SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang saling menjadi saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan , kembali digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/5/2022).
Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Ketua Darwanto SH memerintahkan kedua terdakwa disumpah terlebih dahulu di Rutan. Dan selanjutnya, membuka sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Ketua Darwanto SH langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur untuk bertanya pada Jonathan dulu.
"Apakah saudara Jonathan pernah dimintai tolong Felix untuk mencari pinjaman dana ?," tanya JPU Rahmad Hari SH.
Jonathan menjawab, Feli mengirimkan pesan via Whatssapp (WA) untuk mencarikan dana talangan untuk perputaran omzet perusahaan di rekening Felix.
"Katanya dua sampai tiga hari. Lalu mendapatkan transferan dana dari Agus Mulyono sebesar Rp 2,5 miliar dan tranferak Rp 1,4 miliar. Atas nama ceknya Julius. Tetapi ketika dana ditransfer, saya tidak konfirmasi ke Julius. Namun, konfirmasi ke Felix," ucapnya.
Menurut Jonathan, pihaknya meyakini bahwa dana sudah diterima dan masuk rekening Julius. Akan tetapi, dia tidak mengetahui dana itu dialihkan ke siapa selanjutnya.
"Saya hanya leveral, mengambilkan formulir saja. Sedangkan yang membukakan rekening adalah CSO (Customer Service). Ada 2 cek dialporkan hilang oleh Kumala, orang tua Felix. Dananya tidak ada. Kata Felix, pasti akan dibereskan," ujarnya.
Kembali JPU Rahmad Hari SH bertanya pada Jonathan untuk menceritakan mengenai pengembalian uang Rp 1 miliar pada 13 Desember.
Jonathan menjawab, bahwa dia bersama Agus Mulyono dan Rasyad, Kapolsek Wiyung ketemuan di sebuah Cafe milik Agus di Surabaya. Nah, pada jam 22,00 ketemu di Polsek Wiyung.
Waktu itu, disediakan materai dan surat pernyataan untuk menyanggupi pembayaran pinjaman Julius sebesar Rp 1 miliar. "Itu uang pribadi dari keluarga saya. Saya di bawah tekanan dan dipaksa untuk tanda tangan," kata Jonathan.
Ada titipan uang Rp 1 miliar dari Jonatahan. Selain itu, disuruh menulis aset rumah sebagai jaminan titipan. Walaupun masih PPJB dan masih atas nama Jonathan.
Dia pernah datang ke rumah Julius ditemani oleh orang tua JUlius dan berikutnya baru bisa ketemu Julius. Kata Julius, akan segera diselesaikan oleh Felix.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Jonathan, yakni Norman S Idris SH dan Amir Aziz SH bertanya pada Jonathan mengenai pembukaan rekening atas nama Julius.
Jonathan menjawab, pembukaan rekening atas nama Julius, berdasarkan akta perusahaan. Pembukaan rekening perusahaan atas nama pribadi dibolehkan, asalkan dibuktikan dengan akta perusahaan dan lainnya.
Diakuinya, bahwa dengan Agus Mulyono sudah tiga kali transaksi pinjam-meminjam, sebelum dengan Felix. Kedua transaksi sebelumnya, berhasil dan mendapatkan komisi 1 persen.
"Namun demikian, untuk Felix , saya belum mendapatkan komisi," ungkap Jonathan.
Ketua Tim PH Jonathan, yakni Norman S Idris SH kembali bertanya pada Jonathan, apakah Jonathan didekte oleh Agus Mulyono untuk tanda tangan surat pernyataan menyanggupi pembayaran Rp 1 miliar ?
"Ya, saya diharuskan membayar Rp 1 miliar dan sudah direalisasikan secara bertahap secara transfer pada awal 2019 lalu. Kini, surat pernyataan dibawa Agus Mulyono," jawab Jonatahan.
Lagi-lagi, Norman S Idris SH kembali bertanya pada Jonathan mengenai apakah mengajukan gugatan terhadap Agus Mulyono, Felix dan Julius pada PN SUrabaya ?
"Ya benar, saya mengajukan gugatan itu di PN Surabaya agar Agus Mulyono mengembalikan uang Rp 1 miliar itu," jawab Jonatahan.
Sementara itu, PH Amir Aziz SH bertanya pada Jonathan mengenai penggunaan warkat cek atas nama Julius diketahui penggunaan untuk jaminan ?
"Ya, Julius ketahui hal itu. Adanya cek kosong dan saya konfirmasi ke Julius, tahu 2 cek dilaporkan hilang oleh Kumala," jawab Jonatahan.
0 komentar:
Posting Komentar