728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 April 2022

    Terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan Layak Dibebaskan

                               




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH dalam sidang lanjutan terdakwa Roosdiana  dan Ary Kurniawan, yang tersandung dugaan perkara  pemalsuan surat Delivery Order (DO), yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Rabu (20/04/2022).

    Dalam pledoinya, Ketua Tim  PH kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH   menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menyatakan, bahwa terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan tidak bersalah melakukan tindak pidana primer, sekunder, maupun tambahan.

    "Kami mohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dan mengembalikan 5 lembar DO kepada kurator dan bundel pailt. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.


    Menurut M. Arifin SH , fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung dakwaan jaksa. Ini adalah perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana.

    "Ini menyangkut perjanjian hutang piutang dan kedua terdakwa, Roosdiana dan Ary Kurniawan harus dibebaskan atau dilepaskan. Ini perkara kekurangan bayar. Kedua terdakwa tidak memakai surat palsu berlanjut, sebagaimana pasal 263 KUHP," ujarnya.

    Dijelaskan M Arifin, bahwa Jaksa tidak mampu membuktikan adanya surat palsu yang didakwaan dan dijeratkan pada kedua terdakwa. 

    "Ini adalah tuntutan  prematur , sehingga harus ditolak. Demi hukum terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan  harus dibebaskan. Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana," katanya.

    Sebagaimana yang disampaikan oleh ahli, saksi dan bukti bukti surat yang ditunjukkan di persidangan, menujukkan bahwa Jaksa telah gagal membuktikan dakwaannya.

    "Kami mohon kedua terdakwa harus  dibebaskan, karena Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya. Jadi tidak ada alasan untuk menghukum kedua terdakwa," tegas M Arifin SH.. 

    Setelah pembacaan pledoi  dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menyampaikan tanggapan tertulis (replik) habis  Lebaran.

    "Karena  pledoi terdakwa minta dibebaskan, maka jaksa harus memberikan tanggapan tertulis pada Rabu, 11 Mei 2022 nanti," ungkap Hakim Ketua seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH menegaskan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan sudah sangat jelas, bahwa Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya.

    Dalam dakwaan disebutkan kalau DO itu dipinjam, nyatanya tidak terbukti pinjamannya. Malah sudah lunas. Untuk menutupi kepanikan Jaksa , akhirnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal.

    Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan terdakwa Roosdiana pada sidang sebelumnya, bahwa kredit PT AMJ sudah lunas.  

    Bahkan, Roosdiana menegaskan, bahwa  kredit roll-over dan kreditnya sudah lunas. Yang menjadi masalah adalah jaminan DO PT SL tidak bisa dieksekusi. Kata bank belum bayar. DO berupa 37 ribu ton dari PT SL yang dijadikan jaminan Bukopin sudah lunas. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas