728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 04 April 2022

    Irwan Tanaya dan Benny Soewanda Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa  Irwan Tanaya dan Benny Soewanda , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, dengan putusan bebas.

    Padahal, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa  yang menjabat sebagai Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI), dengan hukuman empat (4) tahun dan enam bulan penjara. 

    Atas putusan ini, Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bimo SH menyambut gembira atas putusan PT tersebut.

    "Dari awal persidangan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal  266 dan 264 KUHP, sebagaimana dakwaan Jaksa. Bahwasnya Irwan Tanaya dan Benny Suwanda tidak terbukti seperti yang dituduhkan RS. Bahkan RS mengakui, tidak mengerti isi dakwaan bagaimana," ucapnya.

    Menurut Bimo SH, sepanjang peradilan berlangsung seolah-olah dipaksakan dan dijatuhi hukuman 4,6 tahun. Namun dalam putusan PT dinyatakan bebas, karena tdak terbukti melakukan perbuatan hukum, sebagaimana didakwaan Jaksa.

    "Kedua terdakwa layak dibebaskan, karena  ada suatu perbuatan melakukan RUPS. Tidak seperti dakwaan yang menyebukan hilangnya saham RS. Ada saham itu dan kita bisa buktikan semua. Namun, dalam dakwaan dan tuntutan beda. Anehnya, yang membuat akta, yakni notaris tidak pernah dihadirkan di persidangan," ujarnya.

    Bahkan, saksi ahli pidana, DR Sunarno Edi Wibowo SH MH meminta majelis hakim untuk memanggil notaris. Dalam hal ini, Majelis Pengawas Daerah Notaris yang bisa memanggil notaris yang bersangkutan (dengan perkara tersebut). 

    Nantinya, minuta akta yang ditandatangani para pihak dan dua saksi itu, bisa diteliti apakah akta itu palsu atau tidak di persidangan. 

    Ditambahkan  Bima SH , namun permintaan untuk menghadirkan notaris tidak pernah digubris oleh majelis hakim PN Surabaya. 

    " Lho ini, ada grand desain apa di sini ?  Di tingkat PT lebih jeli lagi melihat duduk perkaranya. Maka, sudah wajar jika PT membebaskan Irwan Tanaya dan Benny Suwanda. Menurut KUHAP, Jaksa tidak diperbolehkan untuk mengajukan Kasasi," katanya.

    Seharusnya, lanjut Bimo SH, di tingkat Pengadilan Pertama, yakni PN SUrabaya itu Irwan Tanaya dan Benny Suwanda itu bebas. 

    Kedua terdakwa tidak terbukti  membuat atau melakukan keterangan palsu ke dalam akte otentik, dan tidak benar bahwa terdakwa  melanggar pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Irwan Tanaya dan Benny Soewanda Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas