728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 April 2022

    Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat, Perjanjian Perdamaian dan Adendum Sah Menurut Hukum

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan  Penggugat (Roestiawati Wiryo Pranoto) yang  melawan mantan suami  Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) dalam gugatan pembagian harta gono-gini. 

    "Mengadili menolak gugatan Penggugat seluruhnya," ucap Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 PN SUrabaya, Rabu (20/04/2022).

    Menurutnya, pembagian  gono-gini berdasarkan berdasarkan akta perjanjian perdamaian dan adendum perjanjian dibuat di depan Notaris Wahyudi. Proses pembuatan perjanjian perdamaian dan adendum sah menurut hukum dan berlaku mengikat sebagai layaknya Undang - Undang.

    "Tidak ditemukan adanya tekanan atau paksaan, dan tidak bisa dikatakan penyalahgunaan keadaan.  Gugatan Penggugat harus ditolak," ujar Hakim Ketua Sutarno SH. 

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Yogy Yusran SH enggan berkomentar banyak kepada media massa. Dia hanya beralasan akan mengambil surat kuasa dan  bergegas meninggalkan wartawan yang ingin mewawancarainya.

    "Maaf Mas, saya harus mengambil surat kuasa dulu ya," kilahnya dan meninggalkan wartawan.

    Sekalipun Yogy Yusran SH kembali, namun tetap enggan diwawancarai oleh media massa dan segera berlalu meninggalkan wartawan.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat , Erni SH mengatakan, kemungkinan Penggugat akan mengajukan banding.  

    Sebenarnya sidang putusan ini sudah ditunda beberapa kali atas  perkara No.650 ditunda,, karena Hakim Ketua mengikuti pendidikan dan latihan (diklat). 

    Sebagaimana diketahui,  sebelum putusan, dilakukan  Pemeriksaan Setempat (PS) telah dilakukan  di dua lokasi di Surabaya. Yakni di rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya dengan ukuran 10×25 meter2. Dan  bangunan rumah terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya seluas ± 335 M² yang  direnovasi menjadi toko aksesoris Lucky. PS ini dilakukan pada 11 Februari 2022.

    Dan dilanjutkan PS pada 25 Februari 2022 dilakukan terhadap property dengan dua sertifikat di Jalan KH Mukmin No.92  Sidoarjo yang luasnya 1024 m². Saat ini, ditempat itu juga dipakai sebagai toko yang menjual aksesoris hp. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat, Perjanjian Perdamaian dan Adendum Sah Menurut Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas