728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 22 Mei 2022

    Dalam Eksepsinya, Surat Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang lanjutan terdakwa Anwari , yang tersandung dugaan perkara  ITE  yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial What’sApp (WA), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/2022).

    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum terdakwa, Dio Akbar Rachmadan Purba SH menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat serta menyusun surat dakwaan tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan.

    "Ketidakcermatan  JPU karena tidak memasukkan fakta yang sesuai dan tidak menuliskan secara lengkap dan jelas uraian peristiwa dengan tidak memperhatikan syarat materiil, jelas dan lengkap, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP," ucapnya.

    Menurut Dio Putra SH, dalam surat dakwaannya JPU terkesan memaksakan  penerapan pasal yang didakwakan terhadap perbuatan terdakwa.

    Berdasarkan alasan alasan tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan  putusan sela, yang menyatakan menerima nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan.

    "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No Reg, Perk : PDM-98/Ech.2/03/2022 tertanggal 17 Mei 2022 batal demi hukum," ujar Dio Putra SH.

    Masih lanjut dia, menyatakan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Anwari Bin Yusuf  Bintoro untuk tidak dilanjutkan dan memulihkan hak terdakwa Anwari dalam hal kemampuan,  harkat dan martabatnya. 

    Sebagaimana diketahui, dalams surat dakwaan JPU  Sabetania SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur menyebutkan, perbuatan terdakwa Anwari tersebut diancam pidana karena melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Anwari tersebut diancam pidana melanggar pasal 311 ayat (1) KUH Pidana.

    Kronologisnya,  perbuatan terdakwa Anwari tersebut terjadi di rumahnya, beralamat di Jalan Simo Magersari Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.

    Pada hari itu, terdakwa Anwari melalui What’sApp (WA) dengan menggunakan handphone merk Samsung 520 Ultra warna hitam miliknya, mengirim pesan ke Asep Fransetiadi yang saat itu sedang berada di rumahnya.  Isi pesan terdakwa Anwari ke WA Asep Fransetiadi itu : suami Bu Nada Putri (City Manager Citraland Surabaya) saat ini ditahan di Lapas Situbondo. 

    Di Polsek Sukomanunggal, lanjut Sabetania saat membacakan isi surat dakwaan, dia menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta. Sesuai keterangannya, uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih (ber) status saksi. Selesai gelar perkara, akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal.

    Pesan terdakwa Anwari yang ia kirim ke ponsel Asep Fransetiadi ini kemudian dijawab Asep Fransetiadi keesokan harinya, Senin (12/4/2021). Asep pun mejawab : Waduh ndak tahu pak.  Menanggapi jawaban Asep Fransetiadi ini, terdakwa kemudian menuliskan lagi, apa mungkin uang Rp 322 juta.

    Menanggapi jawaban Asep Fransetiadi ini, terdakwa kemudian menuliskan lagi, apa mungkin uang 322 juta itu dipake bu Nada untuk beli jabatan di Citraland?

    Sebagai teman kerja Nada Putri Parastati yang menjabat sebagai City Manager Citraland Surabaya, Asep Fransetiadi setelah menerima chat melalui whatsapp dari terdakwa Anwari, kemudian menyampaikannya ke Nada Putri Parastati, Senin (12/4/2021. Waktu itu pukul 08.00 Wib, di Marketing Office Citraland Surabaya.

    Lalu, Asep Fransetiadi kemudian menunjukkan langsung pesan dari terdakwa Anwari tersebut ke Nada Putri Parastati.  Ternyata pesan melalui whatsapp yang dikirim terdakwa Anwari ke Asep Fransetiadi ini ternyata juga dikirimkan ke beberapa teman kantor Nada Putri Parastati. Jumlah keseluruhan orang yang mendapat pesan wa dari terdakwa Anwari ini ada 32 orang

    Salah satunya adalah Gatot Yudo Pratomo warga kompleks Citraland Surabaya. Gatot ini juga sesama wali murid di Sekolah Citra Berkat, tempat anak Nada Putri Parastati bersekolah. Lalu, sesama warga komplek perumahan Citraland Surabaya yang menerima pesan wa dari terdakwa, bernama Janggan, Sidik Lijandi.

    Untuk teman kantor Nada Putri Parastati yang mendapat pesan wa dari terdakwa Anwari, bernama Catharina Dyah Ayu Retno dan Felicia Wiwoho.

    Terdakwa Anwari ,  Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan jasa akses internet yang melakukan pemasangan jaringan di area Perumahan Citraland Surabaya, pernah mendapat teguran dari pihak manajemen Citraland Surabaya. Itu  karena telah mengirimkan pesan sebagaimana yang ia kirim ke Asep Fransetiadi, kepada 32 orang yang lain dengan cara terdakwa menulisnya sendiri dalam keadaan sadar.

    Sedangkan  beberapa dari orang yang telah dikirimi pesan tersebut, terdakwa tidak mengenalnya. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Eksepsinya, Surat Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas