728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Mei 2022

    Muncul Temuan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Adrianto dan Isterinya dalam Buku Surat Ekspedisi

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Andrianto, staf operasional  kredit Bank Jatim Cabang DR. Soetomo pada hari ini, Rabu (11/5/2022) kembali digelar di ruang  Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

    Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal DR Sutarno SH Mhum ini menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi fakta  dan ahli hukum pidana dan administrasi dari pihak Pemohon. Kuasa Hukum pemohon Masbuhin, mengajukan saksi fakta yang terdiri dari  mantan pengacara Adrianto dan istri Adrianto.

    Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan adalah  Guru Besar Universitas  Bhayangkara Surabaya, Prof Sadjijono.

    Dalam keterangannya, Satria Unggul Wicaksono Perkasa SH MH yang merupakan mantan pengacara Adrianto yang mendampingi kliennya pada hari Senin, 4 April 2022 menjelaskan, kalau kliennya tersebut diperiksa dalam proses penyelidikan. bukan penyidikan dan status Adrianto pada saat itu adalah sebagai saksi.

    Setelah Adrianto diperiksa menjadi saksi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  sekitar jam 12.00, Adrianto langsung dibawa ke ruangan  khusus Kejari  Surabaya dan tidak boleh pulang karena langsung ditahan dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 April 2022.

    Masih menurut keterangan Satria, saat itu kliennya mengajukan protes karena dalam proses penyelidikan dan statusnya saksi ditahan, baru kemudian pihak Kejari SUrabaya  menerbitkan dan memberikan secara berturut-turut surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka, yang semuanya dibuat pada saat itu juga  yaitu tanggal 4 April 2022.

    Ketika Kuasa Hukum Pemohon, Masbuhin  menanyakan kepada saksi tentang adanya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  apakah juga diberikan pada saat itu, serta adanya pemeriksaan tambahan sebagai tersangka oleh penyidik sebelum ditahan, saksi menjelaskan kalau tidak pernah ada ada SPDP yang diberikan, apalagi pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

    Bahkan menurut saksi, semua proses dibuat secara instant dan tidak jelas semuanya, termasuk urutan-urutan proses penyelidikan, penyidikan dan penerbitan surat surat yang menjadi masalah, sehingga diuji oleh Pemohon melalui praperadilan ini.

    Sementara itu saksi fakta lain, yaitu isteri Adrianto bernama Yanti, di bawah sumpah menjelaskan baik suaminya maupun dia tidak pernah menerima SPDP sampai dengan adanya permohonan praperadilan ini.

    Ketika pengacara  Pemohon Masbuhin, mengkonfrontir saksi dengan bukti T-19 milik Kejari Surabaya  tentang adanya buku agenda ekspedisi surat  yang ada tanda tangannya, saksi spontan menyatakan kalau itu bukan tanda tangan dan paraf dia.

    "Itu palsu Pak Hakim, bukan begitu tanda tangan saya. Saya sampai dengan saat ini menunggu SPDP tersebut. Hanya surat penahanan, penetapan tersangka dan surat penyidikan itu saja yang saya terima," pungkasnya.

    Keterangan saksi ini, menurut Masbuhin, sebagai temuan fakta yang mencengangkan  dan akan menghasilkan perkara pidana baru berupa dugaan pemalsuan tanda tangan. 

    Karena itu , Masbuhin akan segera mendalami  fakta dan temuan baru dalam persidangan ini untuk membuat  laporan pidana ke Polda Jatim dan Jamwas Kejagung RI di Jakarta.

    Nah, setelah kedua saksi fakta diperiksa,  Hakim Tunggal DR Sutarno SH Mhum kemudian melanjutkan pemeriksaan saksi ahli Pemohon, Prof DR Sadjijono SH MH.

    Dalam keterangannya ahli yang dihadirkan Masbuhin ini menerangkan tentang adanya cacat formil dalam penetapan tersangka Adrianto. Penahanan  dan penerbitan surat surat yang dibuat pada tanggal 4 April 2022 secara bersamaan , apalagi penerbitannya  tersebut menyalahi ketentuan KUHAP.

    Karen itulah, menurut ahli, penetapan tersangka, penahanan dan surat surat tersebut cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tentunya batal demi hukum.

    Ahli juga menjelaskan, kalau tempus penerbitan  surat surat penyidik semuanya tanggal 4 APril 2022 secara bersamaan tersebut jelas telah melanggar asas kepastian hukum, di mana dalam asas kepastian hukum yang merupakan  asas dalam negara hukum dan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik itu mengutamakan landasan ketentuan perundang-undangan, kepatutan dan kewajaran, keajegan. Dalam kasus Adrianto ini semuanyaitu terlanggar dan tidak prosedural.

    Ketika Ahli ditanya oleh Hakim Tunggal mengenai kejahatan  white color crime apakah tidak boleh surat dibuat dengan cara tempus yang sama seperti itu, ahli kemudian menjawab kalau kasus Adrianto ini bukan kategori extra ordinary crime, seperti kasus terorisme yang kemudian Penyidik  boleh bertiindak cepat, norma  dalam kasus Adrianto itu adalah KUHAP yang harus menghormati hak assasi manusia.

    Buktinya Adrianto  dipanggil sebagai saksi dan seterusnya, itulah semangat KUHAP. Sehingga tindakan menerbitkan surat yang tempusnya sama semua adalah membuktikan pelanggaran prosedur dan asas yang karena itu melanggar Undang Undang dan kepatutan, kewajaran serta keajegan yang berakibat hukum batalnya semua surat surat tersebut.

    Setelah para pihak merasa cukup dengan semua pertanyaan, Hakim Tunggal DR Sutarno SH MHum kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan pada hari Kamis, 12 Mei 2022 dengan acara pemeriksaan saksi dari Kejari Surabaya , tanpa kemudian para pihak dipanggil lagi. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Muncul Temuan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Adrianto dan Isterinya dalam Buku Surat Ekspedisi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas