728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 Mei 2022

    Terdakwa Jonathan Layak Dibebaskan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Tibalah saatnya terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah),yang tersandung dugaan perkara penipuan,  menyampaikan nota pembelaan (pledoi) , yang digelar di ruang  Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/5/2022).

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan terdakwa  Jonathan terlebih dahulu membacakan pledoinya, yang kemudian diteruskan pledoi yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH)  Jonathan, yakni  Amir Aziz SH. 

    Jonathan yang membacakan pledoinya dengan menahan tangis, menyatakan,  bahwa dia hanyalah sebagai perantara pinjam-meminjam dan tidak pernah terbersitsedikitpun untuk menipu orang lain.

    "Saya benar benar tidak menyangka, terpukul dan sedih. Jadi beban keluarga, karena meminjam uang Rp 1 miliar dari keluarga," ucapnya.

    Agus Mulyono, korban/pelapor bilang pada Jonathan, kalau ada yang butuh dana bisa menghubunginya. Ada komisi 1 persen bila sudah beres dan (kalau) dana sudah dikembalikan. 

    "Saya tidak terima uang sepeserpun. Nama baik saya hancur. Saya selalu mencari Felix, tetapi tidak pernah ada hasilnya," kata Jonathan sambil menangis.

    Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun dan 6 bulan, dirasakan Jonathan sangat berat. "Mohon keadilan pada majelis hakim Yang Mulia," cetus Jonathan.

    Dan selanjutnya, Tim Penasehat Hukum (PH)  Jonathan, yakni Tim Penasehat Hukum (PH)  Jonathan, yakni  Amir Aziz SH  mengatakan dalam pledoinya, bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Sebab, Jaksa menyembunyikan fakta (yang sebenarnya). Sebenarnya, yang melakukan transaksi adalah Agus Mulyono dan Felix.

    Bahkan, jonathan dipaksa Agus dan Rasyad, Kapolsek Wiyung untuk menandatangani surat pernyataan untuk membayar pada Agus sebesar Rp 1 miliar. Surat pernyataan itu dipegang oleh Agus Mulyono.

    "Ini adalah perkara pinjam meminjam uang dan tidak bisa dikenakan pasal 378 (penipuan) jo 55 KUHP. Jonathan hanyalah perantara saja. Sedangkan yang melakukan pinjam meminjam adalah Agus Mulyono (pemilik dana) dan Felix (peminjam). Dengan jaminan 2 cek dan ketika jatuh tempo, Jonathan tagih ke Felix. Ternyata dibayar cek dan tidak bisa dicairkan," beber  Amir Aziz SH. 

    Dipaparkannya, bahwa Jonathan dipaksa Agus Mulyono dan Rasyad, Kapolsek Wiyung untuk membayar Rp 1 miliar. Ada etikad baik untuk bertanggungjawab dan dibayar Rp 1 miliar oleh Jonathan.

    Bahkan, jonathan akan menjual rumahnya untuk  membayarkan pada Agus Mulyono. Atas perbuatan sebagai perantara atau makelas yang dilakukan oleh terdakwa Jonathan itu, bukanlah pidana.

    "Terdakwa tidak pernah punya niatan menipu. Juga, terdakwa tidak tahu kedua cek itu kosong. Jonathan juga tidak tahu dilaporkan, bahwa 2 cek itu hilang. Dalam perkara ini, tidak ada unsur melawan hukum sebagaimana tuduhan Jaksa yang mengenakan terdakwa pasal 378 KUHP. Terdakwa bersedia membayar Rp 1 miliar yang dipaksakan oleh Agus," ungkap Amir Aziz SH.

    Atas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Jonathan yang melakukan penipuan bersama seperti yang diatur dalam pasal 378 jo pasal 55 KUHP, jelas tidak terbukti sama sekali.

    "Terdakwa Jonathan harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Lagipula selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Pokok permasalahan adalah pinjam memimjam antara Agus Mulyono dan Felix," tukas Amir Aziz SH. 

    Masih kata dia, Jaksa tidak mampu membuktikan perkara terdakwa sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa. Perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 378 jo 55 KUHP.

    "Mohon majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa atau dilepaskan dari tuntutan hukum. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa," pinta Amir Aziz SH.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup , Hakim  Ketua Darwanto  bertanya pada JPU Nining SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, apakah tetap pada tuntutannya.

    "Ya, Yang Mulia. Kami tetap pada tuntutan," tukas JPU Nining SH.

    Begitu sebaliknya,  Tim Penasehat Hukum (PH)  Jonathan, yakni  Amir Aziz SH  juga tetap pada pembelaannya. 

    Hakim  Ketua Darwanto menegaskan,  bahwa rangkaian persidangan Jonathan sudah selesai semuanya. "Nah, tinggal majelis hakim mengambil putusan pada Rabu (25/5/2022) mendatang," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Jonathan Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas