SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan Penggugat (Roestiawati Wiryo Pranoto) yang melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) dalam gugatan pembagian harta gono-gini.
"Mengadili menolak gugatan Penggugat seluruhnya," ucap Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 PN SUrabaya, Rabu (20/04/2022).
Menurutnya, pembagian gono-gini berdasarkan berdasarkan akta perjanjian perdamaian dan adendum perjanjian dibuat di depan Notaris Wahyudi. Proses pembuatan perjanjian perdamaian dan adendum sah menurut hukum dan berlaku mengikat sebagai layaknya Undang - Undang.
"Tidak ditemukan adanya tekanan atau paksaan, dan tidak bisa dikatakan penyalahgunaan keadaan. Gugatan Penggugat harus ditolak," ujar Hakim Ketua Sutarno SH.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Yogy Yusran SH enggan berkomentar banyak kepada media massa. Dia hanya beralasan akan mengambil surat kuasa dan bergegas meninggalkan wartawan yang ingin mewawancarainya.
"Maaf Mas, saya harus mengambil surat kuasa dulu ya," kilahnya dan meninggalkan wartawan.
Sekalipun Yogy Yusran SH kembali, namun tetap enggan diwawancarai oleh media massa dan segera berlalu meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat , Erni SH mengatakan, kemungkinan Penggugat akan mengajukan banding.
Sebenarnya sidang putusan ini sudah ditunda beberapa kali atas perkara No.650 ditunda,, karena Hakim Ketua mengikuti pendidikan dan latihan (diklat).
Sebagaimana diketahui, sebelum putusan, dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) telah dilakukan di dua lokasi di Surabaya. Yakni di rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya dengan ukuran 10×25 meter2. Dan bangunan rumah terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya seluas ± 335 M² yang direnovasi menjadi toko aksesoris Lucky. PS ini dilakukan pada 11 Februari 2022.
Dan dilanjutkan PS pada 25 Februari 2022 dilakukan terhadap property dengan dua sertifikat di Jalan KH Mukmin No.92 Sidoarjo yang luasnya 1024 m². Saat ini, ditempat itu juga dipakai sebagai toko yang menjual aksesoris hp. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar