SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Kembali agenda pemeriksaan saksi Ichwan dilanjutkan dan dihadirkan lagi dalam sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, yang digelar di ruang Cakra Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/4/2022).
Sebab, penundaan sidang terpaksa dilakukan oleh majelis hakim, karena adanya gangguan teknis jaringan internet.
Setelah Hakim Ketua Tongani SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, memberikan kesempatan bertanya kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Ben D Hadjon SH untuk bertanya pada Ichwan.
"Apakah benar Harto Wijoyo sudah tidak dipercaya lagi di Malang," tanya PH Ben D Hadjon SH.
Ichwan menjawab, dari sisi perbankan Harto Wijoyo mengalami masalah kredit macat dan sudah tidak dipercaya lagi oleh perbankan. Ketika ketemu Harto, kreditnya sudah macet.
Ketika Ben D Hadjon SH bertanya kembali apakah saksi Ichwan mengetahui, bahwa Harto pernah dipenjara, karena melakukan tindak pidana penggelapan tanah yang divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Malang ?
"(Untuk perkara itu), saya tidak mengetahuinya Pak," jawab Ichwan,
Setahu Ichwan, dia pernah bertemu dengan Harto, didampingi staf Bank BRI di Sheraton untuk keperluan negosiasi aset milik Harto. Ichwan meyakini bahwa ada Notaris Maria Baroroh SH yang hadir di Sheraton.
Saksi Ichwan mulanya hanya tahu aa seorang wanita berjilbab dan keturunan Arab yang turut serta dalam pertemuan tersebut. Ada Charis, Harto, Ichwan, Notaris Maria Baroroh SH. Namun, Ichwan menyaksikan pertemuan itu dari kejauhan.
Waktu itu, Harto ketemu dengan Notaris Maria Baroroh SH MKn dan melakukan tanda tangan beberapa dokumen.
"Notaris Maria Baroroh SH adalah rekanan Bank BRI. Mengenai dokumen yang ditandatangani, saya tidak mengetahuinya," ujar Ichwan.
Diakui Ichwan, bahwa Harto mengatakan pada dirinya, bahwa Notaris itu adalah Maria Baroroh SH.
Namun dmeikian, Ichwan tidak tahu perihal Harto mengajukan gugatan perdata di PN SUrabaya.
Setelah pemeriksaan saksi Ichwan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH Mhum akan melanjutkan sidang pada Kamis (14/4/2022) mendatang dengan agenda Jaksa mengajukan satu saksi ahli kenotariatan DR Nur.
Sehabis sidang, PH Ben D Hadjon SH mengatakan, keterangan saksi lainnya menyatakan bahwa Notaris Maria Baroroh SH pernah bertemu dan melakukan penandatanganan dan diperkuat oleh saksi Ichwan tadi.
"Keterangan Ichwan menyatakan Harto Wijoyo mencari jalan keluar untuk mencari dana di Surabaya. Karena nama Harto sudah dipercaya lagi di Malang," ucapnya.
PH Ben D Hadjon SH menegaskan, sampai persidangan ini keterangan Harto WIjoyo berdiri sendiri, tidak didukung oleh saksi manapun.
"Malahan, keterangan Harto bertentangan dengan saksi Ichwan tadi. Harto Wijoyo menyampaikan pada saksi Ichwan, bahwa ini lo Notaris Maria Baroroh SH. Tetapi, Harto menyatakan tidak pernah bertemu. Menurut saya, ini agak aneh. Keterangan Harto tidak bersesuaikan dengan keterangan saksi manapun. Dari sisi lain, keterangan Notaris dan saksi saksi lainnya bersesuaian satu sama lain," ujarnya.
Masih kata Ben D Hadjon SH,juga bersesuaian dengan dokumen minuta yang ditanda tangani Harto Wijoyo. Harto pernah dipidana karena perkara penggelapan jual beli tanah di PN Malang pada tahun 2018.
Pertama Harto menyangkal, tetapi setelah diperlihatkan buktinya dan dihukum 8 bulan penjara dan masa tahanan. Setalah itu, Harto Wijoyo mengakui di depan persidangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar