SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan saksi Tan Hananto (teman kerja di Honda Jemursari) dan Roni Joudianto (kerabat Julius) dalam sidang lanjutan terdakwa Julius Ardian Tantono dan Jonathan Irfon Hadi Wijaya (berkas perkara terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan, kembali digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/4/2022).
Sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua Darwanto SH dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Julius Ardian Tantono, yakni Hariyono SH MH, untuk bertanya pada saksi Roni Joudianto.
"Apakah saksi Roni pernah dipakai untuk rekening bank?," tanya PH Hariyono SH.
Roni menjawab, rekening atas namanya sempat dipakai Felix untuk membeli mobil. Dia tidak ingat nomor rekeningnya. Pada tahun 2017, rekening BCA atas nama Roni dikuasai oleh Felix.
"Sejak membuat rekening atas nama saya itu, telah dikuasai oleh Felix. Saya percaya (penuh) pada Felix, karena saudara dan kenal. Namun, mengenai transaksi masuk dan keluar, tidak tahu ," jawab Roni.
Diakuinya, bahwa dia mensuplai biji plastik ke pabrik plastik PT Jaya Remaja Plastik , yang dimiliki oleh Felix.
Setahu Roni, rekening atas nama dirinya untuk menerima aliran dana sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp 2,5 miliar dan pada Desember 2018 menerama aliran Rp 1,5 miliar.
"Untuk aliran dana itu, saya nggak tahu. Sebab, sejak buka rekening bank pada 2017 itu dipegang Felix. M banking Felix semuanya. Saya sama sekali tidak mengetahui rekening itu dipakai untuk apa," ujarnya.
Untuk rekening yang dipakai Felix itu, seharusnya tidak pakai M-Banking. Satu Account BCA bisa 2 nomor HP. Hal itu penrah ditanyakan oleh Roni pada petugas BCA.
Kembali ditanya PH Hariyono SH, apakah mengenal Lily Kumala dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Surabaya ini.
"Ya, saya kenal Lily Kumala adalah mamanya Felix. Tadi malam, Lily berkunjung ke rumah untuk menemui saya, tetapi nggak saya temui," jawab Roni.
Lagi-lagi, Hariyono bertanya apakah saksi mengetahui, bahwa Lily melaporkan 2 cek hilang dan menjadi pokok masalah ini.
"Saya tidak tahu Pak. Untuk perusahaan yang kelola adalah mamanya Felix. Padahal, dulunya, Felix yang kelola perusahaan pada tahun 2019 lalu. Saya tidak ada komunikasi lagi dengan Felix. Terakhir Felix di Amerika dan tidak ada hubungan lagi," jawab Roni.
Dijelaskannya, disuruh Jonathan dan buka rekening, yang kemudian diserahkan ke Felix di depan Roni. Ada bukti bahwa ATM dan buku rekening atas nama Roni Joudianto.
Setahu Roni, hubungan Julius dan Felix adalah teman baik. Namun demikian, Roni tidak pernah mendengar Felix membutuhkan suntikan dana untuk perputaran keuangan perusahaannya.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa- Timur, apakah pada pembukaan aplikasi, Roni tanda tangan semuanya dan mengerti yang bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan rekening adalah atas nama pemilik rekening itu.
"Waktu untuk kredit mobil, saya percaya Felix karena saudara saya. Saya tidak tahu cek ditanda tangani oleh Julius. Lagi pula, saya tidak kenal dengan Agus Mulyono. Uang masuk dari Julius ke rekening Roni dan ditransfer ke Felix. Saya murni bantu Felix. Untuk buka rekening uang Felix, saya hanya dipinjam nama saja," jawab Roni.
Sementara itu, saksi Hananto mengenal Julius, sebagai rekan kerja sekantor di Honda Jemursari.
"Saya supervisor Honda dan Julius juga supervisor Honda Jemur sari sampai Desember 2021," katanya.
Masih lanjut Hananto, bahwa Julius tidak mungkin mempunyai pekerjaan lain (sebagai Direktur PT Jaya Remaja Plastik), karena tidak boleh merangkap pekerjaan di tempat lain. Kalaupun ketahuan, pasti dikeluarhan dari Honda
Setelah keterangan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH bertanya pada terdakwa Julius, apakah ada sanggahan atas keterangan kedua saksi tersebut.
"Tidak ada sanggahan Yang Mulia. Keterangan kedua saksi itu benar adanya," cetus Julius yang mengikuti sidang secara teleconference di persidangan.
Untuk agenda pemeriksaan Jonathan dan Julius pada sidang berikutnya, pada 9 Mei 2022 mendatang, Hakim Ketua Darwanto SH meminta Jajsak menghadirkan di persidangan. Karena kedua terdakwa akan diperiksa sebagai saksi dan terdakwa dalam perkara ini.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Julius Ardian Tantono, yakni Hariyono SH MH mengatakan, keterangan saksi Tan Hananto rekanan kerja Julius. Tidak mungkin bekerja sebagai Supervisor, menjadi pekerjaan lain sebagai Direktur di perusahaan lain.
"Julius hanya dipakai pinjam nama oleh Felix, sebagai Direktur . Ini juga didukung keterangan Roni Joudianto tadi. Roni itu selain saudaranya Felix, dia juga orang yang mensuplai biji plastik ke Felix. Kepengurusan perusahaan, misalnya mengenai transfer dan kepemilikan perusahaan, dimiliki dan dikuasai Felix sama mamanya," ungkapnya.
Dipaparkan Hariyono SH, keterangan kedua saksi tadi saling mendukung, apalagi Roni Joudianto sama seperti Julius , namanya dipergunakan dan disalahgunakan untuk pembuatan rekening .
"Saksi Roni itu sangat -sangat meringankan Julius. Ini contoh yang sama. Perlakuan oleh Felix pada Roni maupun Julius. Jadi semuanya, pinjam rekening. Kalau Roni, pembuatan rekening bersama Roni di Bank BCA. Bedanya di situ. Berikut PIN dan ATM-nya langsung dibawa Felix. Tetapi, yang menyerahkan Jonathan. Lalu Jonathan menyerahkan rekening dan buku tabungan, ATM kepada Felix," ungkapnya.
Julius tidak tahu dan tidak pernah datang ke bank dan buat rekening giro. Kemarin sudah di buktikan di persidangan, form pengisian data untuk buka rekening giro, harus ditandatangani. Sedangkan dicocokkan tanda tangan di persidangan, dengan form, dengan KTP asli Julius yang kita bawa, ternyata tidak sama. Artinya aplikasi itu dibuat oleh orang lain. Julius tidak pernah mengajukan aplikasi pengisian form di bank BCA.
Kemudian Julius disuruh menandatangani oleh Felix, untuk satu buku cek. Alasannya, untuk perputaran perusahaan. Julius mau, karena dijanjikan saham perusahaan 10 persen. Itu yang menarik bagi Julius.
"Jadi, Julius sama sekali nggak pegang uang. Nggak tahu Nomor PIN berapa, mobile banking juga nggak tahu. Saya tegaskan, satu account bisa 2 nomor HP. Nomor Hp pribadi Julius dan satu lagi nomor Felix. Roni diperlakukan sama dengan Julius oleh Felix. Klien kami Julius tidak sekongkol dengan Felix. Apakah Roni jadi korban selanjutnya , kami tidak tahu ," tukas Hariyono SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar