728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 April 2022

    Tidak Ada Aliran Dana Yang Masuk Ke Jonathan, Jonathan Adalah Korban

     


    Amir Aziz  SH                                         





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksan 3 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur dalam sidang lanjutan terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), yang tersandng dugaan perkara penipuan.

    Ketiga  saksi itu adalah Andreas, Reni, dan Desvita yang diperiksa di depan majelis hakim yang diketuai oleh Darwanto SH yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu  (20/4/2022).

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Rakhmad Hari Basuki SH untuk bertanya pada saksi Desvita (Customer Service/CS Bank BCA Cabang Darmo).

    "Pada Desember 2019, saya kenal terdakwa Jonathan sebagai rekan kerja di BCA. Kami berdua sama sama bekerja di Kantor Cabang BCA Darmo sebagai AO yang bertugas mencari nasabah," jawab saksi.

    Menurut Desvita, pembukaan rekening adalah Jonathan dengan membuka rekening giro perorangan rupiah. Pembukaan rekening bisa diwakili CS atau AO. Akan tetapi, saksi tidak mengetahui atas nama rekening PT Remaja Plastik atau rekening siapa, Jonatahan buka rekening itu.  Ternyata Jonathan buka rekening atas nama Julius.

    Kembali JPU Rakhmat Hari SH bertanya pada saksi, apakah tugas AO boleh mencarikan  dana talangan untuk nasabah non-BCA ?

    "Tidak boleh dan tidak ada itu. Saya juga tidak tahu ada warkat (giro) yang dilaporkan hilang itu. Namun, untuk menarik dana harus dilakukan oleh nasabah sendiri," jawab saksi.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Amir Aziz SH diberikan kesempatan bertanya pada saksi Desvita mengenai apakah tahu perihal Jonathan keluar dari BCA, karena masalah apa ?

    Desvita menjawab, bahwa dia tidak tahu Jonatahan keluar karena masalah apa. Sekitar 1 Nopember 2018, Jonathan keluar dari BCA. 

    PH Amir SH bertanya lagi pada saksi, apakah ingat kapan Jonathan keluar dari BCA ?

    "Saya tidak ingat Pak. Tetapi AO tidak boleh cari dana talangan ," cetus saksi Desvita. 

    Padahal peristiwa mencari dana talangan itu terjadi pada Drsember 2018. Itu artinya, setelah Jonathan keluar dari BCA.

    Sementara itu, saksi Andreas dan Reni diperiksa sekaligus di depan majelis hakim dan JPU Rakhmat Hari Basuki SH.

    Lagi-lagi, JPU Rahmat Hari SH bertanya pada saksi Reni (Kepala CS BCA) mengenai ada seseorang yang membuka rekening bisa diwakili AO ?

    "Bisa Pak. Selama yang buka rekning dari marketing BCA nggak apa-apa (dibolehkan).  Julius buka rekening giro. Pengambilan cek bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Kalau AO yang buka rekening, maka AO yang menyerahkan. Namun begitu, untuk pengaktifan giro, tanda tangan harus nasabah sendiri," jawab saksi Reni.

    Padahal nasabah Julius tidak pernah tanda tangan. Sebenarnya, ada ketentuan - ketentuan yang dilampirkan dan wajib dibaca dulu. Nasabah bertanggungjwab penuh jika ada penyalahgunaan giro.

    Kembali JPU Rahmat Hari SH bertanya pada saksi Reni, apakah pelapor/korban Agus Mulyono nasabah BCA ?

    "Ya benar, Pak Agus Mulyono nasabah BCA KCP Delta Plaza. Ada 2 cek yang kurang dana. Karena itu, terbit surat penolakan cek. Cek dilaporkan hilang. Cek harus diambil dan di BCA. Dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian. Cek penerbit adalah BCA Darmo.  Lalu diblokir," jawab Reni.

    Waktu itu, lanjut Reni, pihaknya sempat konfirmasi pada pemilik rekening yakni Julius. Diangkat dan Julius bilang akan konfirmasi kepada Sekretaris dulu. Tidak ada perkataan dari Julius sudah ditanda tangani. 

    "Saya telepon lagi Julius, tetapi nggak diangkat.  Keesokan harinya membuat surat penolakan," kata Reni.

    Ditambahkan Andreas (Penyelamatan di Kanwil BCA), bahwa pembukaan rekening giro  Julius pada 24 Desember 2017 . Ada kewajiban penuhi penerbit pada 7 hari.

    "Dana setoran dari Agus Mulyono pada 4 dan 5 Desember sebesar Rp 4 miliar. Masuk ke rekening Julius dan ditransfer ke Roni Judianto," ungkap Andreas.

    Sehabis sidang,  Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jonathan, yakni Amir Aziz SH  mengatakan, intinya  Nopember itu Jonathan sudah keluar dari BCA, dan peristiwa itu beda dan perbuatan Jonathan di luar BCA. Kejadian itu , setelah Jonathan keluar dari BCA.

    "Sekarang Jonathan sudah mengikuti  aturan (sebagai AO), membuka rekening Julius dan ada yang disuruh. Nanti akan kita buka. Aturannya jelas, kalau orang tidak datang bisa diwakilkan dan jelas itu. 

    Keterangan saksi -saksi sampai keterangan terdakwa ini masih panjang prosesnya, dan akan dibuktikan apakah Julius bohong atau tidak nantinya. 

    "Kalau Jonathan sesuai aturan. Aliran dana tidak ada yang masuk ke Jonathan. Malahan Jonathan korban dan keluar duit. Jonathan ada niat baik dan sudah titip Rp 1 miliar dan diterima. Itu sudah aman," ungkapnya. (ded)





    i




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Aliran Dana Yang Masuk Ke Jonathan, Jonathan Adalah Korban Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas