hal yang meringankan terdakwa Julius agar menjadi pertimbanan Yang Mulia dalam menjatuhkan putusan sebagai berikut, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan membiayai orang tua dan keluarga.

    Tim Penasehat Hukum (PH)  Julius,  Meita  SH dan Roniko SH MH memohon majelis hakim menjatuhkan putusan, membebaskan terdakwa Julius dari segala dakwaan dan tuntutan,memulihkan kembali nama baik terdakwa Julius dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup , Hakim  Ketua Darwanto  bertanya pada JPU Nining SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, apakah tetap pada tuntutannya.

    "Ya, Yang Mulia. Kami tetap pada tuntutan," tukas JPU Nining SH.

    Begitu sebaliknya,  Tim Penasehat Hukum (PH)  Julius yakni  Meita  SH dan Roniko SH MH  juga tetap pada pembelaannya. 

    Hakim  Ketua Darwanto menegaskan,  bahwa rangkaian persidangan  sudah selesai semuanya. "Nah, tinggal majelis hakim mengambil putusan pada Rabu (25/5/2022) mendatang," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Julius Ardian Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas