SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor/Korban, Agus Mulyono yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/4/2022).
Setelah Hakim Ketua Darwanto SH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Rakhmad Hari Basuki SH untuk bertanya pada saksi Agus Mulyono, ada keterkaitan apa saksi dengan terdakwa.
"Saya dan Jonathan ada pinjam uang satu minggu akan dibalikkan dengan jaminan cek. Untuk peminjaman satu minggu diberikan bunga (keuntungan) 3 persen," jawab saksi Agus.
Saksi tahunya sama Jonathan, yang ngomong ada yang mau pinjam lewat Agus dan Jonathan sebagai perantaranya dalam pinjam-meminjam uang ini. Namun saksi Agus, tidak pernah ditemukan dengan orang yang pinjam uang tersebut (Felix-red).
Dijelaskan Agus, mulanya Jonathan akan pinjam uang Rp 5 miliar. Namun, saksi berikan Rp 1,5 miliar dulu, dengan jaminan cek dari Julius Ardian Tantono. Kemudian saksi mentransfer lagi Rp 2,5 miliar.
"Uang itu ditransfer ke Julius atas perintah Jonathan. Kemudian Jonathan tagih sisa pinjaman Rp 1 miliar, kenapa kok tidak ditransfer," ucapnya.
Agus Mulyono mengaku ragu untuk mentransfer sisa pinjaman Rp 1 miliar, karena mendengar kabar dari Bank BCA ada 2 karyawan yang terlibat kasus dan dikeluarkan dari BCA.
Saksi Agus sempat bertanya pada Jonathan (marketing Bank BCA Cabang Surabaya Darmo ), kenapa keluar dari pekerjaan di BCA. Waktu itu, Jonathan menjawab hanya terkena rolling ke BCA Cabang lainnya.
Setelah mencari informasi ke sana-sini, akhirnya saksi Agus mengetahui bahwa Jonathan sudah dikeluarkan dari BCA. Tetapi, kabar ini tidak diekspos oleh Bank BCA.
"Saya telah transfer Rp 4 miliar. Bahkan saya sempat menemui Felix di PTC, namun Jonathan sudah tidak bisa dihubungi lagi," ujarnya.
Hakim anggota Kusaini SH MH bertanya pada saki Agus , apa yang membuat saksi begitu percaya pada Jonathan ?
"Jonathan adalah AO (Account Officer) yang mengurusi kredit saya. Diberitahukan Jonatahan kepada saya, bahwa Felix sendiri adalah nasabah prioritas BCA, yang mengambil kredit modal kerja dengan jaminan Giro. Hal ini benar atau tidak, saya tidak mengetahuinya," jawab saksi Agus.
Selain itu, kata Agus , dia percaya pada Jonatahan karena tidak tahu kalau Jonathan dikeluarkan dari BCA. Namun demikian, ternyata cek yang diberikan pada saksi Agus hanyalah cek kosong. bertanya pada
Hakim Anggota Kusaini SH bertanya pada saksi, apakah tidak menaruh kecurigaan sejak awal, karena yang membutuhkan uang adalah Felix. Tetapi, dikirim ke rekening Julius.
"Saya (hanya) percaya pada Jonathan saja," kilah saksi Agus Mulyono.
Karena adanya gangguan sambungan teleconference dengan terdakwa Jonathan dan Julius, karena gangguan internet. Maka majelis hakim memutuskan sidang akan ditunda sampai Kamis (14/4/2022).
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Julius Ardian Tantono, yakni Hariyono SH MH mengatakan, Julius tidak pernah datang ke Bank. Waktu itu, Julius sebagai Supervisor Honda. Julius kenal dengan Felix kenal sejak kecil, karena teman sekolah hingga besar dan menjadi teman baik, dan percaya begitu saja.
Lalu, Julius dimintai tolong Felix untuk menjadi Direktur PT Jaya Remaja Plastik dan digaji serta dikasih saham 10 persen yang tercatat dalam AD PT. Selama itu, dia tidak pernah terima gaji, karena bekerja di Honda. Dan tidak pernah bekerja ikut Felix.
"PT itu milik Felix, dan Julius tidak pernah datang ke bank. Tiba- TibaJulius disuruh tanda tangan cek. Tidak hanya 2,3,4,atau 5, tetapi satu buku. Julius protes , lho apa ini ? Yang menyuruh Felix. Ini untuk perputaran cash- flow perusahaan dan mau ditandatangani. Karena Julius jadi Direktur dan konsekuensi, akhirnya mau," katanya.
Menurut Hariyono SH, ternyata rekening atas nama Julius, padahal Julius tidak pernah tanda tangan, datang ke bank, buka rekening giro itu tidak pernah dilakukannya. Tetapi tiba- tiba ada buku cek dan giro.
"Ketika ada pemeriksaan di Polda Jatim, form pendaftaran nomor rekening BCA itu bukan tanda tangan Julius. Beda sekali dengan tanda tangan Julius di KTP. Tetapi bisa terbit buku cek atas nama Julius. Ini kan aneh," cetusnya.
Tadi di persidangan, ada nama mamanya Felix, cek sudah dibawa pelapor dan dibatalkan di bank. Alasan karena laporan kehilangan. Ternyata, Lily Kumala adalah mamanya Felix. Seharusnya pelapor melaporkan Lily Kumala juga.
Tahu kalau Felix (DPO), berarti cari keluarganya. Tetapi, saksi pelapor Agus Mulyono mencari Jonathan. "Tadi sempat saya tanyakan, apakah sebelumnya pernah ngutangi Jonathan, kok begitu depat dengan Jonathan. Ternyata, pernah minjami uang pada Jonathan. Dua kali dengan Jonathan dan berhasil, mungkin Agus Mulyono minjami dengan orang lain, tetapi saya tidak tahu. Nggak etis dibuka di persidangan," ungkap Hariyono SH.
Intinya, kata Hariyono, bahwa Julius adalah korban. Dia tidak pernah kerja di Felix, tiba tiba tanda tangannya di BG satu buku, muncul 2 lembar cek digunakan dalam kejahatan ini.
"Julius nggak ngerti apa-apa dalam hal ini dan menjadi korban. Tetapi pelapor tidak minta pertanggungjawaban untuk mengembalikan uangnya. Tetapi, yang merayu, menghubungi Jonatahan. Yang berhubungan langsung minta uang dan sampai cairnya uang, dan ditransfer ke rekening atas nama Julius atas permintaan Jonathan. Julius tidak kenal dengan Jonathan. Kenalnya hanya Felix, teman sekolah," tukasnya.
Tetapi yang pegang mobile banking Felix. Julius tidak tahu nomor rekeningnya berapa, nomor PIN nya berapa, bukunya di mana. Transfer masuk ke rekening Julius, langsung di switch Felix dan disebar , termasuk ke rekening saudara Felix, yang namanya Rony. ROny dijadikan saksi. Julius tidak terima seperser pun," tandasnya.
Kalau Jonathan ada janji sama Felix, terima 1 persen dari keuntungan dan 3 persen untuk Agus Mulyono. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar