SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pemeriksaan terdakwa Tiara Nathalia Alim, yang tersandung dugaan perkara penipuan modus investasi Alat Kesehatan (Alkes) di sejumlah rumah sakit, digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/04/2022)
Ketika Hakim Ketua Made SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabethania SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur untuk bertanya pada terdakwa Tiara.
"Apakah kerjasama Alkes itu nggak ada ? Apakah yang ditawarkan nggak ada pula ?," tanya JPU Sabethania SH.
Terdakwa Tiara menjawab, kerjasama Alkes nggak ada dan uang yang masuk, ada sebagian yang tidak dikembalikan. Atas hal ini, Tiara mengaku menyesal pada Jaksa di depan persidangan.
Giliran Tim Penasehat Hukum, (PH) Nurmawan Wahyudi SH bertanya pada terdakwa Tiara, apa Nikko Agatha Alim (saudara Tiara) adalah agen , sebagaimana tertera dalam perjanjian ?
"Ya, tugas Nikko adalah mencari teman dan mengenalkan saja. Ada korban yang dikenalkan Nikko dan bergabung dalam investasi, "jawab Tiara.
Dijelaskan Tiara, bahwa pengembalian dana pada pemodal pasti diberikan keuntungan dan modal. Untuk pengembalian pasti ada lebihnya. Hal ini berlaku untuk korban Aditya dan lainnya.
Yang mengejutkan adalah, Tiara mengatakan, bahwa hanya melibatkan dirinya pribadi dalam bisnis ini. "Hanya saya pribadi , Niko juga pemodal dan rugi dalam bisnis ini," ucapnya.
Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Made SH Hum menyatakan, tuntutan Jaksa akan dibacakan pada Selasa (10/05/2022) mendatang.
"Jaksa, tuntutan nanti pada 10 Mei ya," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum, (PH) Nurmawan Wahyudi SH mengatakan, dia (Tiara-red) sudah mengaku bahwa usahanya tidak ada.
"Sejak awal kasus ini kooperatif. Kalau saya mau, begitu orangnya. Seandainya , salah ya, salah. Kalau benar, ya benar. Saya nggak mau," cetusnya.
Yudi--panggilan akrab Nurmawan Wahyudi SH--mengungkapkan, pihaknya meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya pada terdakwa Tiara nantinya.
"Kami minta putusan yang seringan-ringannya untuk terdakwa Tiara ini," pintanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar