728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 25 April 2022

    Keterangan Saksi Alex Chandra Untungkan Terdakwa Jonathan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda sidang pemeriksaan saksi Alex Chandra (ipar Jonathan) dalam sidang lanjutan terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan , digelar di ruang  Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin  (25/4/2022).

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) Amir Aziz SH untuk bertanya pada saksi Alex.

    "Apakah Jonathan dipaksa tanda tangan di kantor Polsek Wiyung?," tanya PH Amir Aziz SH.

    Alex Chandra menjawab, Jonathan dipaksa tanda tangan , kalau tidak tekan tidak boleh pulang. Akan tetapi, hal itu terjadi di luar Polsek Wiyung.

    "Waktu itu, ada anggota M Rasyad , seorang polisi di Polsek Wiyung. Agus Mulyono memberikan telepon Rasyad. Namun, tidak ada surat dari pihak kepolisian. Kalau uang Agus dikembalikan uangnya dari Felix, akan dikembalikan sekalian bunganya," ucap Alex menirukan pernyatakan Agus Mulyono.

    Menurut Alex, uang masuk sebesar Rp 4 miliar, namun saksi tidak tahu ditransfer ke mana, tidak mengetahuinya. Namun tidak ada aliran dana ke Jonathan.

    "Uang dari Jonathan diserahkan ke Agus dari keluarga Jonathan. Bukan dari Felix. Tetapi, pembayaran dicicil. Ada paspor Jonathan disita," ujarnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur. bertanya pada saksi apakah sertifkat sudah dibaliknama ?

    "Sertifikat belum dibaliknama Pak," jawab Alex Chandra.

    Hakim Ketua Darwanto SH  bertanya pada  saksi, apa yang saudara ketahui antara Jonathan dan Agus Mulyono.

    "Jonathan adalah perantara yang pinjam uang dari Agus Mulyono untuk Felix. Penerbit cek Julius atas nama Bank BCA. Yang teken adalah Julius. Kesepakatan Jonathan dan Felix, saya tidak tahu," jawab Alex.

    Sehabis sidang,  Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jonathan, yakni Amir Aziz SH  mengatakan, saksi ALex jelaskan sesuai fakta yang dia ketahui, bahwa pernyataan,  dipaksa di depan Rasyad di Polsek Wiyung. Ada jaminan menyerahkan rumah dan paspor disita.

    "Balik nama ruamh itu belum dilakukan dan masih atas nama Jonathan. Uang Rp 1 miliar itu berasal dari uang keluarga semuanya dan diserahkan pada Agus Mulyono. Tetapi,  Agus bilang kalau Felix sudah ketemu , uangnya akan dikembalikan. Saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan ke Felix.

    Keterangan saksi Alex ini meringankan dan menguntungkan terdakwa Jonathan, tetapi sayangnya tidak disumpah. 
     
    Saksi bilang bahwa Jonathan tidak menerima aliran uang seperserpun. Namun, Jonathan sudah bayar Rp 1 miliar dan Agus Mulyono mengatakan uang titipan. Uang itu dari keluarga Jonathan, bukan dari Felix.  (ded)






    i







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Alex Chandra Untungkan Terdakwa Jonathan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas