SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irwanto Mpd melawan Polda Jatim, yang digelar di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Terpaksa sidang ditunda, karena pihak Polda Jatim selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan Praperadilan ini.
“Kami akan panggil kembali untuk Termohon dan sidang ditunda hari Rabu (20/4/2022) mendatang, ” ujar Hakim Tunggal Tongani seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Mohamad Sholeh, kuasa hukum Wabup Bojonegoro menyatakan, kekecewaannya terhadap pihak Polda Jatim yang dinilai tidak taat dengan hukum.
“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran kuasa dari Polda Jatim yang mestinya kalau taat hukum tentu siapapun, baik aparat atau masyarkat biasa idealnya hadir. Jika tidak hadir dan ditunda, akan memperlambat permasalahan yg diadukan klien kita,” ucapnya kepada sejumlah media massa di PN Surabaya.
Menurut Sholeh, praperadilan ini dilakukan untuk menguji cacat tidaknya SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jatim pada 3 Februari 2022. Penyidik beralasan SP3 dikeluarkan karena berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan 9 saksi dan 3 saksi ahli tidak ditemukan unsur pidana yang tertera pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.
“(Pada dasarnya-red) Kita membutuhkan kepastian hukum apakah yang kita adukan Bupati Bojonegoro ini telah melakukan tindak pidana atau tidak, dan kami meyakini keputusan SP3 dalam tahap penyelidikan pihak polda jatim cacat hukum.Mulai zaman belanda sampai sekarang, yang namanya pencemaran nama baik itu diatur dalam KUHP,” katanya.
“Jika memang kepolisian meyakini ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan UU ITE masih ada UU KUHP, yang anehnya menurut kami SP3 ini bahasa yang digunakan adalah keterangan ahli ITE dan bukan pidana, yamg menerangkan masuk ITE atau tidak, bukan pada ini perbuatan pidana atau tidak,” cetusnya.
Atas dasar itulah, Soleh menegaskan, untuk mencari kepastian hukum, pihaknya melakukan gugatan praperadilan di persidangan PN Surabaya. Supaya, hakim dapat memutus perihal tersebut.
“Agar hakim yang keputusannya itu meminta pada penyidik melanjutkan penyelidikannya terhadap klien kita kepada Bupati Bojonegoro,” bebernya.
Masih kata Soleh, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi. Mulai dari surat SP3 itu sendiri, saksi yang disebut masuk dalam WhatsApp Group (WAG) yang dipermasalahkan, hingga para ahli.
“(Untuk) Bukti surat penghentian penyelidikan, saksi sudah kita siapkan adalah orang-orang menjadi anggota grup dan tahu ucapan chatnya Bupati Bojonegoro yang menyinggung perasaan Wabup, serta ahli pidana yang akan menyatakan bahwa chat ini adalah kategori pencemaran nama baik,” cetusnya.
Sebagaimana diketahui, perselisihan antara Budi Irawanto dan Anna Mu’awanah memuncak pada Kamis (9/9/2021). Saat itu Budi Irawanto yang akrab disapa Wawan, melaporkan Anna Mu’awanah ke Polres Bojonegoro.
Anna dilaporkan Wawan , terkait dugaan pencemaran nama baik, setelah dia merasa tersinggung dengan pernyataan Anna di sebuah WA Grup. Wawan sendiri terhitung sebagai kader PDIP.
Awalnya, kasus ini mencuat ketika Wawan mempertanyakan validitas jumlah pasien Covid-19 di Bojonegoro dalam WAG pada 6 Juli 2021. Pertanyaan itu muncul karena data pasien Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan ke publik berbeda dengan data di lapangan.
Nah, waktu itu Anna yang menjadi admin grup itu membalas pertanyaan itu dengan jawaban yang dinilai Wawan menyinggung pribadinya dan perasaan keluarganya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar