728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 22 April 2022

    Jonathan Tidak Ada Niat Jahat Sama-Sekali dan Tidak Bisa Dipidana

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan , dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, DR Prija Jatmika SH, pakar hukum pidana,  yang digelar di ruang  Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis  (21/4/2022).

    Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Ketua Darwanto SH langsung memberikan kesempatan pada JPU  Nur Laila SH untuk bertanya pada saksi ahli Prija Jatmika  SH.

    "Bagaimana pendapat ahli mengenai kronologi Jonathan dan Julius apakah memenuhi  unsur dalam pasal 378 KUHP?," tanya JPU.

    Ahli menjawab, Jonathan pinjam uang dari Agus Mulyono dan belum dikembalikan , serta memberikan cek kosong. Pemberian cek kosong adalah penipuan. Adanya perbuatan melawan hukum dan  menguntungkan secara pribadi.

    Menggunakan cek dan terima dengan nama orang lain. Dalam perkara ini, sudah ada penyerahan uang dari Agus Mulyono dan  memberikan cek kosong. Tindak pidana selesai dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    "Jonathan tidak menerima atau menikmati uang transferan itu," ujar JPU.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Amir Aziz SH diberikan kesempatan bertanya pada saksi ahli mengenai waktu kejadian Jonathan sudah  tidak bekerja di BCA lagi, apakah bisa dimintai pertanggungjawaban ?

    "Siapa yang punya kontribusi  melakukan tindak pidana bisa dituntut pidana. Kalau pinjam uang dan tidak tahu cek kosong. Maka tidak bisa dituntut pidana. Tidak ada materiil melakukan tindak pidana," jawab ahli.

    Menurut ahli, orang yang pinjami uang bisa dikatakan 'rentenir' , yang punya duit tawarkan bunga dan komisi. Hal ini adanya kesepakatan pinjam meminjam uang,

    Kembali PH Amir Aziz SH bertanya pada ahli mengenai adanya pembayaran Rp 1 miliar dari Jonathan dikatakan titipan atau pembayaran ?

    "Itu adalah pembayaran dari Jonathan. Uang titipan itu tidak boleh dialihkan pada orang lain. Kendati yang Rp 3 miliar belum dibayar. Sekalipun ada jaminan rumah," jawab ahli.

    Setelah mendengarkan keterangan ahli dirasakan sudah cukup, Hakim  Ketua Darwanto menegaskan, sidang akan dilanjutkan Senin (25/4/2022) dengan agenda Penasehat Hukum mengajukan saksi meringankan atau ahli di persidangan. Dan PH Julius menghadirkan 2 saksi pada  Kamis (28/4/2022) mendatang.

    "Kami akan mengajukan satu saksi yang meringankan Yang Mulia," kata PH Amir Aziz SH.

    Sehabis sidang,  Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jonathan, yakni Amir Aziz SH  mengatakan, Bu Jaksa menyatakan bahwa Jonathan tidak menikmati uang transferan  itu, masih tanda tanya apakah playger atau bukan.

    "Adanya perbuatan Jonathan di luar AO ini, dia adalah orang biasa atau perorangan. Di sini, unsur pasal 379 KUHP adalah jabatan. Ini sudah  tertepis dan hilang. Apalagi Jonathan ini sudah bantu Agus Mulyono dua kali," cetusnya.

    Jonathan sudah bayar Rp 1 miliar dan Agus Mulyono mengatakan uang titipan, namun saksi ahli menyatakan sebagai pembayaran dan tidak boleh dipindahtangankan ke Ifan dan itu bisa diambil lagi.

    "Pertanggungjawaban pidana tergantung kedudukannya, apakah mempunyai niat dari Agus Mulyono untuk meminjamkan dana. Jonathan hanya perantara yang melaksanakan kerjaannya. Sebelumnya aman-aman saja. Jonathan tidak tahu cek 
    itu kosong. Jadi, Jonathan tidak ada niat jahat sama sekali dan tidak bisa dipidana," ungkap Amir Aziz SH. (ded)






    i






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksan 3 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur dalam sidang lanjutan terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), yang tersandng dugaan perkara penipuan.

    Ketiga  saksi itu adalah Andreas, Reni, dan Desvita yang diperiksa di depan majelis hakim yang diketuai oleh Darwanto SH yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu  (20/4/2022).

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Rakhmad Hari Basuki SH untuk bertanya pada saksi Desvita (Customer Service/CS Bank BCA Cabang Darmo).

    "Pada Desember 2019, saya kenal terdakwa Jonathan sebagai rekan kerja di BCA. Kami berdua sama sama bekerja di Kantor Cabang BCA Darmo sebagai AO yang bertugas mencari nasabah," jawab saksi.

    Menurut Desvita, pembukaan rekening adalah Jonathan dengan membuka rekening giro perorangan rupiah. Pembukaan rekening bisa diwakili CS atau AO. Akan tetapi, saksi tidak mengetahui atas nama rekening PT Remaja Plastik atau rekening siapa, Jonatahan buka rekening itu.  Ternyata Jonathan buka rekening atas nama Julius.

    Kembali JPU Rakhmat Hari SH bertanya pada saksi, apakah tugas AO boleh mencarikan  dana talangan untuk nasabah non-BCA ?

    "Tidak boleh dan tidak ada itu. Saya juga tidak tahu ada warkat (giro) yang dilaporkan hilang itu. Namun, untuk menarik dana harus dilakukan oleh nasabah sendiri," jawab saksi.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Amir Aziz SH diberikan kesempatan bertanya pada saksi Desvita mengenai apakah tahu perihal Jonathan keluar dari BCA, karena masalah apa ?

    Desvita menjawab, bahwa dia tidak tahu Jonatahan keluar karena masalah apa. Sekitar 1 Nopember 2018, Jonathan keluar dari BCA. 

    PH Amir SH bertanya lagi pada saksi, apakah ingat kapan Jonathan keluar dari BCA ?

    "Saya tidak ingat Pak. Tetapi AO tidak boleh cari dana talangan ," cetus saksi Desvita. 

    Padahal peristiwa mencari dana talangan itu terjadi pada Drsember 2018. Itu artinya, setelah Jonathan keluar dari BCA.

    Sementara itu, saksi Andreas dan Reni diperiksa sekaligus di depan majelis hakim dan JPU Rakhmat Hari Basuki SH.

    Lagi-lagi, JPU Rahmat Hari SH bertanya pada saksi Reni (Kepala CS BCA) mengenai ada seseorang yang membuka rekening bisa diwakili AO ?

    "Bisa Pak. Selama yang buka rekning dari marketing BCA nggak apa-apa (dibolehkan).  Julius buka rekening giro. Pengambilan cek bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Kalau AO yang buka rekening, maka AO yang menyerahkan. Namun begitu, untuk pengaktifan giro, tanda tangan harus nasabah sendiri," jawab saksi Reni.

    Padahal nasabah Julius tidak pernah tanda tangan. Sebenarnya, ada ketentuan - ketentuan yang dilampirkan dan wajib dibaca dulu. Nasabah bertanggungjwab penuh jika ada penyalahgunaan giro.

    Kembali JPU Rahmat Hari SH bertanya pada saksi Reni, apakah pelapor/korban Agus Mulyono nasabah BCA ?

    "Ya benar, Pak Agus Mulyono nasabah BCA KCP Delta Plaza. Ada 2 cek yang kurang dana. Karena itu, terbit surat penolakan cek. Cek dilaporkan hilang. Cek harus diambil dan di BCA. Dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian. Cek penerbit adalah BCA Darmo.  Lalu diblokir," jawab Reni.

    Waktu itu, lanjut Reni, pihaknya sempat konfirmasi pada pemilik rekening yakni Julius. Diangkat dan Julius bilang akan konfirmasi kepada Sekretaris dulu. Tidak ada perkataan dari Julius sudah ditanda tangani. 

    "Saya telepon lagi Julius, tetapi nggak diangkat.  Keesokan harinya membuat surat penolakan," kata Reni.

    Ditambahkan Andreas (Penyelamatan di Kanwil BCA), bahwa pembukaan rekening giro  Julius pada 24 Desember 2017 . Ada kewajiban penuhi penerbit pada 7 hari.

    "Dana setoran dari Agus Mulyono pada 4 dan 5 Desember sebesar Rp 4 miliar. Masuk ke rekening Julius dan ditransfer ke Roni Judianto," ungkap Andreas.

    Sehabis sidang,  Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jonathan, yakni Amir Aziz SH  mengatakan, intinya  Nopember itu Jonathan sudah keluar dari BCA, dan peristiwa itu beda dan perbuatan Jonathan di luar BCA. Kejadian itu , setelah Jonathan keluar dari BCA.

    "Sekarang Jonathan sudah mengikuti  aturan (sebagai AO), membuka rekening Julius dan ada yang disuruh. Nanti akan kita buka. Aturannya jelas, kalau orang tidak datang bisa diwakilkan dan jelas itu. 

    Keterangan saksi -saksi sampai keterangan terdakwa ini masih panjang prosesnya, dan akan dibuktikan apakah Julius bohong atau tidak nantinya. 

    "Kalau Jonathan sesuai aturan. Aliran dana tidak ada yang masuk ke Jonathan. Malahan Jonathan korban dan keluar duit. Jonathan ada niat baik dan sudah titip Rp 1 miliar dan diterima. Itu sudah aman," ungkapnya. (ded)





    i




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jonathan Tidak Ada Niat Jahat Sama-Sekali dan Tidak Bisa Dipidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas