SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor/Korban, Agus Mulyono yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/4/2022).
Setelah Hakim Ketua Darwanto SH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Rakhmad Hari Basuki SH untuk bertanya pada saksi Agus Mulyono, ada keterkaitan apa saksi dengan terdakwa.
"Saya dan Jonathan ada pinjam uang satu minggu akan dibalikkan dengan jaminan cek. Untuk peminjaman satu minggu diberikan bunga (keuntungan) 3 persen," jawab saksi Agus.
Saksi tahunya sama Jonathan, yang ngomong ada yang mau pinjam lewat Agus dan Jonathan sebagai perantaranya dalam pinjam-meminjam uang ini. Namun saksi Agus, tidak pernah ditemukan dengan orang yang pinjam uang tersebut (Felix-red).
Dijelaskan Agus, mulanya Jonathan akan pinjam uang Rp 5 miliar. Namun, saksi berikan Rp 1,5 miliar dulu, dengan jaminan cek dari Julius Ardian Tantono. Kemudian saksi mentransfer lagi Rp 2,5 miliar.
"Uang itu ditransfer ke Julius atas perintah Jonathan. Kemudian Jonathan tagih sisa pinjaman Rp 1 miliar, kenapa kok tidak ditransfer," ucapnya.
Agus Mulyono mengaku ragu untuk mentransfer sisa pinjaman Rp 1 miliar, karena mendengar kabar dari Bank BCA ada 2 karyawan yang terlibat kasus dan dikeluarkan dari BCA.
Saksi Agus sempat bertanya pada Jonathan (marketing Bank BCA Cabang Surabaya Darmo ), kenapa keluar dari pekerjaan di BCA. Waktu itu, Jonathan menjawab hanya terkena rolling ke BCA Cabang lainnya.
Setelah mencari informasi ke sana-sini, akhirnya saksi Agus mengetahui bahwa Jonathan sudah dikeluarkan dari BCA. Tetapi, kabar ini tidak diekspos oleh Bank BCA.
"Saya telah transfer Rp 4 miliar. Bahkan saya sempat menemui Felix di PTC, namun Jonathan sudah tidak bisa dihubungi lagi," ujarnya.
Hakim anggota Kusaini SH MH bertanya pada saki Agus , apa yang membuat saksi begitu percaya pada Jonathan ?
"Jonathan adalah AO (Account Officer) yang mengurusi kredit saya. Diberitahukan Jonatahan kepada saya, bahwa Felix sendiri adalah nasabah prioritas BCA, yang mengambil kredit modal kerja dengan jaminan Giro. Hal ini benar atau tidak, saya tidak mengetahuinya," jawab saksi Agus.
Selain itu, kata Agus , dia percaya pada Jonatahan karena tidak tahu kalau Jonathan dikeluarkan dari BCA. Namun demikian, ternyata cek yang diberikan pada saksi Agus hanyalah cek kosong. bertanya pada
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jonathan, yakni Norman S Idrus SH bertanya pada saksi Agus, bahwa saksi pernah dapat pengembalian uang Rp 1 miliar (titipan-red) dari Jonathan pada 2019. Kenapa baru tahun 2021 melaporkan perkara ini ?
"Kata Jonatahan masih mengurus kredit dan saya disuruh menunggu," jawab saksi Agus.
Hakim Anggota Kusaini SH bertanya pada saksi, apakah tidak menaruh kecurigaan sejak awal, karena yang membutuhkan uang adalah Felix. Tetapi, dikirim ke rekening Julius.
"Saya (hanya) percaya pada Jonathan saja," kilah saksi Agus Mulyono.
Karena adanya gangguan sambungan teleconference dengan terdakwa Jonathan dan Julius, karena gangguan internet. Maka majelis hakim memutuskan sidang akan ditunda sampai Kamis (14/4/2022).
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jonathan, yakni Norman S Idrus SH mengatakan, intinya adalah bahwa saksi diminta oleh terdakwa Jontahan untuk meminjamkan dana sebesar Rp 5 miliar.
Tetapi, saksi hanya bisa menyanggupi Rp 2,5 miliar. Kemudian dana ini ditansfer 2 kali, yakni Rp 1 miliar dan Rp 1,5 milair pada hari yang sama, 4 Desember 2018 , kepada Julius Ardian Tantono, dia orang dari Felix Sutantio (DPO) selaku pemilik PT.Jaya Remaja Plastik .
Pada hari berikutnya, saksi mengirimkan uang lagi sebesar Rp 1,5 miliar. Jadi totalnya Rp 4 miliar dan saksi minta terdakwa Jonathan minta jaminan Felix berupa cek.
Untuk transfer pertama Rp 2,5 miliar, diberikan cek senilai Rp 2,6 miliar. Kemudian, yang Rp 1,5 miliar , diberikan cek senilai Rp 1,530 miliar. Ternyata kedua cek itu, pada 13 Desember tidak bisa ditransaksikan, karena dananya tidak cukup.
Selain itu, kedua cek itu pernah dilaporkan hilang, oleh seseorang perempuan bernama Lily Kumala. Dia adalah ibu dari Felix Sutantio. Kemudian, saksi minta pertanggungjawaban pada Jonathan, agar bertanggungjawab atas pinjaman RP 4 miliar.
Kemudian, Jonthan ini, yang menurut saksi atas inisiatif sendiri datang ke Polsek Wiyung menemui Rasyad, Kapolsek Wiyung, membuat surat pernyataan untuk membayar pinjaman itu. Dengan menjaminkan rumah dan membayar Rp 1 miliar.
"Uang Rp 1 miliar itu menurut saksi sebagai titipan. Ternyata itu merupakan pembayaran dari terdakwa yang dibayarkan secara mencicil dan terkumpul Rp 1 miliar. Tetapi tidak diakui saksi sebagai pembayaran, tetapi sebagai titipan," ungkap Norman S Idrus SH.
Intinya, lanjut Norman, bahwa terdakwa Jonathan sudah punya etikad baik dan Jonathan hanyalah perantara. "Jonatahan juga korban, karena dia sebenarnya dari keterangan yang diperoleh dari terdakwa diminta datang ke Polsek Wiyung oleh Agus Mulyono. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar