SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Lim Victory Halim , Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim, Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5/2022).
Dalam sidang terungkap telah terjadi dugaan error in persona pada perkara ini. "Satu bulan setelah saya masuk di PT BBC, diketahui MTN sudah gagal bayar. Sebagai komisaris saya lantas bertanya pada Direktur dan dijawab kalau uang para investor MTN dipakai untuk pembelian saham," kata Lim Victory Halim.
Terkait gagal bayar MTN terhadap 6 nasabah yang menjadi pelapor dalam perkara ini, Lim Victory Halim yang masuk ke PT BBC sejak 2016 tersebut mengaku bahwa dirinya pernah berusaha menalangi kerugian para nasabah dengan menggunakan dana pribadinya.
"Namun dilarang oleh orang tua saya. Awalnya akan dicicil, tetapi kemudian berubah pemikiran dengan digantikan tanah yang ada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Tangerang milik PT BCP seluas 2,3 hektar, dengan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," beber Lim Victory Halim.
Dalam sidang Lim Victory Halim, memastikan bahwa PPJB dengan 6 nasabah sekaligus pelapor dalam perkara ini sifatnya hanyalah sebagai jaminan pembayaran. "Sebab PPJB itu terbit setelah PT BBC sudah proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PPKPU)," ujarnya.
Sementara itu, Annie Halim memaparkan, bahwa dirinya hanya dimintai tolong oleh orang tua Lim Victory Halim untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN dengan melakukan jual beli sementara.
"PPJB sebagai jaminan penyelesaian utang saat PKPU terjadi untuk jaminan BBC melaksanakan kewajiban sesuai skema homologasi dan dasar penerbitan PPJB yaitu perjanjian jaminan penyelesaikan utang antara kreditur dan debitor (PT BBC) saat proses PKPU.
Selain itu, dalam keterangannya, Annie Halim tidak mengetahui peristiwa gagal bayar pada investasi MTN. "Kejadian gagal bayar MTN tersebut terjadi setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama," paparnya.
Annie Halim mengatakan, bahwa PT BCP mempunyai aset tanah di Desa Julang, Keceamatan Cikande. Namun pembelian tanah tersebut bukan berasal dari uang investor MTN.
"Tidak ada pengalihan dana dari PT BCP ke PT BBC. Uang itu murni milik kami sepenuhnya , setelah berhasil menjual properti Millenium di Cikupa. Tamah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT BBC dari proyek properti di Cikupa, Tigarakssa Tanggerang,"pungkasnya.
Seusai sidang, Supriyadi SH, Kuasa Hukum kedua terdakwa membenarkan bahwa terdakwa Lim Victory baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra.
"Jadi untuk Lim Victory Halim mengetahuinya, setelah terjadi gagal bayar," ucapnya.
Sehingga apakah sebelumnya investasi MTN perlu izin dan sebagainya, Lim Victory Halim tidak mengetahuinya. "Jadi produk ini (MTN) diterbutkan, Lim Victory Halim tidak mengetahui," jelas Supriyadi.
Sementara itu terkait terdakwa Annie Halim , selaku Direktur Utama PT BCP, kata Supriyadi, hanya membantu Lim Victory Halim menyelesaikan kerugian para korban investasi MTN.
" Terkait aliran dana, tadi majelis hakim juga menggali apakah tanah dibeli dari uang hasil investasi para korban. Terkait hal itu, di persidangan tidak terbukti, jadi tanah dibeli bukan dari uang para nasabah (korban) ," tegasnya.
Dari pemeriksaan terdakwa ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini bisa dinyatakan error in persona.
"Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan ini (kedua terdakwa) Error in Persona atau bukan orang yang tepat, " ucap Supriyadi.
Perlu diketahui, Lim VIctory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi MTN PT Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar