SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabethania SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Anwari , yang tersandung dugaan perkara ITE yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial What’sApp (WA), diagendakan pembacaan putusan sela dari majelisi hakim yang akan dibacakan Senin (30/5/2022) besok.
Dalam tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa, pada dasarnya JPU menyimpulkan dan memohon majelis hakim untuk memutuskan, menolak eksepsi terdakwa seluruhnya.
"Mohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwanya seluruhnya," ucap JPU Sabethian SH di depan persidangan.
Menurutnya, dakwaan Jaksa sudah jelas, cermat dan lengkap adanya. Oleh sebab itulah, mohon majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan pemeriksaan poko perkara.
"Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi, maka giliran majelis hakim untuk menyampaikan putusan sela pada Senin (30/5/2022). Makanya, majelis hakim melakukan musyawarah lebih dulu," ujar Hakim Ketua Sutrisno SH MH seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Anwari didampingi Penasehat Hukumnya, Dio Akbar Rachmadan Purba SH menyatakan, kemungkinan pada putusan sela besok , sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Sebagaimana dalam eksepsi, PH Dio Purba SH menyebutkan, bahwa JPU dalam mmebuat dan menyusun surat dakwaan tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan.
"Ketidakcermatan JPU karena tidak memasukkan fakta yang sesuai dan tidak menuliskan secara lengkap dan jelas uraian peristiwa dengan tidak memperhatikan syarat materiil, jelas dan lengkap, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP," katanya dalam eksepsinya.
Dijelaskan Dio Putra SH, dalam surat dakwaannya JPU terkesan memaksakan penerapan pasal yang didakwakan terhadap perbuatan terdakwa.
Berdasarkan alasan alasan tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan sela, yang menyatakan menerima nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No Reg, Perk : PDM-98/Ech.2/03/2022 tertanggal 17 Mei 2022 batal demi hukum," cetus Dio Putra SH.
Dipaparkannya, memohon agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Anwari Bin Yusuf Bintoro untuk tidak dilanjutkan dan memulihkan hak terdakwa Anwari dalam hal kemampuan, harkat dan martabatnya.
Dalam surat dakwaan JPU Sabetania SH disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Anwari tersebut diancam pidana karena melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Anwari tersebut diancam pidana melanggar pasal 311 ayat (1) KUH Pidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar