728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 13 April 2022

    Jaksa Tidak Mampu Buktikan Dakwaannya, Untuk Tutupi Kepanikan Jaksa , Kedua Terdakwa Dituntut Maksimal

     

                                       M. Arifin  SH 



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang lanjutan terdakwa Roosdiana  dan Ary Kurniawan, yang tersandung dugaan perkara  pemalsuan surat Delivery Order (DO), kini memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Dalam surat tuntutannya, JPU Darwis SH menyatakan, bahwa terdakwa Roosdiana  dan Ary Kurniawan  terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan dan memakai surat palsu  berlanjut.

    "Menjatuhkan  pada terdakwa Roosdiana dengan tuntutan hukuman 7 tahun dan Ary Kurniawan dengan 6 tahun. Perintahkan segera ditahan," ucap JPU Darwis yang membacakan surat tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Rabu (13/04/2022).

    Setelah pembacaan surat tuntutan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum memberikan kesempatan pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan, yakni M Arifin SH  untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (20/04/2022) mendatang.

    "Silahkan PH untuk menyampaikan pledoi pada Rabu depan ya !," ujar Hakim Ketua Erintua Damanik SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan sudah sangat jelas, bahwa Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya.

    "Dalam dakwaan disebutkan kalau DO itu dipinjam, nyatanya tidak terbukti pinjamannya. Malah sudah lunas. Untuk menutupi kepanikan Jaksa , akhirnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal," kata M. Arifin SH .

    Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan terdakwa Roosdiana pada sidang sebelumnya, bahwa kredit PT AMJ sudah lunas.  

    Pada tahun 2012 PT AMJ mengajukan kredit pada Bank Bukopin untuk pembelian gula. Ary Kurniawan yang mengajukan selaku Direktur PT AMJ. Pada tahun itu, dapat kredit Rp 375 miliar dan dua kredit lainnya. Totalnya Rp 800 miliar lebih. Itu adalah kredit roll-over.

    Agunan  yang diajukan oleh PT AMJ ke Bank Bukopin berupa DO dari petani, DO PT Perkebunan Nusantara , DO PT Rajawali, dan DO PT SL.

    Untuk DO dari PT SL sudah lunas pada 2012. Dan selanjutnya pada 2014 mengajukan lagi kredit yang total Rp 350 miliar dengan jaminan DO dari PT SL. Kredit ini sudah lunas.

    DO PT SL diikatkan jaminan fidusia oleh Bank Bukopin. Tetapi PT AM sudah lunas. Namun demikian, pada 2014 belum lunas di Bank Bukopin. Karena ada Rp 211 miliar yang menjadi pokok pinjaman, belum lunas.

    Penyebabnya adalah gula tidak bisa dijual ke pasaran. Platform untuk penebusan DO. Ada kontrak penjualan antara PT SL dan PT AMJ.

    Bahkan, Roosdiana menegaskan, bahwa  kredit roll-over dan kreditnya sudah lunas. Yang menjadi masalah adalah jaminan DO PT SL tidak bisa dieksekusi. Kata bank belum bayar. DO berupa 37 ribu ton dari PT SL yang dijadikan jaminan Bukopin sudah lunas.  (ded)




     





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tidak Mampu Buktikan Dakwaannya, Untuk Tutupi Kepanikan Jaksa , Kedua Terdakwa Dituntut Maksimal Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas