SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini tibalah pada agenda pemeriksaan terdakwa Ella Melianawati ,yang tersandung dugaan perkara penggelapan, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Setelah membuka sidang, Hakim Ketua Tatas SH MHum yang terbuka untuk umum, memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya untuk bertanya pada terdakwa Ella terlebih dahulu.
"Saudara terdakwa di CV Prakasa Insan Mandiri sebagai apa?," tanya JPU Sulfikar SH.
Ella menjawab, bahwa dirinya di CV Prakasa sebagai Komisaris dan Ridwan Iksan (suaminya) adalah Direktur-nya. Namun yang mengurus semua urusan perusahaan adalah Ella.
Kembali JPU Sulfikar SH bertanya pada terdakwa terkait dengan invoice No 22 yang diterbitkan ?
"Setelah mendapatkan order (Kelapa) dulu , lalu melakukan negosiasi soal harga dan disetujui Kamal. Kemudian menerbitkan invoice 22 . Kelapa sudah di gudang dan saya menyiapkan kelapa sampai di atas kontainer," jawab Ella.
Diakui Ella, telah menerima uang dari So Christian sebesar Rp 693 juta yang masuk ke rekening BCA-miliknya. Ini sesuai permintaan SO Christian yang minta rekening BCA untuk keperluan transfer dan pembelian kelapa.
Sebenarnya, invoice itu kurang bayar 10 persen. Terpaksa, Ella menomboki kekurangan pada suplier kelapa.
"Kepala dibeli dari Palu dan Jakarta. Pengiriman kelapa ke Vietnam. Namun, ada kendala kesulitan kontainer, selama pandemi Covid-19. Atas kendala ini, sudah dilaporkan ke Christian. Barang ada di perjalanan. Sebenarnya, Christian dan Kamal sudah tahu hal ini," ujar Ella.
Dalam hal ini, lanjut Ella, sebenarnya Chrsitian tidak mau menderita kerugian, mendadak dicancel. Uang yang sudah telanjur dibelikan kelapa oleh Ella dan biaya biaya lainnya, minta kembali utuh oleh Christian.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Alwi Hasni SH bertanya pada terdakwa Ella mengenai fee pengiriman sebesar Rp 300 juta yang belum dibayarkan oleh Christian.
"Fee saya sebesar Rp 300 juta belum dibayarkan. Mengenai adanya kerugian sudah diberitahukan pada Christian, namun tetap minta uangnya dikembalikan. Ketika terjadi kerugian, memakai uang saya," jawab Ella.
Kendati Ella sudah mencicil Rp 60 juta dan akan mencicil sampai lunas. Bahkan telah mengganti dengan gudang dan uang Rp 100 juta. Akan tetapi, Christian tetap menolak dan melaporkan ke polisi.
Setelah pemeriksaan terdakwa Ella dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tatas SH Mhum mengatakan, sidang berikutkan adalah dengan agenda tuntutan dari Jaksa pada Senin (4/4/2022) dan Kamis (7/4/2022) dengan agenda peldoi.
Sehabis sidang, PH Alwi Hasni SH mengatakan , yang disampaikan terdakwa Ella jujur adanya, sesuai BAP. "Hakim Ketua Tatas memeriksa secara obyektif dan transparan. Kondisi pandemi Covid-19, aparat kepolisian dan kejaksaan bisa memahami. Saya keberatan dan menyesalkan. kenapa Ella di kepolisian ditahan. Kejaksaan yang gembar-gemborkan restorasi justice, langsung menahan Ella," katanya.
Namun demikian, Alwi Hasni SH meyakini, bahwa perkara yang dialami Ella adalah perkara perdata. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar