728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 20 Mei 2022

    Jaksa Dianggap Gagal Buktikan Unsur Pidana, Tidak Terbukti Ada Unsur Kesengajaan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto , yang tersandung dugaan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, yang kembali digelar secara tertutup di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2022).

    Pemeriksaan terdakwa berlangsung sekitar satu jam lamanya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal  dalam membuktikan unsur pidana yang  dilakukan The Irsan Pribadi dalam perkara KDRT, yang disidangkan di PN Surabaya. 

    Sehabis sidang, Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) The Irsan,  yakni Filipus NRK Goenawan  menyatakan, pada intinya (dasarnya) Jaksa  gagal membuktikan unsur pidana yang dijeratkan pada terdakwa  melakukan KDRT terhadap pelapor Chrisney Yuan Wang.

    "(Intinya) Unsur setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU tidak terpenuhi. Terungkap dalam  persidangan,  bahwa ada ketidaksengajaan yang dilakukan terdakwa, dan semua dilakukan karena spontanitas," ucapnya.

    Menurut  Filipus, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan itu, seperti didakwakan Jaksa tidak terbukti di persidangan. Justru, terungkap  hal itu dilakukan oleh Terdakwa dengan tidak sengaja. 

    (Faktanya) pemukulan itu terjadi karena terdakwa dipukul oleh anaknya dengan menggunakan tongkat baseball dan yang menyuruh adalah isterinya. Nah, setelah dipukul oleh anaknya. Dalam keadaan gelap isterinya mengambil handphone kemudian berusaha diminta oleh Terdakwa. Akan tetapi ditolak dan kemudian terkenalah pukulan (tidak sengaja).

    Terkait adanya bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan Visum et Repertum, lanjut Filipus dua bukti tersebut sudah dinyatakan tidak sah dalam sidang sebelumnya oleh ahli pidana Dr Dewi Setyowati.

    Sebagaimana diketahui, Ahli Dr Dewi Setyowati  menyebutkan, bahwa CCTV tidak memenuhi syarat formil dan materiil , sehingga tidak sah dijadikan alat bukti di persidangan.

    Dipaparkan  Filipus , di dalam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) syarat subjektif dan objektif atau bukti formil harus berkesesuaian dengan keterangan korban. Sementara itu, , visum et repertum yang diajukan penyidik ,  justru ada ketidaksesuaian dengan jam pemeriksaannya.

    “Memang ada ketidaksesuaian di dalam Visum et Repertum> Di saat  dia (Chrisney) melakukan Visum itu jam lima, padahal saat itu dia sedang mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan,” katanya.

    Sedangkan JPU Nur Laila terkesan enggan memberikan komentarnya, mengenai  hasil persidangan . Dia tidak memberikan memberikan respon dan tanggapan apapun terkait sidang tadi. 

    Ditambahkan Filipus, rencana tuntutan yang akan dilakukan Jaksa akan dilakukan dua minggu lagi. 

    "Tuntutan atas Irsan, akan dilakukan dua pekan lagi," cetusnya seraya meninggalkan pelataran PN Surabaya.

    Dalam persidangan yang lalu, Ahli menyebutkan,  identitas ganda yang dimiliki Chrisney Yuan selaku pelapor dalam perkara ini. Jika, dia memakai identias warga negara Indonesia (WNI), sedangkan  dia adalah Warga Negera Asing (WNA). Maka, ditegaskan  ahli  bahwa hal itu bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemalsuan identitas. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Dianggap Gagal Buktikan Unsur Pidana, Tidak Terbukti Ada Unsur Kesengajaan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas