728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 Mei 2022

    Penetapan Tersangka Andrianto, Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk Dinilai Tidak Sah

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Andrianto, SE.M.Ak (Pemohon) melawan Kepala Kejaksaan Negeri  Surabaya (Termohon) yang sempat tertunda seminggu, karena Libur Lebaran.

    Senin (9/5/2022) sidang perdana praperadilan pun dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban Termohon, yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Hakim Tunggal, DR Sutarno SH Mhum.

    Setelah membuka sidang, Hakim Ketua DR Sutarno SH memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Pemohon, yakni Masbuhin SH MH untuk membacakan surat gugatan praperadilan di depan persidangan.

    Menurut Masbuhin SH, Pemohon adalah staf operasional kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk DR. Soetomo ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

    Dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April 2022, Andrianto, SE.M.Ak sebagai pemohon praperadilan, mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua PN Surabaya. 

    Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya, secara tiba-tiba, Andrianto, SE.M.Ak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya.

    “Bukan hanya penetapan tersangka yang begitu tiba-tiba, pemohon praperadilan ini juga tiba-tiba ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 04 April 2022,” ucap  Masbuhin.

    Penetapan tersangka Andrianto tersebut tidak sah, karena Andrianto hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.

    Andrianto (juga) tidak pernah menandatangani akad kredit maupun pencairan kredit, karena dua hal tersebut bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto.

    Terkait penanda tanganan akad kredit maupun pencairan kredit, itu adalah tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang bernama Imam Pebriadi dan Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang bernama Didik Supriyanto.

     Andrianto hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan tidak punya otoritas untuk tanda tangan kredit serta pencairan kredit, bagaimana bisa dituduh telah melakukan penyalahgunaan wewenang?

    Masih menurut Masbuhin, bagaimana dengan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang bernama Imam Pebriadi dan Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang bernama Didik Supriyanto?

    Dalam kajian hukumnya, Masbuhin menjabarkan, dua oran pimpinan Andrianto itulah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, bukan Andrianto.

    Bahwa masalah penanda tanganan kredit dan urusan pencairan kredit, sudah menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Imam Pebriadi sebagai Kepala Penyelia Kredit dan Didik Supriyanto sebagai Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

    Anehnya, dua pimpinan Andrianto tersebut, hingga saat ini malah melenggang bebas.

    Masbuhin mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya hanya main potong pegawai rendah.

    Yang membuat penanganan perkara korupsi ini janggal dan ada dugaan rekayasa, menurut Masbuhin adalah terkait kurangnya bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014.

    Untuk penetapan tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seharusnya penyidik Kejari Surabaya menetapkan Imam Pebriadi dan Didik Supriyanto sebagai tersangkanya. Ini mengingat, karena dua orang ini adalah pimpinan Andrianto, yang mempunyai tanggung jawab penuh dalam hal penanda tanganan dan pencairan kredit.

    Bila  berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara, Imam Pebriadi dan Didik Supriyanto adalah pejabat yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

    Masbuhin kembali mengatakan, fakta hukumnya, Andrianto juga belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

    Andrianto, Selasa (22/6/2021)malah langsung dijemput paksa dan dibawa petugas yang mengaku sebagai penyidik dengan naik mobil milik petugas dan dibawa ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan, dilanjutkan terakhir, Senin (4/4/2022).

    Dan pada Senin (4/4/2022) inilah dimulainya keanehan dan ketidak adilan dirasakan Andrianto. Orang yang baru saja menjalani proses penyelidikan dan baru saja selesai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, langsung di sodori Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/ M.5. 10/Fd.1/04/ 2022, tanggal 04 April 2022.

    Adanya surat perintah penahanan tersebut, lanjut Masbuhin, tentu saja mendapat perlawanan Andrianto, karena perkara dugaan
    penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya tersebut masih ditingkat penyelidikan.

    “Pemohon juga waktu itu hanya sebagai saksi, mengapa tiba-tiba ditahan? Karena protes atas tindakan penyidik tersebut, masih dihari, bulan dan tahun yang sama yaitu Senin (4/4/2022) penyidik Pidsus Kejari Surabaya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan,” ujar Masbuhin.

    Sebagai sesama penegak hukum, Masbuhin mengaku heran dan tidak habis pikir dengan langkah yang diambil penyidik Kejari Surabaya ini.

    Menurut Masbuhin, adalah hal yang aneh, sangat jelas terlihat unsur rekayasa hukumnya, dalam kurun waktu mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, Senin (4/4/2022) Andrianto  dengan BAP Penyelidikan, Penahanan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan adanya Perintah Penyidikan.

    Prosedurnya pun dibolak-balik. Surat Perintah Penyidikan yang baru diberikan setelah Andrianto ditahan terlebih dahulu. Surat perintah penyidikan yang baru dibuat tanggal 4 April 2022 dan kemudian diberikan setelah Andrianto ditahan.

    Dalam penjelasannya, Masbuhin juga memaparkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) yang hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah menerimanya.

    Hal ini  tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan paling lambat tujuh hari, SPDP itu harus diterima guna persiapan tersangka untuk pembelaannya.

    Dalam jawaban Kejari SUrabaya, menyatakan bahwa penetapan Andrianto sebagai tersangka, telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP. 

    Sehabis sidang, Masbuhin SH mengatakan,  Kepala Penyelia Bank Jatim, Imam Pebriadi tidak diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri SUrabaya, dengan alasan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Maka , tidak ada peristiwa hukum yang menghubungkan antara Andrianto sebagai bawahan dan atasan  Imam. 

    Tetapi langsung ke Kepala Cabang Bank Jatim. Ini ibarat Joko Sambung Naik Becak, alias tidak nyambung Cak. Karena  seharusnya sebelum memeriksa Kepala Cabang, harus diperiksa Kepala Penyelia dulu.  Kalau Kepala Penyelia tidak ada, otomatis, perkara tindak pidana korupsi menjadi gugur.

    "Diakui semuanya, tadi surat surat diterbitkan surat dalam penyidikan. Padahal aslinya, masih dalam penyelidikan. Suratnya dirapel semuanya, pada hari  Senin (4/4/2022) diperiksa Penyelidikan, dinaikan menjadi Penyidikan, penetapan sebagai tersangka," cetus Masbuhin,

    Diungkapkan Masbuhin SH, bahwa SPDP sampai detik ini tidak ada keluarga yang menerimanya dan didatangi Jaksa untuk tanda tangan.

    "Silahkan ditanya, mana tanda tangannya. Jangan jangan kami duga tanda tangan itu palsu. Atau SPDP diserahkan pada kemarin lusa, waktu Hari Raya itu. Ini semuanya menjadi tidak sah semuanya. Seharusnya SPDP diberikan 7 hari setelah penyidikan. Keluarga, setelah Lebaran dikirimi amplop dari Kejaksaan. Kami belum memeriksanya dan itu sudah terlambat. Lagi-lagi keluarga tidak memberikan tanda tangannya," ungkapnya. 

    Nantinya, saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan, akan  memberikan keterangan yang semua surat dari Kejaksaan dirapel semuanya pada hari Senin (4/4/2022). "Yang kami hadirkan nanti itu adalah mantan pengacara Andrianto yang mendampingi rapelan penerbitan surat surat tadi dan diperkuat ahli pidana," tukas Masbuhin SH. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penetapan Tersangka Andrianto, Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk Dinilai Tidak Sah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas