SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Para saksi menyebutkan korban perkara dugaan penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra telah mendapatkan keuntungan dari investasi Medium Yerm Note (MTM) yang dilakukannya. Keuntungan didapatkan korban, sebelum terjadinya gagal bayar akibat faktor ekonomi.
Ada tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lim Victory Halim , Komisaris PT Berkat Bumi Citra, dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama.
Tiga saksi tersebut adalah Subkhi (ahli waris pemilik tanah di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang), Albert Purnomo (marketing PT Berkat Bumi Citra) dan Nico Wijaya (Branch Manager PT Bumimas Inti Cemerlang).
Ketiga saksi tersebut diperiksa secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4/2022).
Subkhi diperiksa terkait penjualan sebidang tanah seluas 2,3 hektar di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada PT Berkat Bumi Citra.
Dalam keterangannya, Subkhi membenarkan bahwa tanah tersebut sekarang telah terjual. Namun dirinya tidak mengetahui detail penjualan tanah tersebut. "Iya sudah dijual tetapi tidak tahu (dijual ke siapa dan berapa nilai jualnya)," ujarnya,
Sedangkan saksi ALbert membenarkan dirinya pernah memprospek Tris SUtedjo dan Benhong pada April 2016 silam. "Saat kami tawarkan produk surat utang MTN. IbuTris inves Rp 250 juta dan Pak Benhong Rp 500 juta, dengan tenor 6 bulan. Dengan bunga dijanjikan kurang lebih 9 persen," ujarnya.
Albert memastikan bahwa Tris Sutedjo telah mendapatkan keuntungan sebanyak dua kali, kemudian terjadi gagal bayar. Ia juha memastikan bahwa dirinya saat itu menawarkan MTN, bukan deposito.
"Menandatangani formulir penempatan MTN dulu. Kemudian baru transfer ke rekening PT Berkat Bumi Citra. Gagal bayar karena faktor ekonomi," beber Albert.
Ketika ditanya apakah diirnya mengetahui proses PKPU pailit PT Berkat Bumi Citra, Albert mengaku mengetahuinya. Bahkan juga mengetahui bahwa saat proses PKPU pailit ada janji pelunasan.
"Sebelum tanda tangan PPJB investor dan nasabah tanda tangan pelunasan," tegas Albert.
Sementara itu, saksi Noco Wijaya, Branch Manager Bumimas Inti Cemerlang membenarkan bahwa salah satu anak buahnya pernah menawarkan produk MTN kepada saksi korban Endry SUtjiawan.
Ketika Welfrid Silalahi, Kuasa Hukum kedua terdakwa melontarkan pertanyaan apakah anak buahnya menawarkan MTN atau deposito, Nico menyebut MTN.
"Itu sudah jelas Pak, di surat sudah tertulis MTN, bukan deposito. Juga tidak ada arahan untuk menjual deposito," kata Nico.
Seusai sidang, Imam Santoso, juga salah satu kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, dari persidangan kali ini terbukti bahwa yang ditawarkan PT Berkat Bumi Citra bukan deposito.
"Terbukti yang ditawarkan bukan deposito,, melainkan MTN dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan," bebernya.
Apalagi, kata Imam Santoso SH selaku kuasa hukum terdakwa, dari keterangan saksi di persidangan juga terungkap bahwa para nasabah juga pernah mendapatkan keuntungan.
'Juga pernah diajukan upaya upaya keperdataan seperti PKPU dan kepailitan. Juga sudah diberikan jaminan PPJB sebagai jaminan penyelesaian utang," jelasnya.
Atas dasar itulah, Imam menyebutkan bahwa perkara ini merupakan perkara perdata. "Ya dari awal sudahlah bahwa terkait skema MTN ini sebuah perkara keperdataan," pungkas Imam. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar