SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sosialisasi Personal Accident dalam Ngabuburit Bareng Honda disampaikan oleh Head of Surabaya Branch MPM Insurance (PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika), Sapto Wibowo Hendratno SS, AAAIK mengenai pentingnya asuransi kecelakaan diri.
"Bagi pembeli motor Honda baru, penting mengikuti asuransi kecelakaan diri. Hal ini akan menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang secara langsung disebebkan oleh suatu kecelakaan. Yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia," ucap Sapto Wibowo.
Menurutnya, suatu kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba , tidak dikehendaki atau direncanakan. Dari luar terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Berdasarkan data Laka Lantas Jatim tahun 2019 - 2021di Jawa Timur, menunjukkan bahwa 46 persen dari total kecelakaan terjadi di Jawa Timur, Tingkat kematian atau fatalitas di Polda Jatim adalah sebesar 2 persen pada April 2022. Dan 18 persen pada April 2022.
"Angka kecelakaan semakin menurun selama pandemi karena adanya PSBB dan prediksi tahun 2022 akan ada peningkatan karena masyarakat sudah mulai kembali ke rutinitas normal," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sapto menjelaskan, bahwa tertanggung adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor yang beli melalui jaringan pemasaran PT Mitra Pinasthika Mulia.
Sedangkan pemilik adalah orangyang terdaftar namanya dalam BPKB/STNK dan tidak berlaku untuk STNK atas nama perusahaan atau badan hukum lainnya.
Pengecualian dalam polis asuransi kecelakaan diri. Pertanggungan hanya terbatas pada kecelakaan yang terjadi saat mengendarai dan atau menjadi penumpang sepeda motor yang terdaftar dalam polisi asuransi kecelakaan diri.
Selain itu, pengendara maupun penumpang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga yang sama dengan pemilik. Pengemudi motor harus memiliki SIM yang masih berlaku dan diperoleh secara sah.
Pengemudi dan penumpang harus dilindungi dengan helm pada saat kecelaakaan terjadi di jalanan.
Polis asuransi kecelakaan diri dari MPM Insurance memiliki beberapa luas jaminan. Di antaranya adalah kematia, cacat permanen dan biaya pemakaman yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan sepeda motor yang terdaftar.
Polis ini hanya berlaku untuk wilayah geografi Republik Indonesia, korban kecelakaan ketika mengendarai sepeda motor yang terdaftar karena pemogokan, kerusuhan, huru-hara, ancaman bom, pembajakan, pembunuhan, penyerangan, terorisme dan sabotase.
"Jaminan akan berakhir dengan sendirinya, bila manfaat asuransi telah diterima oleh tertanggung," katanya.
Nilai ganti rugi untuk kematian pengemudi Rp 10 juta dan penumpang Rp 5 juta. Biaya pemakaman pengemudi Rp 500 ribu dan penumpang RP 500 ribu. Untuk korban yang kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya mendapatkan santunan per orang 100 persen. Dan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama lamanya 75 persen.
Tata cara untuk klaim, yakni dengan dokumen klaim yang dilengkapi dengan laporan kerugian PA yang sudah dilengkapi dan ditanda tangani oleh ahli waris.
Selain itu , sudah ada laporan dari kepolisian setempat , kartu one heart Honda, foto kopi Kartu Keluarga, Fotokopi SIM, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar