Terdakwa mendatangkan ahli pidana untuk menguji keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa The Irsan diduga melakukan KDRT dan disidangkan di PN Surabaya.
Sehabis sidang , Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) The Irsan, yakni Filipus NRK Goenawan memaparkan atas apa saja yang diterangkan ahli pidana dalam persidangan.
Ketua Tim PH Terdakwa, Filipus menanyakan pada ahli mengenai keabsahan alat buki , di antaranya adalah Closed Circuit Television (CCTV) dan Visum Et Repertum.
Ahli Dr Dewi Setyowati menyebutkan, bahwa CCTV tidak memenuhi syarat formil dan materiil , sehingga tidak sah dijadikan alat bukti di persidangan.
Filipus juga melaporkan ke polisi terkait keberadaan CCTV yang dipasang oleh Chrisney Yuan Wang di kamar pribadi terdakwa Irsan. Sekarang ini, perkaranya tengah dalam penyidikan oleh pihak Kriminal Khusus Polda Jatim.
Menurut Filipus , berdasarkan Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) syarat subjektif dan objektif atau bukti formil harus berkesesuaian dengan keterangan korban.
Sedangkan visum et repertum yang diajukan penyidik ada ketidaksesuaian dengan jam pemeriksaannya.
“(Prinsipnya) memang ada ketidaksesuaian di dalam Visum Er Repertum, ketika dia (Chrisney) melakukan Visum itu jam 5, padahal saat itu dia tengah mengedit foto di tanggal tersebut. Hal itu tertera dalam turunan berkas acara pemeriksaan,” ucap Filipus kepada sejumlah media massa, sehabis sidang .
Lebih lanjut Filipus mengatakan, pihaknya secara spontan juga menanyakan kepada ahli pidana, mengenai identitas ganda yang dimiliki Chrisney Yuan selaku pelapor dalam perkara ini.
Dijelaskan ahli, bahwa dua identitas yang dimiliki Chrisney adalah dua hal yang berbeda.
“Jika, dia memakai identias warga negara Indonesia (WNI), sedangkan dia adalah Warga Negera Asing (WNA). Maka, ditegaskan ahli bahwa hal itu bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemalsuan identitas,” kata Filipus.
Setelah ahli pidana menyampaikan keterangannya di persidangan, pihak Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Karen itulah, persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.
“Majelis hakim di persidangan juga mengatakan bahwa semua saksi keterangannya meringankan terdakwa,” cetus Filipus.
Ditambahkan Filipus, bahwa Kamis (19/5/2022) depan agenda sidang adalah pemeriskaan terdakwa. "Pemeriksaan terdakwa pada sidang pekan depan Mas," ungkapnya seraya meninggalkan kerumunan wartawan yang mewawancarainya dan bergegas meninggalkan PN Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar