728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 April 2022

    Penderita Demensia Bisa Tanda Tangan, Bepergian Ke Luar Negeri, dan Tarik Uang di Bank

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini agenda pemeriksaan saksi ahli dr Agnes M Halolo dari Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Surabaya dihadirkan oleh Tergugat dalam sidang lanjutan gugatan Pre-Judiciel Geschill yang diajukan oleh Janny Wijono (Penggugat) melawan Djie Widya Mira Chandra (Tergugat) , digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/04/2022).

    Saat Hakim Ketua, Marper SH MHum membuka sidang terbuka untuk umum,  Kuasa Hukum Tergugat Andry Ermawan SH diberikan kesempatan bertanya lebih dulu kepada ahli dr Agnes. 

    "Bisa ahli terangkan mengenai penyakit demensia itu penyebabnya apa ?," tanya Kuasa Hukum Tergugat, Andry SH.

    dr Agnes menjawab, bahwa penyakit demensia adalah sindrome yang menyebabkan adanya gangguan di otak. Pemicunya karena stroke, parkinson, dan alzheimer. Akibatnya unsur kognitif daya berpikir, menilai , dan menganalisa menjadi turun.

    Kondisi ini diawali adanya perubahan perilaku dan psikologis. Secara umum baik, tidak ada fungsi  motorik yang terganggu. Intinya, memori penderita terganggu. Namun, penderita bisa melakukan tanda tangan, pegang sendok untuk makan dan lainnya. 

    "Pasien bisa melakukan tanda tangan selama motoriknya baik. Tetapi, penderita paham atau tidak terhadap yang dia lakukan, hal ini yang perlu dipertanyakan," ucap dr Agnes.

    Pengobatan pada pasien demensia hanya menghambat sja,  namun ada kecenderungan memburuk. Kalaupun, penderita bisa tanda tangan, namun tidak mengerti tentang isi surat kuasa atau akta yang ditandatangani.

    Giliiran Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Masbuhin SH  bertanya pada ahli dr Agnes, apakah penderita demensia bisa diobati ?

    "Penyakit demensia bisa diobati akan gejala yang ada. Mengendalikan, tetapi tidak bisa disembuhkan. Jika diobati, penderita pasti berdampak positif dan ada kemajuan. Kondisi pasien lebih tenang, merasa enjoy, dan bisa beraktivitas normal," jawab dr Agnes.

    Kembali Masbuhin SH bertanya pada ahli dr Agnes, apakah penderita demensia bisa melakukan tanda tangan dan melakukan perjalanan luar negeri, serta tarik tunai uang di bank ?.

    "Ya, bisa. Bahkan, seorang penderita divonis mengidap demensia dimungkinkan melakukan perjalanan ke luar negeri," jawab ahli

    Bahkan, penderita bisa datang ke kantor bank dan bisa melakukan tarik tunai USD 7 juta. 

    Nah, setelah pemeriksaan saksi ahli dr Agnes dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Marpers SH Mhum, mempersilahkan Penggugat dan Tergugat menyampaikan tambahan surat bukti pada sidang berikutnya.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Masbuhin SH mengatakan, keterangan ahli dr Agnes tadi menerangkan bahwa seorang penderita demensia bisa pergi ke bank dan bisa menarik uangnya. 

    Bahkan, penarikan uang bisa  dilakukan penderita demensia sebesar USD 7 juta. Ahli membenarkan hal ini.

    "Penderita demensia bisa menarik uang , bepergian ke luar negeri dan tanda tangan dengan baik," kata Masbuhin SH menyampaikan keterangan dari dr Agnes di depan persidangan.

    Persoalan ini, lanjut Masbuhin SH, sudah clear dan clean serta telah membuktikan bahwa yang dilakukan Penggugat dengan almarhum Cahya Limanto di tahun 2014 dalam transaksi jual beli semuanya itu secara sah dan bisa terjadi.

    "Dan tidak ada  tanda tangannya yang dipalsukan. Kan sudah dibilang tadi, bisa tanda tangan dan bisa menarik uang sebesar USD 7 juta. Sengketa ini hanya menguji tentang gugatan Pre-Judiciel Geschill. Tentang sah atau tidaknya jual beli sudah diuji oleh mereka dan sudah terdaftar di Mahkamah Agung," katanya.

    Dilanjutkan Masbuhin SH, pihaknya menguji tentang apakah orang uang menderita demensia bisa membubuhkan tanda tangan dengan jelas, bisa pergi keluar negeri dan sehat seperti sedia kala.

    Cuma catatannya, perlu didampingi pendamping. Jadi, jangan dianggap orang yang menderita demensia tidak bisa melakukan apa-apa dan hanya terbaring. 

    "Ahli dr Agnes menerangkan tadi ada sedikit kurang fair dan kurang obyektif berdasarkan teori saja. Tanpa melihat praktiknya. Buktinya, tahun 2004 didiagnosa menderita demensia , logikanya tidak mampu bepergian ke luar negeri. Kenyatananya, dia makin sehat. Tahun 2016, malah bisa ke Singapura untuk menarik uang USD 7 juta. Artinya, keterangan ahli tadi berangkat dari normanya," cetus Masbuhin SH.

    Dijelaskannya, orang dalam  logika hari ini divonis  meninggal dunia, dalam terori.  Dalam praktiknya, malah sembuh dan sehat. Bisa terjadi seperti itu , termasuk dalam kasus ini.

    "(Lihat) tanda tangan dan cara menggoreskan tanda tangan jelas dan tegas. Orang ini makin membaik . Coba lihat lagi, tanda tangan tegas. Kasus ini kita uji bahwa orang yang menderita demensia tadi, ternyata framing yang dibuat untuk mendiskreditkan klien saya tadi, tanda tangan palsu ternyata gugur. Gimana dipalsu, orang menderita demensia itu bisa tanda tangan. Persoalan nanti itu memori terganggu atau tidak, itu persoalan di luar  hukum pidana.  Hukum perdata yang menilainya dan diuji oleh Mahkamah Agung," ungkap Masbuhin SH. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penderita Demensia Bisa Tanda Tangan, Bepergian Ke Luar Negeri, dan Tarik Uang di Bank Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas