728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 12 Mei 2022

    Ahli Tegaskan Bukti CCTV Dinilai Tidak Sah, Chrisney Juga Diduga Lakukan Pemalsuan Identitas

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda mendengarkan keterangan  Ahli pidana dari Universitas Hang Tuah, yakni Dr Dewi Setyowati dalam sidang lanjutan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto , yang tersandung dugaan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kembali digelar secara tertutup di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022).

    Terdakwa mendatangkan ahli pidana untuk  menguji keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa  The Irsan diduga melakukan KDRT dan disidangkan di PN Surabaya. 

    Sehabis sidang , Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) The Irsan,  yakni Filipus NRK Goenawan memaparkan atas apa saja yang diterangkan ahli pidana dalam persidangan.

    Ketua Tim  PH  Terdakwa, Filipus  menanyakan pada ahli  mengenai keabsahan alat buki , di antaranya adalah Closed Circuit Television (CCTV) dan Visum Et Repertum.

    Ahli Dr Dewi Setyowati  menyebutkan, bahwa CCTV tidak memenuhi syarat formil dan materiil , sehingga tidak sah dijadikan alat bukti di persidangan.

    Filipus juga melaporkan ke polisi terkait keberadaan CCTV yang dipasang oleh Chrisney Yuan Wang di kamar pribadi terdakwa Irsan. Sekarang ini,  perkaranya tengah dalam penyidikan oleh pihak Kriminal Khusus Polda Jatim.

    Menurut  Filipus , berdasarkan Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) syarat subjektif dan objektif atau bukti formil harus berkesesuaian dengan keterangan korban. 

    Sedangkan visum et repertum yang diajukan penyidik ada ketidaksesuaian dengan jam pemeriksaannya.

    “(Prinsipnya)  memang ada ketidaksesuaian di dalam Visum Er Repertum, ketika dia (Chrisney) melakukan Visum itu jam 5, padahal saat itu dia tengah  mengedit foto di tanggal tersebut. Hal itu tertera dalam turunan berkas acara pemeriksaan,” ucap Filipus kepada sejumlah media massa, sehabis sidang .

    Lebih lanjut Filipus mengatakan, pihaknya secara spontan juga menanyakan kepada ahli pidana, mengenai  identitas ganda yang dimiliki Chrisney Yuan selaku pelapor dalam perkara ini. 

    Dijelaskan ahli, bahwa dua identitas yang dimiliki Chrisney adalah dua hal yang berbeda.

    “Jika, dia memakai identias warga negara Indonesia (WNI), sedangkan  dia adalah Warga Negera Asing (WNA). Maka, ditegaskan  ahli  bahwa hal itu bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemalsuan identitas,” kata  Filipus.

    Setelah ahli pidana menyampaikan keterangannya di persidangan,  pihak Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Karen itulah,  persidangan dilanjutkan pekan  depan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. 

    “Majelis hakim di persidangan juga mengatakan bahwa semua saksi keterangannya meringankan terdakwa,”  cetus Filipus.

    Ditambahkan Filipus, bahwa Kamis (19/5/2022) depan agenda sidang adalah pemeriskaan terdakwa. "Pemeriksaan terdakwa pada sidang pekan depan Mas," ungkapnya seraya meninggalkan kerumunan wartawan yang mewawancarainya dan bergegas meninggalkan PN Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Tegaskan Bukti CCTV Dinilai Tidak Sah, Chrisney Juga Diduga Lakukan Pemalsuan Identitas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas