SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah pemeriksaan terdakwa Ary Kurniawan, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat Delivery Order (DO), kini giliran pemeriksaan terdakwa Roosdiana yang digelar di ruang Cakra Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/3/2022).
Setelah Hakim Ketua Slamet Suripto SH Mhum membuka sidang untuk umum, langsung memberikan bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada terdakwa Roosdiana mengenai pengajuan kredit yang dilakukan PT AMJ pada Bank Bukopin.
"Pada tahun 2012 PT AMJ mengajukan kredit pada Bank Bukopin untuk pembelian gula. Ary yang mengajukan selaku Direktur PT AMJ. Pada tahun itu, dapat kredit Rp 375 miliar dan dua kredit lainnya. Totalnya Rp 800 miliar lebih. Itu adalah kredit roll-over," jawab Roosdiana.
Menurutnya, agunan yang diajukan oleh PT AMJ ke Bank Bukopin berupa DO dari petani, DO PT Perkebunan Nusantara , DO PT Rajawali, dan DO PT SL.
Untuk DO dari PT SL sudah lunas pada 2012. Dan selanjutnya pada 2014 mengajukan lagi kredit yang total Rp 350 miliar dengan jaminan DO dari PT SL. Kredit ini sudah lunas.
DO PT SL diikatkan jaminan fidusia oleh Bank Bukopin. Tetapi PT AM sudah lunas. Namun demikian, pada 2014 belum lunas di Bank Bukopin. Karena ada Rp 211 miliar yang menjadi pokok pinjaman, belum lunas.
Penyebabnya adalah gula tidak bisa dijual ke pasaran. Platform untuk penebusan DO. Ada kontrak penjualan antara PT SL dan PT AMJ.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH didampingi Bagus Sudarmono SH bertanya pada terdakwa Roosdiana, mengenai kredit PT AMJ pada Bank Bukopin sehak 2011 sampai dengan 2014, tolong dijelaskan ?
"Itu adalah kredit roll-over dan kreditnya sudah lunas. Yang menjadi masalah adalah jaminan DO PT SL tidak bisa dieksekusi. Kata bank belum bayar. DO berupa 37 ribu ton dari PT SL yang dijadikan jaminan Bukopin sudah lunas," jawab terdakwa Roosdiana.
Namun demikian, PT AMJ dipailitkan oleh Bank Bukopin dan dilaporkan pada tahun 2017. PT SL bukan kreditur dalam PKPU.
Setelah pemeriksaan terdakwa Roosdiana dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Slamet SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan tuntutan Jaksa pada Rabu (6/4/2022).
"Baiklah pada Rabu depan , sidang dengan agenda tuntutan Jaksa," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai,
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH mengatakan, inti dari pemeriksaan terdakwa Roosdiana tadi adalah kredit PT AMJ sudah lunas.
"Intinya, kredit PT AMJ sudah lunas," cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar