728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 20 Mei 2022

    Ahli Sebut Kalau Ada Kesepakatan, Maka Tidak Ada Kepalsuan, Perkara Stefanus Adalah Perdata

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan,  dengan agenda menghadirkan Ahli hukum pidana, Dr. M. Sholehuddin , yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.


    Mendengarkan keterangan dan pendapat ahli Pidana ini, bertujuan agar perkara ini menjadi terang benderang , yang  digelar di ruang Cakra Negeri (PN) Surabaya,  Kamis (19/5/2022).

    Setelah Hakim Ketua Tongani SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya kepada JPU Winarko SH  kepada ahli mengenai seputar akta otentik.  

    "Jika awalnyayang dibangun hukum keperdataan, apakah ada jaminan tidak timbul masalah pidana?," tanya JPU Winarko SH.

     Ahli hukum pidana, Dr. M. Sholehuddin menjawab, sekalipun yang dibangun hukum keperdataan tidak ada jaminan timbul masalah pidana. Sebab, dalam perjalanan bisa timbul pidana.

    Contoh konkretnya, kata Ahli, transaksi hutang-piutang dibuat perjanjian , bisa jadi di kemudian hari akan ditemukan pidananya. Misalnya hutang-piutang itu untuk usaha tertentu, ternyata tidak ada usaha itu.

    "Sebelum perjanjian ada kepalsuan, maka di kemudian hari ditemukan tindak pidana penipuan. Hal itu tidak diketahui oleh korban. Perkara ini , tidak selalu diselesaikan dengan keperdataan," cetusnya.

    Intinya, tidak setiap hubungan hukum yang dibangun keperdataan harus dilalui dengan prosedur keperdataan. Wanprestasi terjadi, setelah perjanjian.

    JPU Winarko SH kembali bertanya pada Ahli mengenai konsep ilmu pidana mengenai kesaksian palsu dalam akta sebagaimana dalam pasal 266 KUHP.

    "Pelakunya bukan notaris. Notaris disuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. (Jika) isi akata tidak sesuai dengan sesungguhnya, akta digunakan dan merugikan orang lain. Maka harus penuhi deliknya. Yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah orang yang  menyuruh memasukkan akta," jawab ahli.

    Dipaparkan Ahli, bahwa orang yang disuruh (notaris) tidak bisa dikenakan pidana. Namun demikian, notaris bisa dikenakan pidana, jika ada persengkongkolan jahat orang yang menyuruh dan pejabat yang mengeluarkan akta.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni  Ben D Hadjon SH untuk bertanya pada  ahli mengenai adanya putusan pengadilan dalam suatu perkara, memutuskan penggugat dalam keadaan wanprestasi, bagaimana pendapat ahli ?

    "Perkara itu memang wanprestasi (perdata)," jawab Ahli singkat. 

    Kembali Ben D Hadjon SH bertanya pada Ahli mengenai jika ada isi akta yang tidak benar, ternyata mereka (para pihak) bersepakat. Ketika tanda tangan akta tidak komplain dan sepakat dalam perjanjian, bagaimana pendapat Ahli ?

    "Kalau sepakat kedua belah pihak, maka tidak ada kepalsuan," jawab Ahli dengan suara mantap.

    Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) mendatang dengan agenda saksi dan ahli dari pihak terdakwa.

    Sehabis sidang, Ben D Hadjon SH  menegaskan, bahwa persoalan ini sudah ada kesepakatan dan  tidak ada yang komplin dan tidak ada yang keberatan. Maka itu tidak ada kepalsuan.

    “Kalau tidak ada kepalsuan , maka pasal 266 KUHP jelas tidak masuk," ungkap Ben Hadjon SH.

    Mengenai  pasal 372 KUHP,  kata Ben Hadjon , kalau menyangkut pasal  372 , kalau pelanggaran paska perjanjian itu  maka hal itu masuk wanprestasi.

    “Dan itu sudah diuji di persidangan karena gugatan penggugat tidak sempurna, justru dalam hal ini penggugat sendiri yang wanprestasi. Justru kalau kita mengacu pada putusan itu maka harusnya perkara klien kami harusnya masuk perdata," tukasnya.

    Di sini, lanjut Ben Hadjon SH, jika  ada tanda tangan asli dan tanda tangan akte dan itu sudah disepakati bersama, maka tidak ada kepalsuan.

    Karena tidak ada kepalsuan, maka tidak terbukti pasal 266-nya, dan persoalan itu tadi sudah dijelaskan oleh Ahli.

    "Kuncinya tadi Ahli mengatakan kalau ada kesepakatan maka tidak ada kepalsuan. Andaikan pembayarannya itu dibayar secara menyicil dan itu disepakati, maka dalam persoalan ini tidak ada persoalan," tandas  Ben Hadjon SH. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Sebut Kalau Ada Kesepakatan, Maka Tidak Ada Kepalsuan, Perkara Stefanus Adalah Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas